Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

Pemprov Jabar Setop Izin Perumahan untuk Lindungi Lingkungan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gubernur Jabar hentikan izin perumahan di seluruh daerah demi mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang.

albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang kini dinilai merata di berbagai daerah.

Penghentian izin perumahan Jabar tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025. Melalui surat itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersedia kajian risiko bencana dan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kebijakan ini penting karena menyentuh langsung kepentingan publik, mulai dari keselamatan warga, tata kelola lingkungan, hingga arah pembangunan daerah.


Dasar Kebijakan: Ancaman Bencana yang Kian Meluas

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa penghentian izin perumahan Jabar bersifat sementara dan berbasis evaluasi. Pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan izin baru sebelum memiliki hasil kajian risiko bencana yang komprehensif.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

Menurut Dedi, perubahan pola curah hujan, alih fungsi lahan, serta tekanan pembangunan telah meningkatkan kerentanan wilayah. Ancaman bencana tidak lagi terlokalisasi, melainkan menyebar ke kawasan perkotaan, perdesaan, hingga daerah penyangga lingkungan.

Karena itu, kebijakan penghentian izin perumahan Jabar diposisikan sebagai langkah mitigasi awal untuk mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.


Peninjauan Lokasi dan Perlindungan Kawasan Ekologis

Surat edaran tersebut juga memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota meninjau ulang seluruh lokasi pembangunan perumahan yang berada di kawasan rawan bencana. Area rawan banjir, longsor, persawahan produktif, serta wilayah dengan fungsi ekologis penting menjadi perhatian utama.

Baca juga: Perjalanan Dinas: Pos Favorit Anggaran yang Minim Dampak Publik

Kawasan resapan air, konservasi, dan hutan wajib mendapat perlindungan khusus. Pemerintah daerah diminta memastikan pembangunan tidak mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pendekatan ini menegaskan perubahan orientasi kebijakan pembangunan. Pembangunan perumahan tidak lagi semata mengejar pertumbuhan fisik dan investasi, tetapi harus tunduk pada prinsip keberlanjutan dan keselamatan warga.


Pengawasan PBG dan Tanggung Jawab Pengembang

Selain menghentikan izin perumahan Jabar, Gubernur Dedi juga memperketat pengawasan terhadap pembangunan yang sudah berjalan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tulis Dedi dalam surat edarannya.

Pengembang perumahan juga dibebani tanggung jawab pemulihan lingkungan. Mereka wajib melakukan penghijauan kembali, termasuk penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman. Kebijakan ini diarahkan untuk memulihkan fungsi ekologis yang terdampak aktivitas pembangunan.


Analisis Kebijakan: Koreksi Tata Ruang dan Biaya Sosial Bencana

Dari perspektif kebijakan publik, penghentian izin perumahan Jabar mencerminkan koreksi atas tata kelola pembangunan yang selama ini kerap mengabaikan daya dukung lingkungan. Biaya sosial akibat bencana—banjir, longsor, kerusakan infrastruktur, hingga korban jiwa—jauh lebih besar dibandingkan keuntungan jangka pendek pembangunan perumahan.

Baca juga: Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

Langkah ini juga menunjukkan pergeseran paradigma pembangunan daerah. Pemerintah provinsi menempatkan mitigasi bencana dan keselamatan warga sebagai prioritas, meski berpotensi menahan laju investasi properti dalam jangka pendek.

Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi di tingkat kabupaten dan kota, serta keberanian pemerintah daerah menolak tekanan pengembang.

Penghentian izin perumahan Jabar menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan publik, bukan sekadar mengejar ekspansi fisik.

Penghentian izin perumahan Jabar menegaskan prioritas mitigasi bencana dan penataan ulang tata ruang demi keselamatan warga. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paguyuban Asep Dunia

    Diky Chandra Puji Paguyuban Asep Dunia, Ini Alasannya

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah derasnya perkembangan zaman, komunitas berbasis budaya tetap memiliki ruang penting dalam menjaga identitas daerah. Hal itu terlihat pada Milangkala ke-16 Paguyuban Asep Dunia, yang mendapat apresiasi langsung dari Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd. Diky Chandra Negara. Menurutnya, Paguyuban Asep Dunia bukan sekadar wadah silaturahmi, melainkan juga kekuatan sosial yang […]

  • konflik guru siswa

    Saat Teguran Guru Berubah Jadi Keroyokan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Insiden pengeroyokan terhadap seorang guru SMK di Jambi membuka kembali perbincangan tentang konflik guru–siswa yang selama ini kerap terpendam di lingkungan sekolah. Peristiwa ini bermula dari teguran seorang guru kepada siswa, lalu berkembang menjadi aksi kekerasan kolektif yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Kasus tersebut menunjukkan bagaimana ketegangan sosial […]

  • Ilustrasi pengolahan limbah makanan MBG menjadi kompos dan pakan ternak bernilai ekonomi

    Limbah MBG Ternyata Bisa Jadi Ladang Cuan, Ini Peluang Usahanya

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 179
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya menghadirkan dampak sosial dalam pemenuhan gizi masyarakat. Di berbagai daerah, limbah MBG dan sisa makanan kini mulai dilirik sebagai peluang usaha baru yang menghasilkan nilai ekonomi. Mulai dari sisa nasi, kulit buah, hingga sayuran yang tidak terpakai, banyak warga dan pelaku UMKM mulai mengolah limbah […]

  • Ilustrasi pejabat atau pimpinan yang menerima laporan korupsi namun memilih diam di meja kerjanya

    Ketika Atasan Memilih Diam Padahal Sudah Terima Laporan

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Di banyak kantor pemerintahan—dan juga di berbagai organisasi—cerita tentang korupsi sering kali dimulai dari bawah. Seorang staf bermain anggaran. Pejabat teknis memanipulasi laporan. Proyek disulap menjadi ladang keuntungan pribadi.Namun dalam banyak kasus, cerita itu tidak berhenti pada pelaku utama. Ia merambat naik, perlahan, menuju meja pimpinan. Pertanyaannya sederhana: jika atasan sudah menerima […]

  • Perbedaan Permen dan Kepmen

    Permen, Kepmen, Surat Edaran, Jangan Sampai Tertukar

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perbedaan Permen dan Kepmen masih kerap membingungkan masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Edaran Menteri (SE Menteri) memiliki kekuatan hukum yang sama. Padahal, ketiga produk hukum tersebut memiliki fungsi, sifat, sasaran, hingga daya ikat yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat membaca setiap […]

  • Doa Belum Dikabulkan

    Saat Allah Belum Menjawab Doamu

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 212
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Pukul dua dini hari. Sebuah lampu kamar masih menyala. Di sudut ruangan, seseorang baru saja menyelesaikan salat tahajud. Tangannya menengadah cukup lama. Air matanya sempat jatuh. Permohonannya juga tidak berubah dari malam-malam sebelumnya. Ia meminta satu hal yang sama. Pekerjaan. Kesembuhan. Jodoh. Atau mungkin jalan keluar dari masalah yang sudah berbulan-bulan menghuni […]

expand_less