Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » UU Pers Boleh Rekam Tanpa Izin? Ini Penjelasannya

UU Pers Boleh Rekam Tanpa Izin? Ini Penjelasannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – UU Pers kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang menyebut bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di tengah derasnya arus informasi digital, banyak orang kemudian bertanya, apakah aturan itu juga berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik? Atau justru kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang berbeda?

Jawabannya penting dipahami. Sebab, UU Pers, kebebasan pers, dan perlindungan data pribadi merupakan tiga aspek hukum yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat diposisikan secara saling meniadakan.

Kebebasan Pers Bukan Hak Istimewa, Melainkan Amanat Konstitusi

Indonesia menjamin kemerdekaan pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberi ruang kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, kegiatan merekam dalam proses peliputan bukan sekadar aktivitas menggunakan kamera. Rekaman menjadi bagian dari proses verifikasi fakta, dokumentasi peristiwa, hingga penyusunan informasi yang akurat.

Misalnya, saat wartawan meliput sidang terbuka, aksi demonstrasi, konferensi pers, bencana alam, atau kegiatan pemerintah di ruang publik, mereka tidak harus meminta izin kepada setiap orang yang masuk dalam bingkai kamera.

Praktik tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagai penyampai informasi yang memiliki kepentingan publik.

UU PDP Tidak Otomatis Menghapus Ruang Kerja Pers

Di sisi lain, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi hadir untuk melindungi hak masyarakat atas data pribadinya.

Namun, muncul anggapan bahwa setiap rekaman tanpa persetujuan otomatis melanggar UU PDP. Pandangan itu kurang tepat apabila diterapkan secara umum, terlebih terhadap aktivitas jurnalistik.

Secara hukum, UU PDP mengatur pemrosesan data pribadi. Sementara itu, kegiatan jurnalistik memiliki dasar hukum tersendiri melalui UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Artinya, wartawan yang bekerja sesuai standar profesi tidak dapat langsung dianggap melanggar UU PDP hanya karena merekam suatu peristiwa di ruang publik.

Etika Tetap Menjadi Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Meski demikian, perlindungan hukum terhadap pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja.

Kode Etik Jurnalistik tetap mengharuskan insan pers menghormati hak privasi, menjaga martabat narasumber, melindungi identitas anak, serta tidak membuka identitas korban kekerasan seksual.

Selain itu, wartawan wajib menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghindari pemberitaan yang menghakimi.

Dengan demikian, batas utama kegiatan jurnalistik bukan sekadar hukum, melainkan juga etika profesi.

Di sinilah letak perbedaan paling mendasar antara karya jurnalistik dan konten media sosial yang dibuat semata-mata demi mengejar perhatian publik.

Mengapa Perbedaan Ini Penting Dipahami?

Belakangan ini masyarakat semakin sulit membedakan antara jurnalis profesional, kreator konten, dan warga yang mendokumentasikan suatu kejadian.

Padahal, ketiganya bekerja dengan dasar hukum dan tanggung jawab yang berbeda.

Jurnalis bekerja berdasarkan UU Pers, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers.

Sebaliknya, konten yang dibuat di luar aktivitas jurnalistik dapat dinilai menggunakan ketentuan hukum lain apabila mengandung unsur pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, penyalahgunaan data pribadi, pemerasan, atau bentuk pelanggaran hak privasi lainnya.

Karena itu, menyamakan seluruh aktivitas merekam tanpa izin sebagai pelanggaran hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pers dan Privasi Harus Berjalan Beriringan

Kebebasan pers bukan musuh privasi. Sebaliknya, keduanya saling melengkapi dalam negara demokrasi.

Pers membutuhkan ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap fakta, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di saat yang sama, setiap warga negara juga berhak memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadinya.

Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik pada prinsipnya lebih dahulu mengacu pada mekanisme UU Pers. Pendekatan tersebut menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.

Pada akhirnya, yang menjadi ukuran bukan sekadar ada atau tidaknya kamera, melainkan tujuan penggunaan rekaman, kepentingan publik yang dilayani, serta kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik.

