72 Tersangka Karhutla, Ini 9 Provinsi yang Masuk Kasus
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar kebakaran hutan di Indonesia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan provinsi. Selain jumlah tersangka, polisi mencatat 89 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan yang terkait dalam perkara mencapai 1.006,67 hektare.
Data tersebut disampaikan Polri melalui materi komunikasi yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (@bakom.ri). Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Angka 72 tersangka menjadi perhatian karena perkara karhutla bukan hanya berkaitan dengan kebakaran vegetasi. Dampaknya dapat merembet pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan.
72 Tersangka Karhutla Tersebar di 9 Provinsi
Polri menyebut penanganan perkara karhutla berlangsung di sembilan provinsi. Wilayah tersebut meliputi:
- Aceh
- Riau
- Jambi
- Sumatra Selatan
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
Dengan cakupan tersebut, kasus 72 tersangka karhutla tidak hanya terjadi di satu kawasan. Penanganannya menjangkau wilayah Sumatra dan Kalimantan yang selama ini juga menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, angka tersangka perlu dibaca secara hati-hati. Mereka berstatus tersangka, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menggunakan istilah hukum secara presisi.
Ada 89 Laporan Polisi, Luas Perkara Capai 1.006,67 Hektare
Selain menetapkan 72 tersangka, Polri mencatat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Rinciannya sebagai berikut:
- Polda Riau: 32 LP
- Polda Kalimantan Barat: 18 LP
- Polda Sumatra Selatan: 15 LP
- Polda Kalimantan Tengah: 8 LP
- Polda Jambi: 7 LP
- Polda Kalimantan Selatan: 3 LP
- Polda Kalimantan Timur: 2 LP
- Polda Aceh: 2 LP
- Polda Kalimantan Utara: 2 LP
Jumlah tersebut mencapai 89 laporan polisi.
Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling banyak, yakni 32 LP. Berikutnya Kalimantan Barat dengan 18 LP dan Sumatra Selatan dengan 15 LP.
Sementara itu, Polri menyebut total luas lahan yang terkait dalam perkara karhutla yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan yang ditangani tidak kecil. Di balik angka laporan dan tersangka, terdapat persoalan lingkungan yang membutuhkan penegakan hukum sekaligus pencegahan.
Barang Bukti: Korek Api hingga Bibit Sawit
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari perkara yang ditangani.
Berdasarkan materi Polri, barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter BBM solar, dua botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.
Polri juga menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pembakaran diduga dilakukan secara sengaja pada musim kemarau karena kondisi tersebut dianggap memudahkan proses pembakaran.
Namun, bagian ini penting diberi atribusi. AlbadarPost tidak menempatkan dugaan motif tersebut sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.
Polri menyebut dugaan motifnya demikian, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Polri Kejar Pihak di Balik Pembakaran
Penanganan perkara karhutla juga tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan pembakaran secara langsung.
Polri menyatakan komitmennya untuk mengejar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, termasuk mereka yang memiliki peran dalam suatu perkara.
Dalam materi yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, penegakan hukum karhutla disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Polri juga menyebut sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa karhutla dipandang bukan sekadar persoalan api yang muncul di lahan. Ada aspek pidana, lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang berjalan bersamaan.
Catatan Kritis AlbadarPost
Ada satu hal yang perlu diperhatikan publik ketika membaca data ini: 89 laporan polisi tidak berarti 89 tersangka.
Polri menyampaikan dua angka tersebut sebagai data berbeda. Sebanyak 89 LP tercatat dalam penanganan perkara, sementara tersangka yang ditetapkan berjumlah 72 orang.
Perbedaan ini penting agar pemberitaan tidak membuat pembaca menarik kesimpulan yang keliru.
Begitu pula dengan status hukum. Menyandang status tersangka berarti seseorang telah masuk dalam proses hukum berdasarkan bukti permulaan yang menjadi dasar penyidikan. Status itu belum sama dengan putusan bersalah.
Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus berjalan tegas sekaligus transparan. Jika pembakaran memang terbukti dilakukan secara sengaja untuk kepentingan tertentu, proses hukum harus mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Sebab, memadamkan api hanya menyelesaikan gejalanya. Membongkar rantai kepentingan di balik api adalah pekerjaan penegakan hukum yang sesungguhnya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar