Berita Daerah

Bangunan Berdiri, Hak Belajar Tertunda

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bangunan sekolah telah berdiri, lahan tersedia, dan kebutuhan masyarakat nyata. Namun hingga kini, Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, belum dapat menjalankan fungsi pendidikan. Sekolah tersebut belum memiliki kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun anggaran operasional. Situasi ini memantik kritik keras dari DPRD Jawa Barat yang menilai negara gagal menjamin akses pendidikan bagi warganya.

Komisi V DPRD Jawa Barat menyebut kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ketika sekolah negeri dibangun tanpa kesiapan operasional, yang dirugikan bukan hanya sistem birokrasi, tetapi langsung menyasar hak dasar peserta didik.

Infrastruktur Tanpa Fungsi: Potret Kelalaian Perencanaan

USB SMAN 1 Sidamulih berdiri di atas lahan seluas sekitar tiga hektare. Namun hingga memasuki tahun ajaran baru, sekolah tersebut belum dapat menerima siswa. Ketiadaan guru dan anggaran membuat bangunan sekolah hanya menjadi simbol, bukan solusi.

Baca juga: Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

DPRD Jawa Barat menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya perencanaan pendidikan di tingkat provinsi. Pembangunan fisik tidak diiringi peta kebutuhan sumber daya manusia dan pembiayaan yang matang.

Dalam konteks pelayanan publik, kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian. Negara hadir secara formal melalui bangunan, tetapi absen dalam memastikan layanan pendidikan berjalan.

Hak Warga yang Terabaikan

Bagi masyarakat Sidamulih dan sekitarnya, keberadaan SMAN 1 Sidamulih seharusnya membuka akses pendidikan menengah yang lebih dekat dan terjangkau. Selama ini, banyak siswa harus menempuh jarak jauh untuk bersekolah di kecamatan lain.

Ketika sekolah tidak beroperasi, beban sosial dan ekonomi kembali ditanggung keluarga. Risiko putus sekolah meningkat, terutama bagi siswa dari keluarga dengan keterbatasan biaya.

DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa akses pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban konstitusional negara. Ketika pemerintah provinsi tidak segera bertindak, maka yang tercederai adalah hak dasar warga negara.

DPRD Dorong Akuntabilitas Pemerintah Provinsi

Komisi V DPRD Jawa Barat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera menuntaskan persoalan administrasi, penempatan kepala sekolah, guru, dan alokasi anggaran. DPRD menilai mekanisme penugasan dan pendanaan sudah tersedia dan dapat dijalankan tanpa penundaan.

Legislatif juga meminta pemerintah provinsi tidak lagi memisahkan pembangunan fisik dan kesiapan operasional. Keduanya harus berjalan bersamaan agar kebijakan pendidikan tidak berhenti pada pencitraan proyek.

Baca juga: Saham Media Mulai Dilirik Investor BEI

DPRD menyatakan akan mengawasi secara ketat tindak lanjut pemerintah. Jika persoalan ini berlarut, DPRD membuka opsi memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi.

Akses Pendidikan sebagai Ukuran Kehadiran Negara

Kasus USB SMAN 1 Sidamulih menjadi cermin persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pendidikan. Sekolah bukan sekadar bangunan, melainkan ruang pemenuhan hak belajar.

Ketika guru dan anggaran tidak tersedia, negara gagal menjalankan perannya secara utuh. DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa percepatan operasional SMAN 1 Sidamulih harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji.

Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan rencana jangka panjang, melainkan tindakan nyata. Akses pendidikan yang tertunda hari ini berarti masa depan generasi muda yang ikut dipertaruhkan. (ARR)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button