Siswi Pangandaran Diduga Kesurupan Saat Ditertibkan Polisi
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi polisi sedang memeriksa Kartu Pelajar seorang siswi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jam malam pelajar Pangandaran menjadi perhatian Satlantas Polres Pangandaran saat petugas melakukan penertiban kendaraan dan pemantauan aktivitas pelajar pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, seorang siswi yang masih berada di luar rumah tiba-tiba menunjukkan kondisi yang diduga seperti kesurupan ketika petugas hendak memberikan imbauan.
Kegiatan berlangsung di depan Mako Polres Pangandaran mulai pukul 21.00 hingga 01.00 WIB, berlanjut sampai Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Selain memantau pelajar, polisi juga melakukan pengecekan kendaraan bermotor dan menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Namun, perhatian petugas kemudian tertuju kepada seorang siswi yang masih berada di luar rumah pada malam hari.
Saat hendak memberikan imbauan, kondisi siswi tersebut berubah dan petugas menduga ia mengalami keadaan seperti kesurupan. Polisi kemudian memilih pendekatan humanis hingga situasi kembali kondusif.
Polisi Pilih Pendekatan Humanis
Petugas tidak menjadikan situasi tersebut sebagai tontonan.
Sebaliknya, anggota Satlantas Polres Pangandaran berupaya memastikan kondisi siswi tetap aman. Briptu Vesa turut melakukan pendekatan sampai situasi kembali terkendali.
Setelah kondisi membaik, petugas mengarahkan siswi tersebut untuk segera pulang ke rumah.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penertiban jam malam pelajar tidak selalu harus berujung pada tindakan penegakan yang keras. Terlebih ketika petugas berhadapan dengan peserta didik yang masih membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Karena itu, inti dari kejadian tersebut bukan semata-mata kondisi siswi yang diduga seperti kesurupan.
Yang lebih penting adalah bagaimana petugas merespons situasi dengan tenang, menjaga keselamatan anak, sekaligus memberikan edukasi mengenai aktivitas pelajar pada malam hari.
Informasi mengenai kondisi siswi juga perlu disampaikan secara hati-hati. Polisi dalam keterangan kegiatan tersebut menggunakan gambaran kondisi yang diduga seperti kesurupan. Karena itu, tidak tepat jika media menyimpulkan kondisi tersebut sebagai diagnosis medis tertentu.
Jam Malam Pelajar Berlaku Pukul 21.00–04.00 WIB
Perhatian terhadap jam malam pelajar Pangandaran memiliki dasar kebijakan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat mencatat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa masih berstatus berlaku. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pelajar yang berada di luar rumah setelah pukul 21.00 otomatis melakukan pelanggaran.
Surat edaran tersebut mencantumkan sejumlah pengecualian. Peserta didik tetap dapat berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, menjalankan kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali, berada bersama orang tua atau wali, menghadapi keadaan darurat atau bencana, maupun berada dalam kondisi lain yang diketahui orang tua atau wali.
Konteks tersebut penting agar penerapan jam malam pelajar tidak dipahami secara keliru.
Aturan tersebut juga mengamanatkan pembinaan dan pengawasan secara bersama-sama, termasuk melalui pemerintah kabupaten atau kota, kecamatan, desa atau kelurahan, satuan pendidikan, serta masyarakat.
Bukan Hanya Polisi, Orang Tua Punya Peran Besar
Kejadian di depan Mako Polres Pangandaran tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih luas.
Menjaga pelajar pada malam hari tidak mungkin menjadi tugas polisi seorang diri.
Polisi dapat melakukan patroli, pemeriksaan, dan edukasi. Namun, pengawasan pertama tetap berada di lingkungan keluarga.
Karena itu, Polres Pangandaran mengimbau orang tua lebih aktif mengetahui keberadaan anak, teman yang mendampingi, serta aktivitas yang dilakukan pada malam hari.
Orang tua juga perlu memastikan anak tidak mengendarai sepeda motor apabila belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan untuk berkendara.
Langkah sederhana tersebut dapat mengurangi berbagai risiko.
Terlebih, aktivitas anak pada malam hari memiliki potensi menghadapkan mereka pada situasi lalu lintas, lingkungan pergaulan, maupun kondisi lain yang tidak selalu dapat diprediksi.
Dengan demikian, aturan jam malam pelajar seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pembatasan.
Aturan tersebut juga dapat menjadi instrumen perlindungan ketika keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dan aparat menjalankannya secara proporsional.
Penertiban Kendaraan Juga Jadi Sasaran
Di samping memantau aktivitas pelajar, Satlantas Polres Pangandaran melakukan pengecekan kendaraan bermotor dalam kegiatan malam tersebut.
Petugas juga menertibkan truk ODOL, yakni kendaraan yang memiliki dimensi atau muatan melebihi ketentuan.
Langkah itu memperlihatkan bahwa kegiatan malam tersebut memiliki beberapa sasaran sekaligus. Polisi tidak hanya memantau pelajar, tetapi juga menjalankan fungsi penertiban lalu lintas dan menjaga ketertiban umum.
Namun, kasus siswi yang mendapat imbauan kemudian menjadi pengingat bahwa penegakan aturan perlu berjalan bersama pendekatan edukatif.
Terlebih ketika objek penertiban merupakan anak yang masih berstatus sebagai peserta didik.
Dalam kondisi seperti itu, keselamatan dan perlindungan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Jangan Jadikan Kesurupan sebagai Sensasi
Peristiwa siswi yang diduga mengalami kondisi seperti kesurupan tentu mudah menarik perhatian pembaca.
Namun, media sebaiknya tidak menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan sensasi.
Tidak ada informasi dalam data kejadian yang dapat memastikan penyebab kondisi siswi tersebut. Karena itu, AlbadarPost tidak menyimpulkan bahwa siswi benar-benar mengalami kesurupan atau mengaitkannya dengan sebab tertentu.
Fokus beritanya justru berada pada respons petugas dan pesan keselamatan bagi pelajar.
Polisi memilih pendekatan humanis. Siswi kemudian diarahkan pulang. Sementara itu, orang tua kembali diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
Pesannya jelas.
Ketika polisi menemukan pelajar di luar rumah pada malam hari, yang dibutuhkan bukan hanya penertiban. Ada tanggung jawab untuk memastikan anak tersebut pulang dengan selamat.
Pada akhirnya, aturan jam malam pelajar Pangandaran bukan sekadar soal pukul 21.00 atau pukul 04.00.
Polisi bisa menjaga jalan sampai dini hari. Sekolah bisa memberi edukasi setiap pagi. Tetapi perlindungan anak dimulai dari rumah—dari orang tua yang tahu anaknya pergi ke mana, bersama siapa, dan memastikan kapan ia harus pulang.
Sebab, mencegah anak berada dalam situasi berisiko jauh lebih baik daripada menunggu polisi menemukannya di jalan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar