Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik.

Langkah KPK menjadi penting karena menyentuh potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pencabutan hak politik dan sanksi etik jabatan.


Pendalaman Aliran Dana dan Unsur Pidana

KPK memeriksa Ono Surono untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menggali keterangan terkait jumlah uang, waktu penerimaan, serta relasi dengan pihak pemberi.

Pendalaman ini krusial untuk membuktikan terpenuhinya unsur gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana berat.

Baca juga: Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

KPK menegaskan, setiap keterangan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aliran uang menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.


Ancaman Sanksi Hukum dan Konsekuensi Jabatan

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau gratifikasi, Ono Surono berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di luar sanksi pidana, regulasi juga membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Konsekuensi ini relevan karena posisi yang bersangkutan berada di jabatan strategis legislatif, yang menuntut integritas tinggi.

Selain itu, mekanisme etik dan politik juga dapat berjalan paralel. DPRD dan partai politik memiliki kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi organisasi jika dugaan pelanggaran terbukti. KPK menilai aspek ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.


Penguatan Pesan Pencegahan Korupsi

Pendalaman kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku eksekutif. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, berada dalam lingkup pengawasan hukum yang sama.

Baca juga: Banjir Tahunan dan Laporan yang Selalu Rapi

Bagi publik, langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan diarahkan pada pemutusan rantai korupsi proyek daerah yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan. Penelusuran aliran uang dinilai efektif untuk membuka praktik transaksional antara pengusaha dan pejabat.

KPK juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, lembaga antirasuah memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan aliran uang ke Ono Surono menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berujung pidana, tetapi juga sanksi politik dan etik yang berdampak langsung pada jabatan publik. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi penyalahgunaan jabatan oleh pegawai yang menggelapkan uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.

    Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 219
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus penggelapan dalam jabatan sering muncul dalam berbagai sektor, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan. Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan melalui jabatan atau pekerjaannya untuk menguasai uang atau barang milik pihak lain secara melawan hukum. Dalam praktiknya, penggelapan dalam jabatan kerap […]

  • pemimpin negara yang ditangkap AS

    Amerika Serikat dan Penangkapan Pemimpin Negara Asing

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pemimpin negara yang pernah ditangkap Amerika Serikat dan pola penangkapannya dalam sejarah politik global. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Amerika Serikat tercatat beberapa kali terlibat langsung dalam penangkapan pemimpin negara asing. Dari Amerika Latin hingga Timur Tengah, sejumlah kepala negara atau pemimpin pemerintahan pernah ditangkap dalam operasi militer, penegakan hukum, maupun ekstradisi. Peristiwa tersebut menjadi bagian […]

  • wirausaha muda

    Lomba Wirausaha Muda 2026 Dibuka, Kesempatan Langka untuk Pemula

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wirausaha Muda kembali menjadi perhatian di Kabupaten Tasikmalaya. Melalui ajang Lomba Wirausaha Muda, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi generasi muda untuk menunjukkan kreativitas, mengembangkan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Program yang digagas Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya ini tidak hanya menawarkan […]

  • Pelepasan MTs Al-Muniroh

    Haru, Pelepasan Siswa MTs Al-Muniroh Usung Filosofi Ngalanglang, Ngahudang, Dangiang

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tema Sunda yang sarat filosofi mewarnai pelepasan siswa MTs Al-Muniroh Sukahurip Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung di halaman Komplek Pesantren Al-Muniroh, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/6/2026). Mengusung tema “Ngalanglang, Ngahudang, Dangiang; Diasuh ku Pangaweruh, Diasah ku Kanyaah, Diasih ku Pangarti”, kegiatan tersebut menjadi lebih dari sekadar acara pelepasan siswa. Tema itu […]

  • investasi bodong

    IRT Subang Jadi Korban Investasi Bodong

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Modus investasi bodong kembali menjerat korban. IRT di Subang kehilangan miliaran akibat iming-iming untung besar. albadarpost.com, HUMANIORA – Skema investasi bodong kembali menjerat masyarakat. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi korban setelah dana miliaran rupiah yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun raib tanpa kejelasan. Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan finansial […]

  • Biaya Pendirian PT 2026

    Biaya Pendirian PT 2026, Ini Tarif Resmi Terbarunya

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Biaya pendirian PT 2026 kini memiliki rujukan tarif PNBP yang perlu diketahui calon pengusaha. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut memuat tarif sejumlah layanan hukum, termasuk pendaftaran Perseroan Persekutuan Modal, Perseroan Perorangan, CV, Firma, […]

expand_less