Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Tradisi Parsel Lebaran untuk Pejabat: Budaya atau Gratifikasi?

Tradisi Parsel Lebaran untuk Pejabat: Budaya atau Gratifikasi?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, OPINI – Gratifikasi lebaran sering muncul dalam bentuk bingkisan, parsel, atau hadiah hari raya. Sebagian orang menganggap gratifikasi lebaran atau hadiah lebaran untuk pejabat sebagai tradisi sosial yang wajar. Namun jika hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan, hukum memandangnya sebagai potensi korupsi.

Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.

Banyak praktik pemberian hadiah kepada pejabat sebenarnya tidak lahir dari niat berbagi. Dalam banyak kasus, hadiah muncul karena relasi kuasa. Seseorang memberi karena berharap kemudahan izin, proyek, atau perlakuan khusus.

Tradisi yang tampak sederhana itu perlahan berubah menjadi mekanisme transaksi pengaruh.

Ketika Hadiah Menjadi Investasi Kepentingan

Dalam kehidupan sosial biasa, memberi hadiah merupakan bentuk keakraban. Namun dalam birokrasi modern, situasinya berbeda.

Pejabat publik memegang kekuasaan administratif. Mereka dapat memengaruhi izin usaha, proyek pembangunan, hingga kebijakan pelayanan publik.

Karena itu, hadiah kepada pejabat hampir tidak pernah benar-benar netral.

Pemberi hadiah biasanya memiliki kepentingan tertentu. Kadang kepentingan itu terlihat jelas, tetapi sering kali tersimpan secara halus.

Hadiah kemudian berubah menjadi semacam investasi sosial.

Seseorang memberi sekarang dengan harapan memperoleh keuntungan di masa depan.

Mengapa Gratifikasi Berbahaya bagi Birokrasi

Praktik gratifikasi merusak fondasi utama pelayanan publik, yaitu keadilan.

Ketika pejabat menerima hadiah dari pihak tertentu, keputusan yang diambil berpotensi tidak lagi objektif. Pejabat bisa merasa memiliki “utang budi”.

Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses atau kemampuan memberi hadiah menjadi pihak yang dirugikan.

Inilah alasan mengapa banyak negara menerapkan aturan ketat terhadap pemberian hadiah kepada pejabat.

Di Indonesia, pengawasan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lembaga ini secara rutin mengingatkan aparatur negara agar menolak atau melaporkan setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Mengubah Budaya Lama yang Sudah Mengakar

Masalah terbesar dari gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum.

Masalah utamanya adalah budaya.

Selama puluhan tahun, masyarakat terbiasa memberikan bingkisan kepada pejabat saat hari raya. Banyak orang menganggap praktik tersebut sebagai bentuk penghormatan.

Padahal, birokrasi modern menuntut standar yang berbeda.

Pelayanan publik seharusnya berjalan karena kewajiban profesional, bukan karena kedekatan pribadi.

Perubahan budaya memang tidak terjadi dalam semalam. Namun langkah kecil seperti menolak parsel atau melaporkan hadiah dapat menjadi titik awal transformasi.

Integritas Dimulai dari Keberanian Menolak

Seorang pejabat yang menolak hadiah sebenarnya sedang mengirim pesan kuat kepada publik.

Pesan itu sederhana tetapi penting: pelayanan tidak dapat dibeli.

Integritas sering kali tidak muncul dari kebijakan besar. Integritas justru tumbuh dari keputusan kecil yang konsisten.

Menolak parsel, tidak meminta THR, dan melaporkan hadiah adalah contoh tindakan sederhana yang berdampak besar.

Jika budaya ini terus diperkuat, birokrasi Indonesia perlahan dapat bergerak menuju sistem yang lebih transparan.

Dan pada akhirnya, masyarakat tidak lagi melihat pejabat sebagai pihak yang harus “disenangkan” dengan hadiah, melainkan sebagai pelayan publik yang bekerja berdasarkan aturan.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Penulis: Diki Sam ani (Pemimpin Redaksi AlbadarPost)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iran AS Pakistan diplomasi

    Iran–AS Gelar Diplomasi di Pakistan, Ini Alasan Indonesia Tidak Terlibat

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Iran AS Pakistan diplomasi kembali menjadi sorotan internasional setelah Pakistan resmi menjadi tuan rumah pembicaraan tidak langsung antara Teheran dan Washington. Isu Iran AS diplomasi di Pakistan ini memunculkan tanda tanya besar di panggung global: mengapa Pakistan yang dipilih, sementara negara-negara netral seperti Indonesia justru tidak masuk dalam skema perundingan? Keputusan […]

  • rotasi kajari

    Kejaksaan Agung Mutasi Puluhan Kajari

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kejaksaan Agung merotasi 43 kajari akhir 2025 untuk menjaga efektivitas dan integritas penegakan hukum daerah. albadarpost.com, FOKUS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi kajari secara besar-besaran menjelang penutupan tahun 2025. Sebanyak 43 kepala kejaksaan negeri resmi diganti dari total 68 pejabat kejaksaan yang dimutasi melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 […]

  • paten pesantren

    Tradisi Keilmuan Pesantren Akan Dipatenkan, Ini Langkah Baru Kemenag

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Pemerintah mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan karya intelektual pesantren. Lewat program paten pesantren, Kementerian Agama ingin memastikan tradisi keilmuan ulama Nusantara tidak hilang di tengah perkembangan zaman. Langkah itu muncul setelah banyak karya berbasis pesantren dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. Padahal, pesantren selama ini tidak hanya menjadi pusat pendidikan […]

  • Ilustrasi penyitaan aset debitur oleh negara berdasarkan aturan baru PMK 23 Tahun 2026 tentang pengurusan piutang negara.

    Aturan Baru Penyitaan Aset Bikin Publik Resah, Seberapa Aman Hak Warga?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Bagi sebagian orang, rumah bukan sekadar bangunan. Ada tabungan hidup di dalamnya. Ada kerja keras bertahun-tahun. Dan ada rasa aman. Serta ada masa depan keluarga yang perlahan dibangun sedikit demi sedikit. Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan negara menguasai aset debitur tanpa persetujuan pemilik utang, perhatian publik langsung tersedot ke […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

  • Ilustrasi umat muslim berbagi makanan berbuka puasa kepada jamaah di masjid saat bulan Ramadhan.

    Cuma Beri Takjil? Ini Hadis Nabi yang Mengejutkan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak orang belum menyadari keutamaan memberi makan orang berbuka. Padahal, dalam hadis Nabi tentang memberi makan orang berbuka, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa pahala amalan ini bisa menyamai pahala orang yang menjalankan puasa. Karena itu, tradisi berbagi takjil yang sering terlihat di jalan, masjid, atau lingkungan masyarakat sebenarnya memiliki nilai ibadah yang […]

expand_less