Tanggal Merah Tetap Kerja? Jangan Sampai Upah Lembur Anda Hilang
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi karyawan bekerja lembur di kantor saat hari libur nasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – Masih banyak pekerja yang belum memahami aturan upah lembur libur nasional. Padahal, pekerja yang tetap masuk saat hari libur nasional berhak menerima bayaran lembur dengan nilai lebih besar dibanding hari kerja biasa. Ketentuan upah kerja lembur itu sudah diatur pemerintah melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut kembali ramai dibahas setelah akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan agar membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja saat hari libur nasional.
Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun di lapangan, masih banyak pekerja yang bingung menghitung hak lemburnya sendiri.
Ada yang hanya menerima tambahan uang makan. Ada yang dibayar rata tanpa hitungan jam. Bahkan ada yang mengira kerja saat tanggal merah sudah otomatis dianggap “biasa” karena sistem shift.
Padahal aturannya cukup jelas.
Upah Lembur Hari Libur Nasional Punya Hitungan Khusus
Dalam aturan pemerintah, dasar perhitungan lembur menggunakan upah bulanan pekerja.
Rumus dasarnya:
Upah Sejam : 1/173 = Upah Sebulan
Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja bulanan berdasarkan ketentuan waktu kerja nasional.
Jika perusahaan menerapkan sistem lima hari kerja atau delapan jam per hari, maka perhitungan lemburnya berbeda dibanding hari biasa.
Untuk delapan jam pertama saat libur nasional, pekerja berhak mendapat dua kali upah sejam. Kemudian jam berikutnya naik menjadi tiga kali dan empat kali lipat upah sejam.
Sekilas terlihat rumit. Tetapi ketika dihitung, nominalnya cukup besar.
Dan sering kali justru di bagian inilah banyak pekerja mulai sadar bahwa hak lemburnya selama ini mungkin belum sesuai.
Contoh Perhitungan Lembur Bisa Tembus Ratusan Ribu Rupiah
Misalnya seorang pekerja menerima gaji Rp5 juta per bulan dan bekerja selama 10 jam saat hari libur nasional.
Maka upah sejamnya menjadi:
1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.901
Kemudian delapan jam pertama dihitung dua kali lipat. Jam kesembilan dihitung tiga kali lipat. Sedangkan jam kesepuluh dihitung empat kali lipat.
Total upah lemburnya bisa mencapai sekitar Rp664 ribu dalam satu hari kerja libur nasional.
Angka itu membuat banyak pekerja mulai membandingkan dengan realitas di lapangan.
Di beberapa tempat kerja, suasana lembur saat tanggal merah sebenarnya terasa berbeda. Jalanan masih sepi. Grup WhatsApp keluarga ramai membahas liburan. Tetapi sebagian pekerja tetap duduk di depan komputer sejak pagi.
Ada yang masih memakai jaket karena pendingin ruangan terlalu dingin. Ada yang makan siang cepat di meja kerja sambil melihat notifikasi teman-temannya sedang berlibur.
Lalu sore datang. Pekerjaan belum selesai.
Hari Libur Terpendek Punya Skema Berbeda
Pemerintah juga mengatur skema khusus jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja terpendek.
Dalam kondisi itu, lima jam pertama dibayar dua kali upah sejam. Kemudian jam keenam dibayar tiga kali upah sejam. Setelah itu perhitungannya naik menjadi empat kali lipat.
Contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta yang bekerja delapan jam saat hari kerja terpendek bisa memperoleh upah lembur sekitar Rp491 ribu.
Karena itu, pekerja sebaiknya memahami sistem perhitungan dasar agar tidak bingung saat menerima pembayaran lembur dari perusahaan.
Apalagi sekarang informasi ketenagakerjaan semakin mudah diakses publik.
Satu unggahan soal lembur bisa langsung ramai di media sosial. Orang mulai membandingkan slip gaji. Mulai bertanya. Mulai menghitung ulang.
Dan kadang baru sadar setelah bertahun-tahun.
Banyak Pekerja Masih Tidak Berani Bertanya
Meski aturan sudah jelas, sebagian pekerja masih merasa sungkan mempertanyakan hak lembur kepada perusahaan.
Ada yang takut dianggap tidak loyal. Ada juga yang memilih diam karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.
Situasi seperti ini masih sering ditemukan, terutama di sektor kerja yang ritme operasionalnya padat.
Padahal memahami hak kerja bukan berarti melawan perusahaan.
Justru perusahaan dan pekerja akan lebih sehat jika keduanya sama-sama memahami aturan yang berlaku.
Selain itu, sistem pembayaran lembur yang transparan juga membantu menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional.
Perusahaan Diminta Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
Melalui ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk saat hari libur nasional wajib memperoleh upah kerja lembur sesuai ketentuan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan sistem pengupahan berjalan sesuai aturan.
Sementara pekerja juga perlu memahami hak dasar mereka agar tidak mudah bingung atau salah informasi.
Sebab di tengah tekanan target kerja dan ritme pekerjaan yang cepat, banyak orang sering lupa satu hal sederhana: waktu libur yang dikorbankan tetap memiliki nilai yang harus dihargai.
Kadang orang baru sadar arti hari libur ketika tetap harus bekerja di tengah semua orang lain sedang beristirahat. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar