Hukum QRIS dalam Islam: Apakah Potongan MDR Termasuk Riba?
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pembayaran melalui QRIS di sebuah toko.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Hukum QRIS dalam Islam kembali menarik perhatian seiring pembayaran digital semakin akrab dalam kehidupan sehari-hari. Dari warung kecil hingga restoran, pembayaran cukup dilakukan dengan memindai kode QR. Namun, ada satu persoalan yang sering membuat merchant Muslim bertanya: apakah potongan Merchant Discount Rate (MDR) pada transaksi QRIS termasuk riba?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan melihat adanya potongan uang.
Dalam fikih muamalah, yang perlu diperiksa adalah akad, tujuan biaya, pihak yang mengenakan biaya, serta substansi transaksi. Karena itu, menyamakan setiap potongan MDR dengan riba sejak awal justru berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru.
MDR QRIS Dipotong dari Transaksi, Apa Sebenarnya Biaya Ini?
Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate atau MDR sebagai biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dalam pemrosesan transaksi QRIS. Artinya, MDR bukan bunga pinjaman yang secara otomatis muncul karena merchant meminjam uang.
Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), ketentuan yang berlaku mencantumkan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenai MDR 0,3 persen.
Sebagai gambaran, jika merchant menerima pembayaran QRIS sebesar Rp1 juta dan transaksi tersebut terkena MDR 0,3 persen, nilai potongannya Rp3.000.
Merchant kemudian menerima hasil bersih setelah pengurangan biaya tersebut.
Di sinilah pertanyaan fikih muncul: apakah potongan Rp3.000 tersebut merupakan riba?
Jawabannya tidak cukup dengan melihat angka persentasenya.
Riba Tidak Sama dengan Setiap Bentuk Potongan
Dalam hukum Islam, riba memiliki karakteristik tertentu. Salah satu bentuk yang paling dikenal masyarakat adalah tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi utang-piutang.
Karena itu, adanya tambahan, biaya, atau persentase tidak serta-merta membuat sebuah transaksi menjadi riba.
Misalnya, seseorang membayar jasa pengiriman dan dikenai tarif tertentu. Biaya tersebut merupakan imbalan atas layanan, bukan tambahan karena adanya pinjaman. Begitu pula dalam transaksi pembayaran digital, karakter biaya perlu dilihat berdasarkan hubungan hukum dan akad yang mendasarinya.
Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan:
“Ada potongan 0,3 persen, apakah berarti riba?”
Melainkan:
“Potongan itu dikenakan sebagai apa dan berdasarkan akad apa?”
Perbedaan pertanyaan tersebut penting karena dapat mengubah cara melihat persoalan secara fikih.
Bagaimana Pandangan Syariah terhadap Uang Elektronik?
DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Fatwa tersebut memberikan kerangka syariah bagi penyelenggaraan uang elektronik dan menyebut sejumlah akad yang dapat digunakan sesuai karakter hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, antara lain ijarah, ju’alah, dan wakalah bi al-ujrah.
Fatwa tersebut juga menekankan bahwa transaksi uang elektronik syariah harus terhindar dari unsur seperti riba, gharar, maysir, tadlis, risywah, israf, serta objek yang haram.
Konsep ujrah penting dalam pembahasan ini. Secara sederhana, ujrah merupakan imbalan atas suatu jasa.
Karena itu, biaya yang benar-benar berfungsi sebagai imbalan layanan tidak dapat langsung disamakan dengan bunga pinjaman hanya karena tarifnya dinyatakan dalam bentuk persentase.
Namun, terdapat batas penting yang tidak boleh diabaikan.
Fatwa uang elektronik syariah bukan berarti Fatwa DSN-MUI secara khusus menyatakan seluruh MDR QRIS pasti halal.
QRIS sendiri merupakan standar pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia. Sementara itu, aspek syariah bergantung pada akad dan praktik transaksi yang dijalankan.
Jadi, Apakah MDR QRIS Termasuk Riba?
Secara prinsip, MDR QRIS tidak otomatis dapat disebut riba hanya karena berbentuk persentase dari nilai transaksi.
