- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hijab kadet Unhan dan penjelasan Kemhan tentang aturan seragam kadet perempuan Muslim.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Isu hijab kadet Unhan menjadi perhatian setelah informasi mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) berkembang di media sosial. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Klarifikasi tersebut penting karena persoalan aturan hijab kadet Unhan tidak bisa dilepaskan dari perbedaan antara kegiatan sehari-hari, pendidikan, dan latihan militer. Kemhan menjelaskan, terdapat kegiatan tertentu yang memiliki ketentuan pakaian khusus karena mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, keseragaman, serta keleluasaan gerak.
Dengan demikian, informasi mengenai larangan hijab kadet Unhan perlu dibaca secara utuh agar tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa Unhan melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Kemhan: Tidak Ada Larangan Khusus dalam Peraturan Unhan
Berdasarkan penjelasan Biro Infohan Setjen Kemhan RI, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak secara spesifik mengatur larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Justru, peraturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai salah satu bagian dari kode kehormatan kadet.
Kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing. Selain itu, kegiatan ibadah dan pembinaan mental juga tercantum sebagai bagian dari kehidupan kadet selama menjalani pendidikan.
Karena itu, narasi mengenai hijab kadet Universitas Pertahanan harus dibedakan antara larangan beragama atau menggunakan hijab dengan ketentuan pakaian pada kegiatan tertentu.
Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Mengapa Saat Latsarmil Ada Ketentuan Pakaian Khusus?
Sorotan berikutnya muncul terkait Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang.
Kemhan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki karakter latihan yang membutuhkan pengaturan teknis. Beberapa aktivitas membutuhkan keleluasaan gerak dan penggunaan perlengkapan tertentu.
Oleh sebab itu, ketentuan pakaian dalam Latsarmil mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan peserta selama latihan.
Kemhan menegaskan bahwa pengaturan teknis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Konteks ini penting. Sebab, tanpa penjelasan mengenai karakter latihan, publik bisa saja memahami ketentuan pakaian tersebut sebagai larangan umum terhadap hijab.
Padahal, menurut penjelasan resmi Kemhan, persoalannya berkaitan dengan kebutuhan teknis pada kegiatan tertentu.
Kadet Perempuan Muslim Tetap Dapat Menggunakan Hijab
Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim Unhan dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess.
Kemhan juga menyebut penggunaan hijab dapat dilakukan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika kadet menjalani magang.
Sementara itu, ketika mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian kadet menyesuaikan karakter kegiatan yang berlangsung.
Keseragaman dan disiplin tetap menjadi bagian dari pendidikan kadet. Namun, aspek keamanan, keselamatan, serta kebutuhan teknis latihan juga menjadi pertimbangan.
Peraturan Rektor Unhan juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Artinya, pembahasan mengenai seragam kadet Unhan tidak hanya berkaitan dengan penampilan. Ada sejumlah pertimbangan operasional yang harus berjalan bersamaan dengan penghormatan terhadap kehidupan beragama.
Menhan Beri Arahan untuk Penyesuaian Seragam
Perkembangan terbaru dalam isu ini adalah adanya arahan Menteri Pertahanan RI untuk melakukan penyesuaian ketentuan seragam kadet Unhan.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dapat terakomodasi.
Namun, Kemhan menyatakan tata cara penggunaan hijab tetap perlu diatur secara seragam dan proporsional. Ketentuan itu harus memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap aturan yang sebelumnya belum mengatur penggunaan hijab secara spesifik.
Dengan aturan yang lebih jelas, kadet maupun penyelenggara pendidikan memiliki pedoman yang sama. Hal itu juga dapat mengurangi perbedaan penafsiran ketika aturan diterapkan di lapangan.
Disiplin dan Keyakinan Tidak Harus Dipertentangkan
Kemhan menilai pendidikan yang menekankan disiplin dan pembentukan karakter tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan.
Pandangan tersebut menjadi penting karena pendidikan pertahanan memiliki tuntutan khusus. Di sisi lain, kadet tetap menjalani kehidupan sebagai individu yang memiliki keyakinan agama.
Karena itu, tantangannya adalah menemukan aturan yang mampu menjaga keduanya secara proporsional.
Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Unhan. Tujuannya membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung nilai keagamaan dan kebhinekaan.
Bukan Soal Boleh atau Tidak Boleh Semata
Polemik hijab kadet Unhan pada akhirnya tidak cukup dijawab hanya dengan pertanyaan apakah seorang kadet boleh atau tidak boleh menggunakan hijab.
Yang juga perlu dilihat adalah kapan, dalam kegiatan apa, dan dengan ketentuan seperti apa pakaian tersebut digunakan.
Berdasarkan penjelasan Kemhan, tidak terdapat larangan khusus penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025. Sementara itu, kegiatan latihan tertentu memiliki ketentuan teknis yang mempertimbangkan keamanan, keselamatan, keseragaman, dan keleluasaan gerak.
Kini, perhatian publik bergeser pada bagaimana penyesuaian aturan seragam tersebut nantinya diterapkan secara jelas, konsisten, proporsional, dan dapat dipahami seluruh kadet.
Disiplin tetap harus tegak. Keyakinan juga harus dihormati. Tantangannya bukan memilih salah satunya, melainkan memastikan aturan Unhan mampu menjaga keduanya dalam satu sistem yang jelas dan adil. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar