Bayar Zakat Pakai QRIS, Sah atau Tidak? Ini Jawabannya
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi bayar zakat menggunakan QRIS sebagai metode zakat digital sesuai prinsip syariah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Bayar zakat kini tidak selalu dilakukan dengan menyerahkan uang secara langsung. Zakat QRIS, zakat digital, hingga pembayaran zakat melalui aplikasi telah menjadi bagian dari perkembangan layanan filantropi Islam. Namun, ketika seseorang cukup memindai kode QRIS lalu uang berpindah dari rekeningnya, muncul pertanyaan yang sangat sederhana: bayar zakat pakai QRIS, sah atau tidak menurut fikih?
Pertanyaan ini semakin relevan karena lembaga zakat telah menyediakan berbagai kanal pembayaran digital. BAZNAS, misalnya, menyediakan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah melalui sejumlah kanal, termasuk layanan digital.
Lantas, apakah perubahan cara membayar tersebut mengubah hukum zakat?
Jawabannya perlu dilihat dari substansi ibadahnya, bukan semata-mata dari teknologinya.
Zakat Tetap Ibadah, QRIS Hanya Sarana Pembayaran
Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat dalam banyak ayat. Salah satunya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Artinya, “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”
Allah juga berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…”
Dua dalil tersebut menunjukkan bahwa zakat berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian harta sesuai ketentuan syariat.
Sementara itu, QRIS hanyalah instrumen transaksi. Karena itu, perubahan dari uang tunai menjadi pembayaran digital tidak otomatis mengubah substansi kewajiban tersebut.
BAZNAS Kota Yogyakarta juga menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui QRIS tetap dapat dilakukan selama lembaga penerima amanah, menyalurkan dana sesuai syariat, dan dana tersebut sampai kepada golongan yang berhak.
Jadi, persoalannya bukan “apakah QRIS halal?”, melainkan “apakah pembayaran zakat melalui QRIS memenuhi ketentuan zakat?”
Bagaimana dengan Niat Saat Membayar Zakat?
Di sinilah prinsip ibadah menjadi penting.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya, “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan niat dalam ibadah.
Karena zakat merupakan ibadah, orang yang membayarnya perlu memiliki niat untuk menunaikan zakat.
Artinya, ketika seseorang membuka aplikasi pembayaran, memindai QRIS, lalu memasukkan nominal, ia harus mengetahui bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran zakat, bukan sekadar donasi umum.
Niat tersebut tidak bergantung pada keberadaan uang kertas. Media pembayaran boleh berubah, tetapi maksud ibadah tetap harus jelas.
MUI juga pernah menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah secara digital diperbolehkan sepanjang dana benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, zakat QRIS tidak menjadi sah hanya karena seseorang berhasil melakukan transaksi. Niat dan terpenuhinya ketentuan zakat tetap menjadi bagian penting.
Jangan Asal Scan: QRIS Masjid Belum Tentu QRIS Zakat
Ini bagian yang sering luput.
Sebuah QRIS yang terpampang di masjid belum tentu diperuntukkan bagi zakat. Bisa saja kode tersebut digunakan untuk infak pembangunan masjid, operasional, sedekah, atau kegiatan sosial.
MUI pada Mei 2026 bahkan membahas penggunaan QRIS untuk infak di masjid dan menjelaskan bahwa teknologi tersebut digunakan untuk memudahkan jamaah menyalurkan infak secara langsung.
Karena itu, orang yang hendak membayar zakat sebaiknya tidak langsung melakukan scan hanya karena melihat tulisan “amal” atau “donasi”.
Periksa terlebih dahulu nama penerima, tujuan pembayaran, serta keterangan yang tercantum pada QRIS.
Hal ini penting karena zakat berbeda dengan infak dan sedekah. MUI menjelaskan bahwa zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang memiliki persyaratan dan diberikan kepada pihak yang berhak, sedangkan infak dan sedekah memiliki cakupan pemberian yang lebih luas.
Dengan kata lain, salah memilih QRIS dapat membuat tujuan pemberian dana berbeda dari niat awal.
Bagaimana Jika Zakat Dibayar Lewat Lembaga Amil?
Pembayaran melalui lembaga amil juga perlu diperhatikan.
Jika seseorang membayar zakat melalui lembaga yang memang menerima dan mengelola zakat, maka mekanisme tersebut dapat menjadi sarana untuk menunaikan kewajiban. Yang penting, lembaga tersebut memiliki kanal pembayaran yang jelas dan dana dikelola serta disalurkan sesuai ketentuan.
Praktik pembayaran zakat secara digital bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. MUI pernah memberitakan inovasi pembayaran zakat melalui WhatsApp, sementara BAZNAS saat ini menyediakan berbagai kanal digital untuk pembayaran ZIS.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat untuk mempermudah ibadah, selama substansi syariahnya tetap dijaga.
Dalil Zakat Menunjukkan Kewajiban, Bukan Bentuk Teknologinya
Jika kembali kepada dalil, Al-Qur’an tidak menetapkan bahwa zakat harus diserahkan menggunakan bentuk alat pembayaran tertentu.
Yang menjadi perhatian syariat ialah kewajiban zakat, harta yang wajib dizakati, kadar atau ketentuannya, niat, serta pihak yang berhak menerima.
Karena itu, perubahan teknologi tidak serta-merta mengubah hukum dasar ibadah.
Prinsip ini juga sejalan dengan perkembangan fikih muamalah. Selama suatu sarana tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat dan tujuan transaksinya jelas, teknologi dapat digunakan sebagai alat bantu.
Dalam konteks zakat QRIS, QRIS berada pada wilayah sarana pembayaran. Ia bukan pengganti zakat dan bukan pula penentu tunggal sah atau tidaknya ibadah tersebut.
Sebelum Bayar Zakat QRIS, Periksa 5 Hal Ini
Agar tidak sekadar cepat dalam bertransaksi, ada beberapa hal yang sebaiknya diperiksa:
Pertama, pastikan QRIS berasal dari lembaga atau pihak yang jelas.
Kedua, lihat apakah kanal tersebut memang ditujukan untuk zakat, bukan hanya infak atau sedekah.
Ketiga, pastikan nominal yang dibayarkan sesuai kewajiban zakat yang hendak ditunaikan.
Keempat, hadirkan niat menunaikan zakat ketika melakukan pembayaran.
Kelima, simpan bukti transaksi agar pembayaran mudah ditelusuri apabila diperlukan.
Langkah tersebut terlihat sederhana. Namun, justru di tengah kemudahan pembayaran digital, ketelitian seperti ini menjadi semakin penting.
Jadi, Bayar Zakat Pakai QRIS Sah atau Tidak?
Pada prinsipnya, pembayaran zakat melalui QRIS dapat digunakan sebagai sarana pembayaran, selama ketentuan zakat terpenuhi dan dana disalurkan melalui pihak atau kanal yang sesuai.
Jadi, bukan QRIS yang membuat zakat menjadi sah.
Sebaliknya, penggunaan QRIS juga tidak otomatis membuat zakat menjadi tidak sah.
Yang menjadi perhatian ialah niat, kewajiban zakat, ketepatan nominal sesuai ketentuan, kejelasan penerima atau amil, serta penyaluran dana kepada pihak yang berhak.
Karena itu, masyarakat tidak perlu mempertentangkan teknologi dengan ibadah. Yang diperlukan justru adalah memastikan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor syariat.
QRIS boleh membuat zakat selesai dalam hitungan detik. Tetapi satu hal tidak boleh ikut dipercepat: memastikan bahwa setiap rupiah yang kita niatkan sebagai zakat benar-benar sampai sebagai amanah kepada yang berhak menerimanya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar