Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan
Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian
Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.
Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.
Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.
Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Sanksi Pidana dan Administratif
Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.
Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.
Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.
Pengawasan dan Pencegahan
Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.
Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.
Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif
Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.
Penegasan Regulasi Terbaru
Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)