Jika potongan tersebut merupakan biaya jasa pemrosesan pembayaran yang jelas, transparan, dan sesuai hubungan akadnya, maka karakter hukumnya berbeda dengan tambahan atas utang.
Contohnya sederhana.
Seorang pembeli membeli barang seharga Rp1 juta. Ia membayar menggunakan QRIS. Merchant memperoleh pembayaran melalui sistem yang melibatkan penyedia jasa pembayaran. Jika terdapat MDR sesuai ketentuan, sebagian nilai transaksi dipotong sebagai biaya layanan.
Dalam situasi seperti ini, perlu dilihat apakah potongan tersebut merupakan ujrah atau biaya jasa dalam mekanisme pembayaran, bukan langsung dianggap sebagai bunga atas pinjaman.
Sebaliknya, apabila suatu skema pembayaran ternyata memasukkan unsur pinjaman berbunga, tambahan atas utang, atau mekanisme lain yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka penilaiannya tentu berbeda.
Dengan demikian, nama “MDR” saja tidak cukup untuk menentukan hukum syariahnya.
Merchant Muslim Perlu Memahami Ini Sebelum Menyimpulkan
Ada kecenderungan mengukur halal dan haram hanya berdasarkan ada atau tidaknya potongan.
Padahal, dalam muamalah, substansi akad justru menjadi salah satu titik penting.
Merchant sebaiknya mengetahui siapa PJP yang digunakan, bagaimana ketentuan biayanya, kapan MDR dikenakan, serta apakah terdapat biaya lain di luar ketentuan yang diinformasikan.
Selain itu, merchant juga perlu membedakan antara biaya layanan pembayaran dan biaya yang muncul dari fasilitas pembiayaan.
Pembedaan tersebut membantu menghindari dua kesalahan sekaligus.
Pertama, menganggap semua biaya sebagai riba.
Kedua, menganggap semua biaya pasti halal hanya karena disebut sebagai “biaya layanan”.
Keduanya sama-sama terlalu sederhana.
Bagaimana dengan Kebijakan MDR 0 Persen?
Bank Indonesia juga terus melakukan penyesuaian kebijakan MDR untuk memperluas penggunaan pembayaran digital, terutama bagi pelaku usaha. Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan BI, perluasan MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100.000 bagi merchant kategori tertentu dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2026, sementara ketentuan bagi merchant usaha mikro tetap memiliki batas transaksi tersendiri.
Perubahan tarif tersebut menunjukkan bahwa MDR merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran dan struktur biaya layanan.
Namun, perubahan tarif tidak dengan sendirinya mengubah status hukum syariah suatu transaksi.
Tetap diperlukan pemeriksaan terhadap akad dan substansi biaya.
Kesimpulan: QRIS Bukan Masalahnya, Akadnya yang Harus Dilihat
Lalu, bagaimana hukum QRIS dalam Islam?
Secara umum, penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran tidak otomatis haram. Begitu pula potongan MDR tidak otomatis dapat disebut riba hanya karena berbentuk persentase.
Penilaiannya harus melihat akad, fungsi biaya, mekanisme transaksi, serta ada atau tidaknya unsur yang dilarang syariat.
Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik syariah memberikan prinsip penting dalam melihat transaksi elektronik, tetapi tidak tepat jika fatwa tersebut diklaim sebagai fatwa khusus yang menetapkan seluruh MDR QRIS halal.
Karena itu, merchant Muslim tidak perlu panik ketika melihat adanya potongan MDR.
Yang lebih penting adalah memahami apa yang sebenarnya dibayar, kepada siapa pembayaran tersebut diberikan, dan atas jasa atau akad apa biaya itu dikenakan.
Jangan menilai riba hanya dari angka persentasenya. Dalam muamalah, angka hanyalah permukaan; akad dan substansilah yang menentukan.
QRIS hanyalah alat pembayaran. Yang perlu diperiksa secara syariah bukan sekadar kode QR-nya, melainkan transaksi dan akad yang berada di baliknya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar