Humaniora

Pendamping PKH di Pamekasan Diperiksa Usai Dugaan Pemotongan Bansos

Kasus dugaan pemotongan bansos PKH di Pamekasan diselidiki. Pendamping diperiksa setelah warga melapor soal dana tak utuh diterima.

albadarpost.com, HUMANIORA – Rabu, 12 November 2025, publik Pamekasan dihebohkan oleh dugaan pemotongan bansos PKH di Kecamatan Tlanakan, Jawa Timur. Seorang warga bernama Jumaati mengaku hanya menerima Rp1,2 juta dari total bantuan yang seharusnya Rp2,05 juta. Kasus ini mencuat setelah keluarga penerima manfaat (KPM) melapor ke pihak berwenang karena merasa dana bantuan sosialnya berkurang tanpa penjelasan.

Peristiwa ini bukan sekadar soal uang yang tak utuh. Di baliknya, terdapat persoalan kepercayaan terhadap sistem penyaluran bantuan sosial yang seharusnya menjangkau warga paling rentan. Dugaan pemotongan dana PKH menyoroti lemahnya pengawasan dan praktik lapangan yang masih membuka ruang penyalahgunaan.


Kronologi Dugaan Pemotongan

Saudara Jumaati, Abd Aziz, mengungkapkan bahwa dugaan pemotongan dilakukan oleh pendamping PKH berinisial R. Ia menyebut, Jumaati sempat menitipkan kartu ATM dan nomor PIN kepada pendamping tersebut agar bantuannya bisa dicairkan. Namun setelah pencairan, dana yang diterima tak sesuai jumlah yang seharusnya.

“Jumaati hanya menerima Rp1,2 juta, padahal mestinya Rp2,05 juta,” kata Abd Aziz saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

Menurut penuturan keluarga, pendamping R diduga menghimpun kartu ATM para penerima manfaat untuk melakukan pencairan kolektif. Praktik seperti ini, meski kerap dianggap mempermudah, berisiko membuka peluang penyalahgunaan dan rentan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Namun pihak Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim, menepis tudingan bahwa ada pemotongan bansos PKH. Ia menyatakan sudah memanggil pendamping R untuk dimintai klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa bukan pendamping langsung yang mengambil uang, melainkan anggota keluarganya.

“R sedang tidak ada di rumah ketika Jumaati datang. Keluarganya yang membantu mencairkan, dan uang sebesar Rp1,2 juta langsung diberikan ke penerima,” jelas Lukman. Ia menambahkan, pencairan pertama memang tidak bisa dilakukan sekaligus karena batasan nominal di mesin ATM.

Menurutnya, sisa dana yang belum diambil kemudian dicairkan di hari berikutnya dan seluruh jumlah bantuan sudah diterima utuh oleh Jumaati.


Analisis dan Tanggapan

Meski pihak Korkab menyebut tidak ada pemotongan, kasus ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola distribusi bansos di lapangan. Praktik menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada pendamping, meski sering dilakukan karena alasan teknis, bertentangan dengan prinsip keamanan transaksi bantuan sosial.

Baca juga: Judi Online Picu Gelombang Sosial Ekonomi yang Membahayakan

Dalam banyak kasus serupa, mekanisme manual ini memunculkan potensi konflik dan kecurigaan antara penerima dan pendamping. Situasi di Tlanakan memperlihatkan bahwa literasi keuangan digital di kalangan masyarakat penerima manfaat masih rendah, sementara sistem pengawasan di tingkat lapangan belum berjalan efektif.

Pengamat kebijakan sosial dari Universitas Trunojoyo Madura, Moh. Anwar, menilai bahwa insiden seperti ini seharusnya dijadikan momentum memperkuat transparansi distribusi bantuan. “Masalahnya bukan hanya soal nominal yang kurang, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap sistem bantuan negara,” ujarnya. Menurutnya, mekanisme pencairan bansos semestinya dilakukan secara personal agar akuntabilitasnya terjaga.


Evaluasi dan Langkah Perbaikan

Kementerian Sosial telah berulang kali mengingatkan agar pendamping tidak memegang kartu ATM atau PIN penerima manfaat. Namun, di sejumlah daerah, kebiasaan ini masih berlangsung karena keterbatasan akses dan pemahaman warga.

Kasus pemotongan bansos PKH di Pamekasan kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu keadilan sosial dan tata kelola bantuan bagi kelompok rentan. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak berulang.

Lukman Hakim menegaskan, peristiwa ini akan dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh pendamping di Kabupaten Pamekasan. “Kami akan memperketat aturan agar tidak ada lagi KPM yang menyerahkan kartu atau PIN kepada siapa pun, termasuk pendamping,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi bantuan agar lebih transparan dan adil bagi seluruh penerima manfaat.

Kasus dugaan pemotongan bansos PKH di Tlanakan, meski dibantah sebagai kesalahpahaman, mengungkap celah dalam tata kelola program bantuan sosial di tingkat akar rumput. Pengawasan yang lemah dan kebiasaan menyerahkan akses rekening membuat program yang seharusnya membantu justru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kasus dugaan pemotongan bansos PKH di Pamekasan memicu evaluasi sistem distribusi bantuan agar lebih transparan dan akuntabel. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button