Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.

Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.

Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sanksi Pidana dan Administratif

Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.

Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.

Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.

Pengawasan dan Pencegahan

Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.

Penegasan Regulasi Terbaru

Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pengorbanan khadijah

    Semua Orang Bicara Nabi, Tapi Sedikit yang Tahu Cinta Khadijah

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI. Nama Khadijah binti Khuwaylid sering diceritakan, tetapi pengorbanan Khadijah yang sebenarnya justru jarang disentuh. Banyak orang mengenal kehebatan Nabi Muhammad, namun tidak semua menyadari bahwa di belakang beliau, ada seorang wanita yang memilih bertahan ketika dunia memilih pergi. Saat orang-orang mencaci, Khadijah tetap percaya. Ketika banyak yang meragukan, ia justru menguatkan. Oleh karena […]

  • pesantren vs sekolah

    Bukan Sekadar Tempat Belajar, Ini 5 Hal yang Bikin Pesantren Berbeda

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pesantren vs sekolah sering menjadi perbincangan menarik. Banyak yang penasaran dengan perbedaan pesantren dan sekolah umum, terutama karena sistem pendidikan keduanya terlihat berbeda. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, pesantren tidak hanya menawarkan pendidikan akademik. Sebaliknya, pesantren menghadirkan pola hidup yang membentuk karakter secara menyeluruh. Sistem Pendidikan yang Lebih Menyeluruh Pertama, pesantren tidak […]

  • UMKM ramai pembeli

    5 Rahasia UMKM Kecil yang Tak Pernah Sepi Pembeli

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira UMKM ramai pembeli hanya terjadi karena lokasi strategis atau modal besar. Padahal, usaha kecil yang laris biasanya punya pola yang sama. UMKM laris, usaha kecil ramai pelanggan, dan toko yang selalu dipenuhi pembeli umumnya menjalankan strategi sederhana, tetapi konsisten setiap hari. Ada warung kopi yang selalu penuh sejak pagi. […]

  • mutu pendidikan

    KCD XII Tasikmalaya dan SMA Islam Tarbiyatul Ummah Bersinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KCD XII Tasikmalaya dan SMA Islam Tarbiyatul Ummah bersinergi membangun mutu pendidikan yang unggul dan berkelanjutan. albadarpost.com, WARTA MITRA. Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintah, SMA Islam Tarbiyatul Ummah Sindangwangi menggelar rapat silaturahmi sekaligus koordinasi bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII Tasikmalaya, Sabtu (4/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di aula sekolah itu […]

  • inovasi ASN Tasikmalaya

    3 Inovasi ASN Tasikmalaya yang Bikin BKN Terkesan, Bisa Ditiru Nasional!

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pujian terhadap inovasi ASN Kabupaten Tasikmalaya kembali menguat. Dalam kunjungan kerja terbaru, inovasi pelayanan publik Tasikmalaya dan terobosan ASN daerah ini bahkan mendapat apresiasi langsung dari Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh. Ia menilai sejumlah program yang dijalankan pemerintah daerah layak direplikasi secara nasional karena terbukti berdampak nyata bagi masyarakat. Momentum […]

  • data AMEL

    Belanja Internet “Siluman” di AMEL Kominfo Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Redaksi Albadarpost menilai kekosongan data AMEL Kominfo Tasikmalaya melemahkan transparansi dan pengawasan uang publik. Etalase Transparansi yang Sengaja Dikaburkan albadarpost.com, EDITORIAL – Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal atau AMEL dirancang sebagai etalase transparansi pengadaan barang dan jasa negara. Di dalamnya, publik seharusnya dapat melihat siapa membeli apa, dari siapa, dengan nilai berapa. Namun pada belanja internet Dinas […]

expand_less