Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

Larangan THR untuk ASN: Bupati Tasikmalaya Terbitkan Surat Edaran

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan tegas terkait gratifikasi hari raya. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0018 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak meminta maupun menerima hadiah atau tunjangan hari raya dari masyarakat maupun perusahaan.

Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya, yang sering muncul menjelang perayaan keagamaan.

Surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Permintaan THR Bisa Masuk Tindak Pidana Korupsi

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Permintaan dana atau hadiah, termasuk permintaan THR kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang.

Praktik tersebut berpotensi melanggar hukum karena dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Logikanya sederhana namun penting: hadiah yang diberikan kepada pejabat bukan lagi sekadar “pemberian biasa”, tetapi bisa menjadi transaksi pengaruh.

Gratifikasi Wajib Dilaporkan ke KPK

Surat edaran juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika seorang ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya, maka hadiah tersebut wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Berlaku untuk ASN Hingga Perusahaan

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Di antaranya Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, kepala UPTD, hingga seluruh ASN dan non-ASN.

Selain itu, asosiasi, perusahaan, serta masyarakat juga diminta tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat atau aparatur pemerintah dalam bentuk apa pun.

Upaya Membangun Budaya Integritas

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam perspektif sosial yang lebih luas, gratifikasi sering berawal dari sesuatu yang tampak kecil: bingkisan, parsel, atau “sekadar ucapan terima kasih”. Namun jika dibiarkan, praktik tersebut dapat berkembang menjadi pola hubungan yang merusak prinsip pelayanan publik.

Dengan kata lain, kebijakan ini mencoba memutus satu rantai lama dalam birokrasi: budaya hadiah kepada pejabat saat hari raya.

Sebuah pengingat bahwa dalam administrasi negara modern, pelayanan publik seharusnya berjalan karena kewajiban profesional, bukan karena amplop yang diselipkan dengan senyum. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BLT Kesra 2025

    BLT Kesra 2025: Pemerintah Kucurkan Bantuan Rp900 Ribu, Warga Diminta Waspadai Penipuan

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pemerintah salurkan BLT Kesra 2025 senilai Rp900 ribu per keluarga. Cek penerima online dan waspadai modus penipuan. BLT Kesra 2025: Pemerintah Kembali Kucurkan Bantuan untuk Perkuat Daya Beli Rakyat albadarpost.com, LENSA – Pemerintah kembali menggulirkan BLT Kesra 2025 sebagai langkah konkret memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Program ini menjadi penopang tambahan […]

  • Kebijakan ASN

    Gubernur Jabar Libatkan Mahasiswa Teknik Sipil Jadi Pengawas Proyek Infrastruktur

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jabar rekrut Mahasiswa Teknik Sipil jadi pengawas proyek. Honor Rp 300 ribu/hari. Tingkatkan idealisme dan kualitas konstruksi. Dampak Kebijakan Konsultan Mahasiswa albadarpost.com, LENSA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah inovatif untuk memperkuat pengawasan proyek infrastruktur daerah dengan melibatkan kalangan akademisi muda. Kebijakan ini akan merekrut Mahasiswa Teknik Sipil dari berbagai perguruan tinggi di […]

  • Tumpahan Batu Bara Pangandaran

    Laut Pangandaran Tercemar Batu Bara, DPRD Minta Penanganan Darurat

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tumpahan batu bara Pangandaran kembali menjadi sorotan setelah material batu bara diduga mencemari perairan sekitar Karangtirta. Pencemaran laut di Pangandaran ini tidak hanya mengancam ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi mengguncang sektor perikanan, pariwisata, hingga pertanian yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat. Kekhawatiran tersebut menguat setelah Ketua DPRD Pangandaran, Asep […]

  • Konferensi pers Polres Ciamis terkait kasus penipuan hibah palsu Rp33 miliar dan uang mainan pecahan Rp100 ribu

    Sindikat Hibah Rp33 Miliar Terbongkar, Pelaku Menyamar Jadi Kiai

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana malam di kawasan Alun-alun Banjarsari awalnya terlihat biasa saja. Lampu jalan masih menyala terang. Beberapa warung kopi di pinggir jalan belum tutup sepenuhnya. Namun di tengah suasana itu, seorang pria bernama H. Nanang Kosim Rohmana ternyata sedang masuk ke dalam skenario penipuan yang sudah disusun cukup rapi. Korban percaya akan […]

  • Kasus Korupsi Dana Desa

    Kasus Korupsi Dana Desa Kutim Ungkap Investasi Bodong Bendahara Rp 2,1 Miliar

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Kasus Korupsi Dana Desa di Kutim terungkap setelah bendahara desa diduga gelapkan Rp 2,1 miliar untuk investasi bodong. albadarpost.com, LENSA – Gulungan perkara Kasus Korupsi Dana Desa di Kutai Timur kembali mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kutai Timur menetapkan bendahara Desa Bumi Etam, berinisial J, sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran desa hingga Rp 2,1 miliar untuk investasi […]

  • Tribute Nicky Astria

    Ratusan Warga Tasikmalaya Bernyanyi Bersama, Tribute Nicky Astria Bikin Merinding

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tribute Nicky Astria sukses membakar semangat pecinta musik rock di Kota Tasikmalaya. Konser penghormatan untuk sang Lady Rocker Indonesia itu tidak hanya menghadirkan nostalgia, tetapi juga membuktikan bahwa musik rock lawas masih memiliki tempat istimewa di hati masyarakat Priangan Timur. Ratusan penonton memadati Pusaka Rempah di Jalan Yudanagara, Kota Tasikmalaya, dalam […]

expand_less