Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 72 Tersangka Karhutla, Ini 9 Provinsi yang Masuk Kasus

72 Tersangka Karhutla, Ini 9 Provinsi yang Masuk Kasus

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan provinsi. Selain jumlah tersangka, polisi mencatat 89 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan yang terkait dalam perkara mencapai 1.006,67 hektare.

Data tersebut disampaikan Polri melalui materi komunikasi yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (@bakom.ri). Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Angka 72 tersangka menjadi perhatian karena perkara karhutla bukan hanya berkaitan dengan kebakaran vegetasi. Dampaknya dapat merembet pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan.

72 Tersangka Karhutla Tersebar di 9 Provinsi

Polri menyebut penanganan perkara karhutla berlangsung di sembilan provinsi. Wilayah tersebut meliputi:

  • Aceh
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatra Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara

Dengan cakupan tersebut, kasus 72 tersangka karhutla tidak hanya terjadi di satu kawasan. Penanganannya menjangkau wilayah Sumatra dan Kalimantan yang selama ini juga menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, angka tersangka perlu dibaca secara hati-hati. Mereka berstatus tersangka, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menggunakan istilah hukum secara presisi.

Ada 89 Laporan Polisi, Luas Perkara Capai 1.006,67 Hektare

Selain menetapkan 72 tersangka, Polri mencatat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Polda Riau: 32 LP
  • Polda Kalimantan Barat: 18 LP
  • Polda Sumatra Selatan: 15 LP
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 LP
  • Polda Jambi: 7 LP
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 LP
  • Polda Kalimantan Timur: 2 LP
  • Polda Aceh: 2 LP
  • Polda Kalimantan Utara: 2 LP

Jumlah tersebut mencapai 89 laporan polisi.

Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling banyak, yakni 32 LP. Berikutnya Kalimantan Barat dengan 18 LP dan Sumatra Selatan dengan 15 LP.

Sementara itu, Polri menyebut total luas lahan yang terkait dalam perkara karhutla yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan yang ditangani tidak kecil. Di balik angka laporan dan tersangka, terdapat persoalan lingkungan yang membutuhkan penegakan hukum sekaligus pencegahan.

Barang Bukti: Korek Api hingga Bibit Sawit

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari perkara yang ditangani.

Berdasarkan materi Polri, barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter BBM solar, dua botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.

Polri juga menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pembakaran diduga dilakukan secara sengaja pada musim kemarau karena kondisi tersebut dianggap memudahkan proses pembakaran.

Namun, bagian ini penting diberi atribusi. AlbadarPost tidak menempatkan dugaan motif tersebut sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

Polri menyebut dugaan motifnya demikian, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Polri Kejar Pihak di Balik Pembakaran

Penanganan perkara karhutla juga tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan pembakaran secara langsung.

Polri menyatakan komitmennya untuk mengejar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, termasuk mereka yang memiliki peran dalam suatu perkara.

Dalam materi yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, penegakan hukum karhutla disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polri juga menyebut sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa karhutla dipandang bukan sekadar persoalan api yang muncul di lahan. Ada aspek pidana, lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang berjalan bersamaan.

Catatan Kritis AlbadarPost

Ada satu hal yang perlu diperhatikan publik ketika membaca data ini: 89 laporan polisi tidak berarti 89 tersangka.

Polri menyampaikan dua angka tersebut sebagai data berbeda. Sebanyak 89 LP tercatat dalam penanganan perkara, sementara tersangka yang ditetapkan berjumlah 72 orang.

Perbedaan ini penting agar pemberitaan tidak membuat pembaca menarik kesimpulan yang keliru.

Begitu pula dengan status hukum. Menyandang status tersangka berarti seseorang telah masuk dalam proses hukum berdasarkan bukti permulaan yang menjadi dasar penyidikan. Status itu belum sama dengan putusan bersalah.

Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus berjalan tegas sekaligus transparan. Jika pembakaran memang terbukti dilakukan secara sengaja untuk kepentingan tertentu, proses hukum harus mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan siapa yang memperoleh keuntungan.

Sebab, memadamkan api hanya menyelesaikan gejalanya. Membongkar rantai kepentingan di balik api adalah pekerjaan penegakan hukum yang sesungguhnya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

    KPK Warning Pejabat: Kendaraan Dinas Bukan untuk Mudik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 193
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Lebaran. Imbauan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan pulang kampung. Larangan kendaraan dinas untuk mudik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur […]

  • Angin Kencang Tasikmalaya

    Angin Kencang Tasikmalaya, BMKG Ingatkan Warga Tetap Siaga

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sabtu, 24 Januari 2026, angin kencang melanda sejumlah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya sejak subuh hingga siang hari, disertai gangguan pasokan listrik dan potensi cuaca ekstrem. Berdasarkan prakiraan dan peringatan cuaca dari BMKG, kondisi angin kuat serta potensi hujan lebat menjadi bagian dari pola cuaca wilayah Jawa Barat hari ini. Warga Kecamatan […]

  • Twin’s Convention Hall Tasikmalaya

    Cecep Nurul Yakin Hadiri Peresmian Twin’s Convention Hall, Ekonomi Tasikmalaya Dipacu

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 459
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Twin’s Convention Hall Tasikmalaya resmi dibuka dan langsung menarik perhatian masyarakat. Kehadiran fasilitas baru ini menjadi kabar penting karena dinilai mampu memperkuat ekonomi Tasikmalaya, membuka peluang investasi, serta menghadirkan pusat kegiatan modern di wilayah Priangan Timur. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menghadiri langsung peresmian Twin’s Convention Hall yang berlokasi di Jalan […]

  • Guru madrasah swasta

    Guru Madrasah Swasta Tuntut Kesetaraan Pengangkatan PPPK di Monas

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Ribuan guru madrasah swasta demo di Monas menuntut kesetaraan pengangkatan PPPK tanpa diskriminasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025. Mereka menuntut pemerintah memberikan kesetaraan hak dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pendidik ini […]

  • penyakit hati menurut al ghazali

    Penyakit Hati Menurut Imam Al Ghazali

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Penyakit hati menurut Imam Al-Ghazali bukan sekadar istilah spiritual. Ulama besar ini menjelaskan bahwa penyakit hati dalam Islam sering hadir tanpa disadari pemiliknya. Seseorang bisa tetap tersenyum, bekerja, bahkan beribadah, tetapi hatinya perlahan kehilangan kepekaan terhadap kebenaran. Inilah yang membuat konsep hati menurut Al-Ghazali terasa sangat relevan hingga sekarang. Ia tidak berbicara […]

  • Ali bin Abi Thalib2

    Ali bin Abi Thalib Kalah di Pengadilan. Mengapa?

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ali bin Abi Thalib. Seorang khalifah berdiri di hadapan seorang hakim. Tidak ada singgasana. Tidak ada perlakuan istimewa. Dan tidak ada keputusan yang berpihak karena jabatan. Ketika bukti yang diajukannya belum memenuhi ketentuan hukum, hakim menjatuhkan putusan yang tidak menguntungkannya. Sang khalifah menerimanya dengan lapang dada. Dalam sejumlah literatur sejarah Islam, peristiwa […]

expand_less