Banyak Aduan, Pangandaran Mulai Tertibkan Truk ODOL
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas Satlantas Polres Pangandaran dan Dishub memeriksa truk ODOL dalam operasi penertiban kendaraan angkutan barang di Pangandaran, Senin (27/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Truk ODOL Pangandaran akhirnya menjadi sasaran penertiban setelah keluhan masyarakat mengenai kendaraan bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai aturan terus meningkat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran menggelar operasi gabungan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Senin (27/7/2026).
Operasi ini tidak hanya menyasar pengemudi di lapangan. Polisi juga menyiapkan langkah lanjutan berupa surat teguran kepada pengusaha angkutan yang masih mengoperasikan kendaraan ODOL. Jika peringatan tersebut tidak dipatuhi, aparat menegaskan akan menerapkan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di Kabupaten Pangandaran memasuki tahap yang lebih serius demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur publik.
Sembilan Truk Langsung Mendapat Teguran
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas memeriksa dimensi kendaraan, kapasitas muatan, hingga kondisi teknis armada angkutan barang yang melintas.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi mengenai bahaya kendaraan ODOL terhadap keselamatan berlalu lintas.
Hasilnya, sembilan unit truk mendapatkan pembinaan dan teguran karena ditemukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pendekatan persuasif dipilih sebagai langkah awal agar para sopir maupun pemilik armada segera melakukan penyesuaian tanpa harus berhadapan dengan proses penegakan hukum.
Mengapa Truk ODOL Menjadi Perhatian Serius?
Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif.
Truk yang membawa muatan melebihi kapasitas memiliki jarak pengereman lebih panjang, meningkatkan risiko rem blong, memperbesar kemungkinan kendaraan terguling, serta membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, kendaraan yang dimensinya telah dimodifikasi tanpa izin dapat mengubah titik keseimbangan kendaraan sehingga lebih sulit dikendalikan ketika melintasi tikungan maupun jalan menurun.
Dari sisi infrastruktur, kendaraan ODOL juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan karena beban yang diterima melampaui kapasitas desain konstruksi. Akibatnya, biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung pemerintah terus meningkat.
Karena itu, penertiban ODOL bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, melainkan juga melindungi keselamatan masyarakat dan menjaga kualitas infrastruktur yang dibiayai dari uang negara.
Dasar Hukum Penertiban Kendaraan ODOL
Penertiban kendaraan ODOL memiliki dasar hukum yang jelas.
Penggunaan kendaraan yang dimensinya diubah tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Selain itu, ketentuan mengenai batas muatan dan tata cara penyelenggaraan angkutan barang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pemerintah juga terus mendorong program nasional Zero ODOL sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan sekaligus menekan kerugian negara akibat kerusakan jalan yang dipicu kendaraan bermuatan berlebih.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Pangandaran bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari implementasi kebijakan nasional di bidang transportasi darat.
Pengusaha Angkutan Kini Ikut Menjadi Sasaran
Tidak berhenti pada pengemudi, Satlantas Polres Pangandaran akan mengirimkan surat teguran kepada para pengusaha angkutan yang masih mengoperasikan kendaraan ODOL.
Langkah ini menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di tangan sopir, tetapi juga pemilik usaha yang menentukan spesifikasi kendaraan dan jumlah muatan yang diangkut.
Kepolisian berharap para pengusaha segera menyesuaikan armadanya sesuai ketentuan sehingga kegiatan distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, aparat akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keselamatan Jalan Menjadi Kepentingan Bersama
Keberhasilan menekan jumlah kendaraan ODOL tidak cukup mengandalkan operasi aparat.
Pengusaha angkutan, sopir, pemilik barang, hingga masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya transportasi yang lebih aman.
Mematuhi batas dimensi kendaraan dan kapasitas muatan bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi juga melindungi nyawa pengguna jalan serta menjaga kondisi jalan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang.
Karena itu, operasi yang dilakukan Satlantas Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan menjadi pengingat bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.
Satu truk yang membawa muatan berlebih mungkin mampu menghemat biaya angkut dalam satu perjalanan. Namun ketika rem gagal bekerja atau jalan rusak akibat beban berlebih, harga yang harus dibayar jauh lebih mahal. Keselamatan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar