Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Rute Gelap Perekrutan: Jejak 13 Pekerja Jabar dari Janji Sawit hingga Terlantar di Kalbar

Rute Gelap Perekrutan: Jejak 13 Pekerja Jabar dari Janji Sawit hingga Terlantar di Kalbar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di sebuah ruang kecil di Polda Kalimantan Barat, tiga belas wajah itu duduk menunggu kabar pemulangan. Mereka berasal dari Garut dan Tasikmalaya, dua kabupaten yang melahirkan banyak perantau muda. Perjalanan mereka menuju Kalimantan berawal dari janji yang tampak sederhana: pekerjaan sebagai buruh sawit dengan upah yang cukup untuk menutup kebutuhan keluarga. Janji itu berubah menjadi rangkaian ketidakpastian yang berakhir dengan penelantaran.

Kisah mereka mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi tak lebih dari satu menit itu, seorang pria menyebut satu per satu nama rekannya dan meminta bantuan agar pemerintah memulangkan mereka. Lokasi pengambilan gambar berada di pedalaman Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tidak ada tanda pusat aktivitas kebun sawit. Tidak ada manajer lapangan yang menyambut. Mereka berada di tengah wilayah yang bukan tempat bekerja.

Di titik inilah laporan awal dibuka. Kejadian tersebut bukan insiden tunggal, melainkan rangkaian yang dimulai jauh sebelum rombongan ini menginjak tanah Kalimantan Barat. Hasil penelusuran awal dari keterangan para pekerja dan pejabat daerah menunjukkan pola yang berulang.


Jalur Perekrutan: Berangkat Tanpa Dokumen, Pulang Tanpa Upah

Sumber di lingkungan pemerintahan daerah Jawa Barat dan keterangan legislator Imas Aan Ubudiah menguatkan dugaan modus yang kerap muncul dalam perekrutan tenaga kerja informal. Para korban direkrut oleh pihak perorangan—bukan badan usaha, bukan agen resmi, dan bukan perusahaan perkebunan yang terdaftar.

Rombongan ini direkrut dalam kelompok kecil dari beberapa desa. Ada yang dijemput langsung dari rumah. Ada yang diajak oleh tetangga. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada surat perintah kerja, tidak ada pemeriksaan legalitas perusahaan. Yang ada hanyalah pernyataan lisan bahwa mereka akan bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji “cukup besar”.

Selama empat bulan pertama di Kalimantan Utara, upah yang dijanjikan tidak pernah diterima utuh. Beberapa bulan berikutnya, mereka dipindahkan ke Kalbar. Di lokasi baru, bukan hanya upah yang hilang—tempat kerja pun tidak ada. Mereka dibiarkan menunggu tanpa arahan.

Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Pemulangan Korban Penipuan Perekrutan Kerja di Kalbar

Pola serupa banyak ditemukan dalam laporan ketenagakerjaan lintas provinsi. Tidak adanya pendataan buruh migran antarwilayah membuat korban kerap bergerak tanpa jejak administratif. Di tingkat desa, pengawasan terhadap aktivitas perekrut informal minim. Sepanjang tawaran itu datang dari orang yang dikenal, warga jarang mempertanyakan asal perusahaan atau kontraknya.


Hilangnya Kontrak, Hilangnya Kepastian

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengakui bahwa peristiwa seperti ini sudah berulang kali terjadi. Dalam pernyataannya, ia mengatakan terlalu sering menemukan kasus warga Jabar yang dijanjikan pekerjaan di luar provinsi namun kemudian ditelantarkan.

Hasil pemeriksaan awal aparat menunjukkan tidak ada dokumen resmi yang menghubungkan para korban dengan perusahaan tertentu. Tidak ada data penempatan. Tidak ada surat kerja. Kondisi ini mempersulit penelusuran tanggung jawab hukum perekrut.

Menurut catatan pegawai pengawasan ketenagakerjaan, ketidakadaan kontrak membuat para korban berada dalam posisi rentan. Upaya menuntut upah atau pertanggungjawaban hukum nyaris mustahil dilakukan tanpa bukti hubungan kerja.

Kepindahan mendadak dari Kalimantan Utara ke Kalbar menguatkan dugaan bahwa rombongan ini dipindahkan antarwilayah untuk menghindari tuntutan. Praktik serupa pernah ditemukan dalam penyelidikan kasus rekrutmen ilegal di sektor perkebunan dan pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan.


Kemiskinan, Minim Informasi, dan Ruang Kosong Pengawasan

Dalam penyelidikan lapangan, ada tiga faktor utama yang berulang dalam kasus perekrutan semacam ini.

Pertama, ketimpangan ekonomi desa. Banyak warga tidak memiliki pilihan kerja selain sektor informal. Bagi kelompok usia produktif dengan pendidikan terbatas, tawaran kerja dengan gaji lebih besar selalu terdengar rasional.

Kedua, rendahnya literasi ketenagakerjaan. Para korban mengaku tidak memahami pentingnya kontrak. Mereka tidak mengetahui prosedur resmi penempatan tenaga kerja antarprovinsi. Perekrut memanfaatkan celah ini.

Ketiga, lemahnya pengawasan di tingkat hulu—desa, kecamatan, hingga provinsi. Dalam skema saat ini, mobilitas tenaga kerja dalam negeri tidak diatur seketat tenaga kerja luar negeri. Perekrut perorangan dapat menghimpun pekerja tanpa pengawasan formal.

Legislator Imas Aan Ubudiah mengatakan pihaknya telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Kalbar, dan pengawas ketenagakerjaan Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, kasus ini melibatkan dua provinsi dan membutuhkan koordinasi yang lebih sistematik.

