Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes.

albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar.

Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Kecamatan Pedes. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Bunder, yang kemudian mengarah pada temuan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti disita bersama uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak langsung terhadap kesehatan publik. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. “Penyalahgunaan obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran paling rentan,” ujar Cep Wildan.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di tingkat lokal. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial RT. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan menjadi fokus pengembangan Polres Karawang.


Upaya Memutus Jaringan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan peredaran obat keras di Pedes bukan kasus tunggal. Polisi menyebut wilayah pesisir utara Karawang cukup rawan karena lalu lintas barang ilegal kerap memanfaatkan permukiman padat dan jalur kecil yang sulit dipantau.

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan yang berlangsung beberapa pekan lalu. Setelah koordinasi dan pengawasan lapangan, tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan memastikan rumah tersebut menyimpan obat tanpa izin edar.

Keterangan dari para pelaku menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras di Karawang melibatkan lebih dari satu simpul distribusi. Salah satu indikatornya adalah jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran lokal. Polisi menilai pola transaksi yang ditemukan mengarah pada jaringan yang aktif menyasar kelompok usia belia.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran kesehatan yang harus ditangani aparat. Karawang sendiri beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan obat tanpa izin dalam setahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan permintaan yang cukup tinggi dari konsumen remaja, yang seringkali menggunakan obat keras sebagai substitusi zat adiktif lain yang lebih mudah diawasi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan 2023, hingga Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

Penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan efek jera mengingat peredaran obat keras berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Aparat menilai penindakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan edukasi publik, khususnya untuk pelajar yang menjadi target utama jaringan pengedar.

Polres Karawang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga pemasok utama ditangkap. Pengembangan kasus difokuskan pada memetakan jalur pasokan obat keras yang masuk ke Karawang sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat kecamatan.

Polres Karawang memutus peredaran obat keras di Pedes dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • resep nasi tutug oncom

    Menu Kampung Rasa Sultan: Nasi Tutug Oncom Tasik Viral Lagi

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep nasi tutug oncom khas Tasikmalaya semakin populer karena rasanya yang gurih dan autentik. Menu tradisional Sunda ini dikenal sebagai olahan nasi campur oncom, yang sederhana namun kaya cita rasa. Selain itu, banyak orang menyebutnya sebagai hidangan rumahan yang justru membuat ketagihan sejak suapan pertama. Kenapa Nasi Tutug Oncom Selalu Bikin Rindu? […]

  • Kebijakan ASN

    Apa Yang Membuat Dedi Naik?

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Faktor kenaikan elektoral Dedi Mulyadi terlihat dari basis Jabar, kebijakan publik, dan perubahan peta politik nasional. Pendahuluan: Kenaikan yang Tidak Datang dari Ruang Hampa Lonjakan elektabilitas Dedi Mulyadi dalam simulasi calon presiden versi Indikator Politik Indonesia masih menjadi tanda tanya besar—bahkan di kalangan analis politik. Dalam survei yang dirilis 8 November 2025, elektabilitas Dedi mencapai […]

  • Persit tanam pohon saat HUT ke-80 dengan kegiatan penghijauan dan penanaman pohon buah untuk lingkungan dan ketahanan pangan

    HUT Persit ke-80 Berbeda: Tanam Pohon, Tanam Masa Depan

    • calendar_month 6 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persit tanam pohon menjadi sorotan dalam peringatan HUT ke-80 tahun ini. Gerakan ini menghadirkan makna baru, jauh dari seremoni kaku. Aksi nyata seperti penanaman pohon, penghijauan, dan kepedulian lingkungan justru menjadi inti perayaan. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Persit tanam pohon bukan sekadar simbolik, tetapi strategi berkelanjutan untuk masa depan. Jumat […]

  • perlindungan hukum wartawan

    Perlindungan Hukum Wartawan Jadi Kunci Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tekanan terhadap kebebasan pers tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan fisik. Bagi banyak wartawan, ancaman itu hadir melalui panggilan klarifikasi, somasi, hingga laporan polisi setelah sebuah berita terbit. Kondisi tersebut menggambarkan realitas bahwa perlindungan hukum wartawan di Indonesia masih jauh dari kata aman. Seorang rekan wartawan di daerah menceritakan pengalamannya ketika […]

  • rkpd 2027 tasikmalaya

    Pemkab Tasikmalaya Susun RKPD 2027

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai RKPD 2027 Tasikmalaya akan menentukan apakah perencanaan berpihak pada warga atau sekadar rutinitas. Perencanaan Daerah dan Taruhan Masa Depan Warga albadarpost.com, EDITORIAL – Orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2027 telah digelar. Kegiatan ini bukan sekadar forum teknis. Ia adalah titik awal yang menentukan ke mana arah pembangunan […]

  • Cek Kesehatan Gratis

    Obesitas dan Hipertensi Dominasi Cek Kesehatan Gratis Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Obesitas dan hipertensi mendominasi Cek Kesehatan Gratis di Cirebon. Dinkes memperluas layanan untuk deteksi dini PTM. albadarpost.com, LENSA – Obesitas dan hipertensi masih mendominasi hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon sepanjang 2025. Temuan ini memberi gambaran nyata tentang ancaman penyakit tidak menular di wilayah dengan populasi produktif yang besar. Dinas […]

expand_less