Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi ironi di tengah gencarnya agenda transformasi digital. Frasa website desa Tasikmalaya tidak aktif bahkan lebih sering mencerminkan realitas dibanding jargon pelayanan berbasis elektronik. Situs resmi tersedia, domain aktif, tetapi konten minim. Bahkan, beberapa laman hanya menampilkan halaman kosong atau berita lama yang tak pernah diperbarui.

Padahal, era keterbukaan informasi menuntut pemerintah desa menghadirkan layanan yang mudah diakses. Selain itu, publik kini mencari informasi melalui internet sebelum mendatangi kantor pemerintahan. Karena itu, ketika website resmi tidak memuat data layanan, transparansi anggaran, atau informasi program kerja, kepercayaan masyarakat ikut tergerus.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis. Sebaliknya, situasi tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah desa memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Regulasi Jelas, Implementasi Lemah

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Desa termasuk badan publik karena menggunakan anggaran negara dan menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

Baca juga: Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pasal 24 menekankan asas keterbukaan sebagai dasar tata kelola desa. Artinya, informasi mengenai kebijakan, program, dan penggunaan APBDes harus mudah diakses warga.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong instansi pemerintah memanfaatkan teknologi informasi secara terintegrasi. Karena itu, website resmi bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian dari sistem pelayanan publik digital.

Namun demikian, ketika website desa Tasikmalaya tidak aktif, semangat regulasi tersebut kehilangan makna. Infrastruktur memang tersedia, tetapi substansi tidak berjalan. Domain hidup, tetapi informasi mati.

Infrastruktur Tanpa Substansi

Banyak desa telah memiliki website resmi. Bahkan, anggaran domain dan hosting terus dialokasikan. Akan tetapi, pengelolaan konten sering terabaikan. Akibatnya, masyarakat tidak menemukan prosedur layanan, jadwal administrasi, laporan realisasi anggaran, maupun berita kegiatan.

Situasi ini menunjukkan kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Di satu sisi, pemerintah mendorong digitalisasi. Di sisi lain, pengawasan dan pendampingan belum optimal. Karena itu, website desa Tasikmalaya tidak aktif menjadi indikator lemahnya tata kelola informasi.

Selain berdampak pada transparansi, kondisi tersebut juga menghambat promosi potensi desa. Padahal, website dapat menjadi media publikasi UMKM, pariwisata lokal, serta inovasi masyarakat. Jika konten dikelola secara rutin, desa akan memperoleh visibilitas yang lebih luas.

Baca juga: Kominfo Belum Mandiri, Digitalisasi Tasikmalaya Terhambat

Sebaliknya, laman kosong justru memperlihatkan ketidaksiapan administratif. Lebih jauh lagi, masyarakat dapat menilai bahwa digitalisasi hanya sebatas slogan.

Momentum Evaluasi dan Perbaikan

Tentu saja, kritik ini bukan untuk menyudutkan. Sebaliknya, momentum ini perlu dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi. Pertama, pemerintah desa harus menunjuk pengelola konten yang memiliki literasi digital memadai. Kedua, pemerintah daerah perlu menetapkan standar minimal pembaruan informasi. Ketiga, monitoring berkala wajib dilakukan agar website desa Tasikmalaya tidak aktif segera teridentifikasi dan diperbaiki.

Selain itu, pelatihan teknis perlu digelar secara berkelanjutan. Aparatur desa harus memahami bahwa transparansi bukan beban, melainkan kewajiban konstitusional. Dengan demikian, website akan berfungsi sebagai pusat informasi yang dinamis.

Kemudian, publik juga perlu dilibatkan. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dapat memperkuat kualitas layanan digital. Karena itu, kolom aspirasi dan pengaduan daring perlu diaktifkan.

Pada akhirnya, transformasi digital tidak cukup diukur dari jumlah domain yang terdaftar. Keberhasilan dinilai dari kemudahan akses informasi dan kualitas pelayanan yang dirasakan warga. Jika informasi tersedia secara jelas dan konsisten, maka regulasi berjalan selaras dengan praktik.

Sebaliknya, jika website tetap kosong tanpa pembaruan, maka komitmen terhadap UU KIP, UU Desa, dan SPBE patut dipertanyakan. Oleh karena itu, Tasikmalaya perlu menjadikan isu ini sebagai prioritas pembenahan.

Website ada, tetapi informasi tidak. Situasi itu tidak boleh menjadi wajah permanen digitalisasi desa. Sebab di era keterbukaan, kehadiran daring bukan pilihan tambahan. Ia merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral kepada masyarakat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • rekening diblokir tanpa izin pengadilan

    Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin Pengadilan? Ini Aturannya

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan apakah rekening diblokir tanpa izin pengadilan diperbolehkan kini menjadi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturannya tidak sesederhana “aparat boleh memblokir rekening kapan saja”. Pasal 140 KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa yang pada prinsipnya membutuhkan izin Ketua Pengadilan […]

  • Alumni SDN 1 Sukajadi

    Alumni SDN 1 Sukajadi Satukan Generasi Lewat Jalan Sehat

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Alumni SDN 1 Sukajadi kembali menunjukkan bahwa sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang yang mampu menyatukan generasi. Melalui kegiatan jalan sehat yang digelar di Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, para alumni berhasil menghadirkan semangat kebersamaan yang melibatkan siswa, guru, orang tua, dan masyarakat dalam satu momentum yang penuh […]

  • penolakan geothermal Cianjur

    Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Tolak Geothermal di Kaki Gunung Gede

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Warga Cianjur menagih janji Bupati untuk menolak geothermal di kaki Gunung Gede yang dinilai mengancam lingkungan. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga dari berbagai kecamatan di lereng Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, mendatangi Kantor Bupati Cianjur untuk menagih janji kepala daerah terkait penolakan geothermal Cianjur. Aksi yang berlangsung pada Rabu itu menjadi gelombang tuntutan terbaru atas pembangunan proyek […]

  • Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyampaikan pesan konsolidasi NU menjelang abad kedua dalam peringatan Harlah ke-100 Nahdlatul Ulama

    Konsolidasi NU Menjelang Abad Kedua

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Nahdlatul Ulama resmi melangkah ke fase baru sejarahnya. Seratus tahun perjalanan NU bukan hanya penanda usia, melainkan titik refleksi sekaligus penentuan arah. Dalam momentum Harlah ke-100, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan pesan kunci yang tegas: konsolidasi organisasi menjadi syarat utama memasuki NU abad kedua. Pesan itu bukan sekadar seruan […]

  • Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Antar Jemput di Karawang

    Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Antar Jemput di Karawang

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang gegerkan publik. Polisi tangkap sopir pelaku, Pemkab dampingi korban hingga pulih. albadarpost.com, LENSA. Kasus memilukan terjadi di Rengasdengklok, Karawang. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan sopir antar jemput sekolah. Polisi telah menangkap pelaku dan pemerintah daerah turun tangan mendampingi korban. Kronologi Kejadian Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, […]

  • Rekam Tanpa Izin

    Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rekam tanpa izin kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan peringatan mengenai perekaman seseorang tanpa persetujuan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin otomatis melanggar hukum dan dapat dipidana? Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam […]

expand_less