Perspektif: Literasi Hukum Digital Tidak Boleh Setengah-Setengah

Narasi yang menyebut “merekam tanpa izin melanggar hukum” memang terdengar sederhana dan mudah dipahami. Namun, hukum tidak bekerja dengan kalimat pendek yang mengabaikan konteks.

Masyarakat perlu memahami bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aktivitas jurnalistik, dokumentasi pribadi, konten media sosial, hingga penyalahgunaan rekaman untuk merugikan orang lain.

Literasi hukum digital yang utuh justru akan mencegah munculnya ketakutan berlebihan sekaligus menjaga kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi.

Kamera tidak pernah menjadi masalah. Yang menentukan adalah niat, cara menggunakan rekaman, dan tanggung jawab di balik tombol “rekam”. Ketika pers bekerja untuk kepentingan publik, hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan penghalang. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revitalisasi Tugu Koperasi

    Revitalisasi Tugu Koperasi, Tasikmalaya Hidupkan Jejak Kongres 1947

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Revitalisasi Tugu Koperasi di Kota Tasikmalaya resmi memasuki tahap pencanangan sebagai upaya merawat jejak Kongres Koperasi Indonesia Pertama Tahun 1947 sekaligus mengembangkan kawasan tersebut menjadi ruang edukasi, budaya, dan penguatan ekonomi masyarakat. Program yang digagas Kementerian Koperasi bersama DEKOPIN dan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini akan dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026, […]

  • Evakuasi WNI dari Iran menuju Azerbaijan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia di tengah situasi keamanan Timur Tengah.

    32 WNI Dievakuasi dari Iran, Pemerintah Bergerak Cepat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah Indonesia memulai evakuasi WNI Iran setelah situasi keamanan di kawasan tersebut menunjukkan eskalasi. Langkah penyelamatan warga negara Indonesia dari Iran atau pemulangan WNI dari Iran menjadi prioritas diplomasi pemerintah. Melalui koordinasi intensif, evakuasi WNI Iran dilakukan secara bertahap demi memastikan keselamatan setiap warga. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama Kedutaan […]

  • UMKM ramai pembeli

    5 Rahasia UMKM Kecil yang Tak Pernah Sepi Pembeli

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira UMKM ramai pembeli hanya terjadi karena lokasi strategis atau modal besar. Padahal, usaha kecil yang laris biasanya punya pola yang sama. UMKM laris, usaha kecil ramai pelanggan, dan toko yang selalu dipenuhi pembeli umumnya menjalankan strategi sederhana, tetapi konsisten setiap hari. Ada warung kopi yang selalu penuh sejak pagi. […]

  • car free night Puncak

    Car Free Night Puncak Diterapkan Polisi, Akses Wisata Ditutup

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Polisi menutup Jalur Puncak lewat car free night saat Tahun Baru demi tekan kepadatan lalu lintas. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian memberlakukan car free night Puncak pada malam pergantian Tahun Baru 2025 menuju 2026. Kebijakan ini menutup total akses kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor. Penutupan dilakukan untuk mengendalikan kepadatan lalu […]

  • Polemik paspor pemain Timnas Indonesia

    Drama Paspor Pemain Timnas Meledak di Liga Belanda, Karier Pemain Terancam

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Polemik paspor pemain Timnas Indonesia kini menjadi sorotan besar di Eropa. Kasus yang dikenal sebagai polemik paspor Timnas Indonesia atau “paspoortgate” memicu keputusan mengejutkan setelah sejumlah klub Belanda menghentikan sementara aktivitas pemain diaspora Indonesia. Kontroversi status kewarganegaraan ini langsung berdampak pada karier pemain serta memunculkan pertanyaan baru tentang efek naturalisasi di […]

  • vendor

    Vendor dan Calon Pengantin Jadi Korban WO Garut

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus dugaan penipuan jasa layanan pernikahan kembali mencuat. Kali ini, sebuah wedding organizer (WO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menipu puluhan calon pengantin dan vendor pernikahan. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari calon pengantin hingga vendor […]

expand_less