Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • visibility 76
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.

Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.

Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sanksi Pidana dan Administratif

Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.

Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.

Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.

Pengawasan dan Pencegahan

Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.

Penegasan Regulasi Terbaru

Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pertandingan persija jakarta melawan dewa united di liga 1 indonesia dengan analisis statistik dan fakta unik pertandingan

    5 Fakta Duel Persija vs Dewa United yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertandingan Persija Jakarta vs Dewa United dalam kompetisi Liga 1 Indonesia kembali menjadi sorotan publik sepak bola nasional. Duel Persija vs Dewa United selalu memunculkan cerita menarik karena kedua tim memiliki gaya bermain yang berbeda. Namun menjelang laga yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, sejumlah data statistik justru mengungkap […]

  • cinta dunia

    Cinta Dunia, Sumber Berbagai Dosa

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umat Islam kembali diingatkan agar tidak terjebak pada cinta dunia yang berlebihan karena berpotensi merusak amal dan membuka pintu dosa. Peringatan ini merujuk pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyebut dunia sebagai ujian, bukan tujuan utama kehidupan manusia. Pesan tersebut relevan di tengah kehidupan modern yang menempatkan harta, […]

  • Petugas dan tokoh masyarakat memusnahkan ratusan botol miras di Karangnunggal sebagai simbol perlawanan terhadap alkohol

    Ratusan Botol Dihancurkan, Pesan Besarnya Lebih Keras dari Suara Pecahnya

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Banyak orang melihat pemusnahan miras hanya sebagai kegiatan seremonial. Namun di Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya peristiwa ini menunjukkan makna yang jauh lebih dalam. Aksi penghancuran minuman keras atau penertiban alkohol ilegal ini bukan sekadar rutinitas aparat, melainkan pesan terbuka tentang arah masa depan sebuah wilayah. Suara pecah botol terdengar keras. Namun pesan […]

  • gizi keluarga

    Spaghetti Jamur Creamy, Edukasi Gizi Seimbang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Spaghetti jamur creamy bisa menjadi menu gizi keluarga seimbang jika diolah tepat dan berbasis kebutuhan nutrisi harian. albadarpost.com, LIFESTYLE – Menu berbasis pasta kini tidak lagi identik dengan makanan cepat saji rendah nilai gizi. Di tingkat keluarga, spaghetti justru dapat menjadi sarana edukasi gizi keluarga jika diolah dengan bahan yang tepat dan teknik memasak yang […]

  • Makan Bergizi Gratis

    Video Joget di Dapur Viral, Mitra Program Makan Bergizi Gratis Disuspend

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah video seorang mitra program tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, seorang pria bernama Hendrik terlihat berjoget di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sambil menuliskan klaim pendapatan hingga Rp6 juta per hari. Konten tersebut memicu perhatian publik sekaligus […]

  • solusi pascapanen singkong

    Solusi Pascapanen Singkong, Cerita Mahasiswa dan UMKM Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca mendung kerap menjadi momok bagi pelaku UMKM olahan singkong di desa. Proses pengeringan yang bergantung pada sinar matahari sering terhenti, sementara kebutuhan produksi terus berjalan. Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turun langsung ke lapangan membawa solusi pascapanen singkong berbasis teknologi tepat guna. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, […]

expand_less