ASN Live Saat Jam Kerja, Bisa Kena Masalah? Ini Aturannya
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar aturan ASN saat jam kerja.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Aktivitas ASN saat jam kerja, termasuk melakukan live di media sosial, tidak bisa langsung disebut sebagai pelanggaran hanya karena berlangsung di platform seperti TikTok, Instagram, atau Facebook.
Namun, persoalannya berbeda jika aktivitas pribadi tersebut membuat pegawai mengabaikan tugas kedinasan, mengurangi produktivitas, atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.
Pesan mengenai hal itu muncul dalam materi Humas Kota Banjar yang mengingatkan aparatur agar tidak menggunakan jam kerja untuk aktivitas media sosial pribadi. Materi tersebut menekankan pentingnya integritas, produktivitas, dan pelayanan kepada masyarakat.
Lantas, apakah ASN boleh live media sosial saat jam kerja?
Jawabannya perlu melihat konteks. Sebab, aktivitas media sosial untuk kepentingan kedinasan tentu berbeda dengan live untuk kepentingan pribadi.
PP 94 Tahun 2021 Atur Disiplin PNS
Salah satu regulasi yang relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Aturan ini juga memberikan mekanisme bagi PNS untuk menggunakan hak pembelaan melalui upaya administratif.
Dalam materi PP 94/2021, PNS memiliki kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Karena itu, penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi dapat menjadi persoalan apabila aktivitas tersebut membuat kewajiban kedinasan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah seorang PNS melakukan live atau tidak.
Yang lebih penting adalah apa tujuan live tersebut, kapan dilakukan, apakah berkaitan dengan pekerjaan, dan apakah mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Dengan pendekatan tersebut, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap PNS yang melakukan live pada jam kerja otomatis mendapatkan hukuman disiplin.
Harus ada fakta dan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran serta penerapan ketentuan yang sesuai.
Live untuk Tugas Kedinasan Berbeda dengan Aktivitas Pribadi
Di era komunikasi digital, media sosial justru menjadi salah satu sarana pemerintah menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Seorang ASN dapat saja terlibat dalam pengelolaan akun resmi instansi, melakukan siaran langsung kegiatan pemerintah, menyampaikan informasi pelayanan publik, atau menjalankan tugas komunikasi lainnya.
Aktivitas seperti itu memiliki konteks yang berbeda dengan live pribadi untuk hiburan, promosi, jualan, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Karena itu, istilah “ASN dilarang live” sebaiknya tidak digunakan sebagai kesimpulan hukum yang berlaku secara nasional.
Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa aktivitas pribadi selama jam kerja dapat menjadi persoalan disiplin apabila mengganggu kewajiban kedinasan atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pendekatan ini juga lebih sesuai dengan materi Humas Kota Banjar yang menjadi sumber awal informasi.
ASN dan PNS Tidak Selalu Berarti Sama
Ada satu hal yang sering luput dalam pembahasan aturan ASN media sosial, yakni perbedaan istilah ASN dan PNS.
UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mengatur nilai dasar ASN serta kode etik dan kode perilaku ASN.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur Disiplin PNS.
Karena itu, ketika membahas PP 94/2021, istilah yang lebih presisi adalah PNS, bukan menyamaratakan seluruh ASN.
Perbedaan ini penting agar pemberitaan tidak menimbulkan kesan bahwa setiap ketentuan disiplin PNS otomatis identik dengan seluruh ketentuan yang berlaku bagi semua kategori ASN.
Bagaimana dengan Media Sosial Pribadi?
Media sosial pribadi tetap membutuhkan kehati-hatian ketika digunakan selama jam kerja.
Misalnya, seorang pegawai melakukan live untuk kepentingan pribadi ketika seharusnya sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Situasi seperti ini tentu berbeda dengan pegawai yang sedang menjalankan tugas komunikasi resmi instansi.
Begitu pula jika aktivitas tersebut berlangsung berulang, menyita waktu kerja, atau membuat pekerjaan tertunda.
Dalam konteks tersebut, persoalan utamanya bukan platformnya.
TikTok bukan masalahnya. Instagram bukan masalahnya. Kamera ponsel juga bukan masalahnya.
Yang menjadi persoalan adalah penggunaan waktu dan pelaksanaan kewajiban kedinasan.
Karena itu, ASN yang ingin membuat konten pribadi sebaiknya memisahkan aktivitas tersebut dari waktu kerja, kecuali memang terdapat tugas atau izin yang relevan.
Nilai BerAKHLAK Menjadi Bagian dari Etika ASN
Selain persoalan disiplin PNS, perilaku aparatur juga perlu dilihat dari nilai dasar ASN.
UU Nomor 20 Tahun 2023 menjabarkan nilai dasar ASN ke dalam kode etik dan kode perilaku. Nilai tersebut mencakup antara lain orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dalam konteks ASN jam kerja, prinsip tersebut memperkuat pentingnya menempatkan pelayanan publik dan tugas kedinasan sebagai prioritas.
Karena itu, penggunaan media sosial secara bijak bukan hanya soal menghindari sanksi.
Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan profesionalitas aparatur.
Bolehkah ASN Live Saat Jam Kerja?
Jawabannya: tidak bisa dijawab dengan satu kata “boleh” atau “dilarang” untuk semua situasi.
Jika live merupakan bagian dari tugas kedinasan dan dilakukan sesuai penugasan, konteksnya berbeda.
Sebaliknya, jika live merupakan aktivitas pribadi yang menggunakan waktu kerja dan mengganggu pelaksanaan tugas, aktivitas tersebut dapat menjadi persoalan disiplin, khususnya bagi PNS, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, publik juga perlu berhati-hati ketika melihat seorang ASN aktif di media sosial pada jam kerja.
Sebuah video atau tangkapan layar saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran disiplin. Konteks kegiatan, status pegawai, tugas yang bersangkutan, aturan internal instansi, serta hasil pemeriksaan tetap perlu diperhatikan.
Pesan Utamanya Bukan Sekadar Soal Live
Perkembangan media sosial membuat aktivitas pribadi dan pekerjaan semakin mudah bersinggungan.
Karena itu, ASN perlu memiliki batas yang jelas antara pekerjaan dan aktivitas pribadi.
Pada saat jam kerja berlangsung, tugas pelayanan publik harus menjadi prioritas. Sementara itu, aktivitas media sosial pribadi dapat dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu pekerjaan.
Dengan demikian, aturan ASN media sosial bukan sekadar persoalan boleh atau tidak melakukan live.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas tersebut mengganggu tugas, melanggar kewajiban, atau bertentangan dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
Bagi ASN, media sosial boleh menjadi ruang berekspresi. Tetapi ketika jam kerja dimulai, kamera boleh menyala—asal tanggung jawab kepada masyarakat tidak ikut padam. (GZ)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar