Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.

Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.

Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sanksi Pidana dan Administratif

Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.

Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.

Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.

Pengawasan dan Pencegahan

Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.

Penegasan Regulasi Terbaru

Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chef Halal Ciamis

    Chef Pesantren dan Siswa SMK Ramaikan Kurasi Chef Halal di Ciamis

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Rest Area Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Aroma masakan khas Nusantara bercampur dengan semangat kompetisi para peserta yang sibuk menata hidangan terbaik mereka. Di lokasi itu, puluhan peserta mengikuti kegiatan kurasi Chef Halal Ciamis yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya sebagai bagian dari penjaringan talenta […]

  • Kecelakaan Tawang

    Pick Up Hilang Kendali di Tawang, Tiga Orang Luka

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kecelakaan Tawang kembali menyita perhatian warga Kota Tasikmalaya. Insiden lalu lintas atau tabrakan kendaraan yang melibatkan sebuah mobil pick up dan Toyota Kijang Inova terjadi di Jalan Cikalang, Kecamatan Tawang, Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat benturan keras tersebut, tiga orang mengalami luka-luka dan arus kendaraan sempat tersendat cukup panjang. […]

  • Juara Ngojay Garut

    545 Atlet Ramaikan Juara Ngojay Garut 2026

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ajang Juara Ngojay Garut atau Kejuaraan Renang Garut 2026 kembali menghadirkan semangat kompetisi sekaligus pembinaan atlet usia dini. Turnamen yang memasuki pelaksanaan kedua ini menyedot antusiasme tinggi dengan melibatkan ratusan perenang muda dari berbagai klub, sekolah, ekstrakurikuler, hingga peserta privat dari Kabupaten Garut dan sejumlah daerah undangan. Kejuaraan bertajuk Juara Ngojay […]

  • admin OPD

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Admin OPD, Standarisasi Informasi Publik

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya melatih admin OPD untuk menyatukan komunikasi publik dan memperkuat transparansi layanan pemerintah. Pemerintah Daerah Dorong Tata Kelola Informasi yang Seragam albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menata ulang pengelolaan informasi publik di lingkungan birokrasi. Melalui pelatihan pengelolaan informasi bagi admin perangkat daerah, pemerintah daerah berupaya menyatukan pola komunikasi publik agar lebih […]

  • Hari Amal Bakti

    Hari Amal Bakti Jadi Refleksi Kerukunan di Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bupati Tasikmalaya pimpin Hari Amal Bakti Kemenag ke-80, dorong kerukunan umat dan layanan publik inklusif. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama sebagai fondasi pelayanan publik yang adil dan inklusif. Komitmen itu ditegaskan saat Bupati Tasikmalaya memimpin langsung upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia […]

  • manfaat upacara bendera

    Upacara Bendera: Sekolah Karakter yang Kian Ditinggalkan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Upacara Senin: Sekolah Nilai yang Tak Tertulis albadarpost.com, CAKRAWALA – Setiap Senin pagi, lapangan sekolah sejatinya bukan sekadar ruang terbuka. Ia adalah kelas tanpa dinding, tempat nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan kepemimpinan ditanamkan secara langsung. Upacara bendera, yang kerap dianggap rutinitas membosankan, sesungguhnya adalah laboratorium pendidikan karakter paling konkret yang pernah dimiliki sekolah Indonesia. Namun ironi […]

expand_less