Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Secara hukum, pengadaan pemerintah tidak hanya diatur secara administratif. Negara menempatkannya dalam kerangka pidana ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, suap, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif. Karena itu, setiap tahapan pengadaan (mulai perencanaan, tender, hingga pelaksanaan kontrak) memiliki risiko hukum.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bentuk Tindak Pidana dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pidana PBJ mencakup beberapa bentuk pelanggaran. Pertama, korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pelanggaran ini terjadi ketika pejabat atau pihak terkait menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Baca juga: Belajar Lapang Hati di Musim Ujian

Kedua, suap dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13 UU Tipikor. Suap kerap muncul dalam proses tender untuk memenangkan penyedia tertentu. Selain itu, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila tidak dilaporkan.

Ketiga, penggelapan dan pemerasan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8, 9, 10, dan 12 huruf e UU Tipikor. Praktik ini terjadi ketika pejabat memanfaatkan posisi untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.

Keempat, perbuatan curang sebagaimana diatur Pasal 7 UU Tipikor. Pemborong atau pengawas proyek dapat dijerat pidana jika terbukti melakukan kecurangan atau membiarkan pelanggaran spesifikasi teknis.

Kelima, benturan kepentingan yang diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan yang berada dalam kewenangannya.

Karena itu, pidana PBJ tidak hanya menyasar pejabat publik. Penyedia barang dan jasa juga dapat dijerat apabila terlibat dalam praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sanksi Pidana dan Administratif

Sanksi pidana dalam kasus pengadaan sangat berat. Hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, perampasan aset, hingga kewajiban membayar uang pengganti. Dalam kondisi tertentu, UU Tipikor bahkan membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat krisis nasional.

Selain sanksi pidana, regulasi pengadaan juga mengatur sanksi administratif. Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada pejabat berwenang untuk memasukkan penyedia ke dalam daftar hitam. Blacklist berlaku bagi penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, memalsukan dokumen, atau terbukti melakukan KKN.

Dengan demikian, pidana PBJ memiliki dimensi ganda. Negara tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga membatasi akses usaha bagi pelaku yang melanggar.

Pengawasan dan Pencegahan

Pemerintah mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Sistem e-procurement dan katalog elektronik dikembangkan untuk menekan potensi penyimpangan. Namun demikian, celah hukum tetap ada apabila integritas pelaksana rendah.

Karena itu, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian aktif melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting melalui mekanisme pengaduan.

Baca juga: Website Desa Tasikmalaya Tidak Aktif

Secara normatif, regulasi telah tersedia. Namun implementasi sangat bergantung pada komitmen pejabat dan penyedia. Apabila prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dijalankan secara konsisten, risiko pidana PBJ dapat ditekan.

Penegasan Regulasi Terbaru

Hingga saat ini, kerangka hukum utama masih merujuk pada UU Tipikor dan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pemerintah juga menyesuaikan aturan teknis melalui regulasi turunan yang dikeluarkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pengadaan bukan sekadar proses administratif, melainkan area rawan korupsi yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan wajib memahami konsekuensi hukum yang melekat. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketamine Kepri

    KRI Kerambit Gagalkan 1,3 Ton Ketamine di Laut Kepri

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL – 1,3 ton ketamine diduga ditemukan dalam 65 karung di kapal MV King Sun yang diperiksa KRI Kerambit-627 di perairan Kepulauan Riau. TNI AL menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut setelah unsur KRI Kerambit melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap kapal pada Kamis (6/8/2026). Muatan tersebut menjadi perhatian setelah tim pemeriksa menemukan puluhan karung mencurigakan yang […]

  • Kawasan pusat data dan infrastruktur digital di Batam yang diproyeksikan mendukung ekonomi digital Batam sebagai hub Asia Tenggara.

    Batam Siap Jadi Pusat Data Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ekonomi digital Batam terus dipacu untuk menjadikan kota industri itu sebagai hub digital Asia Tenggara. Pemerintah daerah bersama otoritas kawasan mendorong penguatan pusat data, investasi teknologi, dan pengembangan talenta guna mempercepat transformasi digital Batam sebagai pusat ekonomi berbasis data di kawasan. Langkah tersebut dinilai strategis karena posisi Batam yang berdekatan dengan […]

  • perjalanan akhirat

    Lengkap dengan Dalil! Ini Urutan Perjalanan Akhirat yang Jarang Dipahami

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang memahami perjalanan akhirat hanya sebagai pilihan akhir: surga atau neraka. Padahal, perjalanan akhirat, fase setelah kematian, dan kehidupan setelah mati memiliki tahapan panjang yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Menariknya, dalil-dalil ini sebenarnya sangat jelas. Namun, sering kali kita melewatkannya begitu saja. 1. Alam Kubur: Awal Kehidupan Setelah Mati Segalanya […]

  • Serangan AS–Israel Tewaskan Khomeini, Krisis Baru Dimulai

    Serangan AS–Israel Tewaskan Khomeini, Krisis Baru Dimulai

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kematian Khomeini  akibat serangan militer gabungan Amerika Serikat dan Israel langsung mengguncang stabilitas kawasan. Peristiwa yang memicu kematian pemimpin tertinggi Iran itu tidak hanya mengubah peta politik domestik Tehran, tetapi juga memperlebar risiko konflik regional. Sejak kabar tewasnya Ayatollah Ali Khomeini menyebar, respons diplomatik dan militer bermunculan dari berbagai negara. Insiden […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2026

    Sudah Siap Jalan, Operasi Patuh Lodaya 2026 Tiba-Tiba Ditunda

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Operasi Patuh Lodaya 2026 resmi ditunda. Kabar penundaan operasi lalu lintas atau razia kendaraan berskala besar tersebut langsung menjadi perhatian banyak pengendara di Tasikmalaya. Pasalnya, sebagian masyarakat sudah bersiap menghadapi penertiban yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada Senin, 8 Juni 2026. Di berbagai grup WhatsApp komunitas pengemudi hingga media sosial lokal, informasi […]

  • Zona KHAS Ciamis

    15 UMKM Naik Kelas, Ciamis Bangun Pusat Ekonomi Halal Baru

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Zona KHAS Ciamis resmi hadir di Karangkamulyan. Kehadiran kawasan kuliner halal ini menjadi langkah penting dalam memperkuat ekonomi syariah sekaligus membuka peluang baru bagi UMKM halal di Priangan Timur. Peluncuran tersebut berlangsung dalam rangkaian Jalinan Sinergi Ekonomi Syariah (JAZIRAH) x Ciamis Creative Expo (CCE) 2026 yang digelar pada 5–7 Juni 2026. […]

expand_less