Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Penganiayaan Kurir COD di Bekasi: Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Penganiayaan Kurir COD di Bekasi: Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi berakhir. Pelaku menyerahkan diri dan dijerat Pasal 351 KUHP.

albadarpost.com, LENSA. Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi akhirnya menemukan titik terang. Christian Kapau alias Kece, pelaku penganiayaan, memilih menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke Tangerang. Polisi memastikan pelaku sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

Pelaku Penganiayaan Kurir COD Serahkan Diri

Kasus penganiayaan kurir COD yang sempat menghebohkan warga Bekasi kini menemukan titik terang. Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah beberapa hari menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa Kece datang sendiri ke Polres Metro Bekasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Penyerahan diri ini dilakukan setelah polisi secara aktif mengimbau Kece agar kooperatif.

“Pertama, dia sudah mengetahui bahwa kami sudah menghimbau untuk kooperatif menyerahkan diri,” jelas Braiel saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kece sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota. Menurut Braiel, pelaku hanya berputar-putar di daerah tersebut karena ingin bertemu dengan teman-temannya yang berdomisili di sana. Namun upayanya melarikan diri sia-sia setelah aparat kepolisian mengetahui keberadaannya dan mempersempit ruang geraknya.

Kronologi dan Motif Kejadian

Peristiwa penganiayaan kurir COD terjadi di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial ID (22) sedang mengantarkan paket dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) senilai Rp30 ribu. Namun, bukannya menerima pembayaran, korban justru mendapat ancaman dan serangan dari Kece menggunakan parang.

Peristiwa ini sontak menimbulkan perhatian publik, mengingat profesi kurir merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi di lapangan. Video dan informasi mengenai penganiayaan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu simpati netizen kepada korban.

Braiel menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Pasal 351 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun, tergantung tingkat luka yang diderita korban.

Respon Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Braiel juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap transaksi COD. Menurutnya, kekerasan bukanlah solusi. “Kami imbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan. Semua permasalahan bisa diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Kepolisian juga mengapresiasi langkah Kece yang akhirnya menyerahkan diri, karena hal itu memudahkan proses penyidikan.

Dukungan kepada Kurir

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap para pekerja lapangan, termasuk kurir. Sejumlah warganet mendorong adanya aturan yang lebih ketat terkait sistem pembayaran COD agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat berharap perusahaan jasa ekspedisi turut meningkatkan pengamanan bagi para kurir, terutama yang bertugas mengantarkan paket di wilayah rawan konflik.

Penutup

Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi menunjukkan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan perlunya perlindungan lebih bagi para pekerja jasa pengiriman. Penyerahan diri pelaku menjadi langkah positif agar proses hukum bisa berjalan tuntas. (AlbadarPost.com/DAS)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pasokan BBM

    Kilang Balongan Jaga Pasokan BBM Jawa Barat Aman Hingga 2025

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pasokan BBM Kilang Balongan dipastikan aman hingga 2025 dengan operasi optimal dan pengamanan ketat. albadarpost.com, LENSA – Energi yang stabil bukan sekadar angka di dashboard industri. Kilang Balongan di Indramayu menjadi salah satu garda depan yang menyuplai kebutuhan BBM untuk Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat. Di penghujung 2025, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit […]

  • eks dokter RSHS Bandung

    Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban […]

  • Cinta yang Bukan Asmara

    Tunduk yang Bukan Takut: Menjawab Tuduhan Feodalisme di Dunia Pesantren

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Cinta yang Bukan Asmara menggambarkan adab santri pada kiai atau ajengan sebagai wujud cinta ilmu, bukan feodalisme. Tunduk yang Lahir dari Cinta, Bukan dari Ketakutan albadarpost.com, CENDIKIA – Di tengah arus perdebatan publik tentang modernisasi lembaga pendidikan Islam, pesantren kembali menjadi sorotan. Sebagian kalangan luar menilai pesantren sebagai tempat yang masih memelihara sistem feodal, di […]

  • suap jabatan Ponorogo

    OTT KPK Ponorogo Kembali Jerat Pejabat Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    OTT KPK Ponorogo kembali dilakukan, lembaga antikorupsi memastikan proses penetapan status hukum dalam 1×24 jam. albadarpost.com, LENSA – Gelombang penindakan korupsi kembali menggema setelah OTT KPK Ponorogo dilakukan pada Jumat, 7 November 2025. Operasi yang berlangsung di Jawa Timur ini menandai langkah terbaru lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan praktik koruptif di tingkat daerah. OTT KPK […]

  • Infografik kategori usia menikah ideal menurut KUA lengkap dengan risiko finansial, kesehatan, dan usia orang tua saat anak dewasa.

    Usia 25-28 Disebut Paling Ideal untuk Menikah, Ini Penjelasan KUA Padakembang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Perbincangan soal usia menikah kembali ramai di media sosial setelah beredar infografik kategori usia menikah dari KUA Gayamsari, Kota Semarang. Grafik tersebut membagi usia pernikahan ke dalam beberapa kategori, mulai dari “kurang”, “matang (ideal)”, “cukup”, “waspada”, hingga “siaga”. Infografik usia menikah itu langsung menarik perhatian publik karena memuat simulasi perjalanan hidup keluarga, […]

  • gempa megathrust Jawa Sumatra

    Megathrust Mengintai Jawa–Sumatra

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BMKG mengingatkan ancaman gempa megathrust di Jawa dan Sumatra. Potensi besar dan dampaknya perlu diwaspadai. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan potensi gempa megathrust di wilayah Indonesia, khususnya di sepanjang pesisir selatan Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Zona tersebut dinilai menyimpan akumulasi energi tektonik besar yang sewaktu-waktu dapat dilepaskan […]

expand_less