Imas Aan Ubudiah bersama para pekerja dari Garut dan Tasikmalaya. Foto: IG Imas Aan Ubudiah

Mengikuti Jejak Pemulangan

Para korban saat ini berada di bawah pengawasan Polda Kalbar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan langkah pemulangan. Dedi Mulyadi mengatakan tiket pesawat sedang disiapkan agar proses evakuasi dapat dilakukan secepat mungkin.

Transisi mereka dari pedalaman Kalbar ke fasilitas aman menunjukkan intervensi aparat cukup cepat setelah video bantuan menyebar. Namun, langkah pemulangan hanya menyelesaikan fase darurat. Tantangan berikutnya adalah penegakan hukum dan perbaikan pengawasan perekrutan informal.

Analisis sementara menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar penipuan individual, tetapi bagian dari pola migrasi kerja informal yang tidak dipantau. Tanpa sistem pelaporan yang kuat di level desa, tindakan preventif sulit dilakukan.


Setelah Pulang: Luka Sosial yang Tak Tercatat

Bagi keluarga korban di Garut dan Tasikmalaya, proses pemulangan adalah kabar terbaik dalam beberapa hari terakhir. Namun beberapa dari mereka mengaku mengalami kerugian materi sejak awal keberangkatan—biaya perjalanan yang dipotong dari tabungan, utang untuk membeli perbekalan, hingga hilangnya potensi pendapatan selama berbulan-bulan.

Kerugian itu tidak tercatat dalam sistem negara mana pun. Tidak ada skema pemulihan. Tidak ada mekanisme restitusi. Mereka pulang tanpa upah, dan tanpa jaminan proses hukum terhadap perekrut.

Jika penyelidikan membuktikan adanya modus terorganisasi, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi perbaikan sistem penempatan tenaga kerja antarprovinsi. Selama jaringan perekrutan informal masih bergerak tanpa pengawasan, insiden seperti ini akan terus berulang.

Kasus 13 pekerja Jawa Barat yang ditelantarkan di pedalaman Kalimantan Barat menegaskan bahwa migrasi tenaga kerja dalam negeri masih menyimpan ruang gelap yang perlu dibenahi. Mereka pulang, tetapi permasalahan struktural yang memicu keberangkatan itu tetap tinggal. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • anak tidak sekolah

    Data Sudah Ada, Aksi Ditunggu! Wabup Tasikmalaya Soroti Anak Putus Sekolah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anak tidak sekolah kini menjadi isu panas di Tasikmalaya. Fenomena anak putus sekolah dan ATS (anak tidak sekolah) bahkan mulai dianggap sebagai alarm serius yang tak bisa lagi diabaikan. Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, langsung angkat suara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Sebaliknya, seluruh pihak […]

  • PPPK Sekolah Rakyat

    Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Kuota 3.003 Formasi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kemensos membuka 3.003 formasi PPPK Sekolah Rakyat 2025 bagi tenaga kependidikan dengan batas usia 50 tahun. albadarpost.com, HUMANIORA – Kementerian Sosial membuka rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat tahun 2025. Peluang ini penting karena menyediakan 3.003 formasi bagi tenaga kependidikan yang selama ini bekerja paruh waktu maupun yang ingin masuk jalur karier pemerintah. Batas usia maksimal ditetapkan […]

  • solusi pascapanen singkong

    Solusi Pascapanen Singkong, Cerita Mahasiswa dan UMKM Desa

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca mendung kerap menjadi momok bagi pelaku UMKM olahan singkong di desa. Proses pengeringan yang bergantung pada sinar matahari sering terhenti, sementara kebutuhan produksi terus berjalan. Kondisi inilah yang mendorong mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) turun langsung ke lapangan membawa solusi pascapanen singkong berbasis teknologi tepat guna. Melalui program pengabdian kepada masyarakat, […]

  • Umat Islam minoritas berbuka puasa bersama di masjid luar negeri dengan suasana hangat dan penuh kebersamaan saat Ramadhan.

    Ramadhan di Negara Minoritas Muslim, Kisah yang Menggetarkan

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Ramadhan minoritas Muslim menghadirkan pengalaman yang jauh berbeda dibanding negara mayoritas Islam. Ramadhan di negara minoritas Muslim, puasa di negeri asing, dan perjuangan umat Islam minoritas menjadi kisah penuh keteguhan dan harapan. Ketika azan tidak terdengar dari setiap sudut kota, dan ketika lingkungan sekitar tetap menjalani aktivitas seperti biasa, umat Islam […]

  • tafsir bersyukur

    Tafsir Syukur dalam Al-Qur’an: Cara Sederhana Mengundang Rezeki

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir bersyukur menjadi topik yang selalu relevan, terutama saat banyak orang mencari ketenangan hidup. Dalam Islam, makna bersyukur, tafsir syukur, dan keutamaan bersyukur tidak hanya sebatas ucapan, tetapi juga tindakan nyata. Karena itu, memahami tafsir ayat tentang bersyukur membantu seseorang meraih kebahagiaan yang lebih dalam sekaligus memperkuat hubungan dengan Allah. Mengapa Bersyukur […]

  • UU Anti-Bullying

    Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Dorongan penyusunan UU Anti-Bullying menguat karena regulasi yang ada dinilai belum terpadu dan lemah di lapangan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus perundungan yang terus muncul—termasuk insiden yang sempat viral di Kota Malang—menegaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kerangka hukum yang padu untuk mencegah dan menangani kekerasan antaranak. Situasi itu memunculkan kembali kebutuhan mendesak atas UU Anti-Bullying, […]

expand_less