Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

APBN 2026 Digugat Mahasiswa dan Guru Honorer

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, EDITORIAL – Kontroversi anggaran MBG dalam pendidikan resmi memasuki ruang konstitusi. Sejumlah mahasiswa bersama seorang guru honorer mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak sejalan dengan mandat utama pendidikan nasional.

Gugatan ini penting karena menyentuh jantung kebijakan publik: bagaimana negara memaknai pendidikan sebagai prioritas konstitusional, bukan sekadar pos anggaran yang lentur mengikuti kebijakan populer.

Fakta Gugatan dan Respons Awal Publik

Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada 26 Januari 2026. Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang mengalokasikan dana pendidikan untuk pembiayaan Program MBG. Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menggeser tujuan anggaran pendidikan dari penguatan mutu pembelajaran.

Baca juga: Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

Pemohon berasal dari kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan pendidikan. Mahasiswa menyoroti kualitas pembelajaran dan akses pendidikan tinggi. Guru honorer menyoroti persoalan kesejahteraan dan minimnya dukungan negara terhadap tenaga pendidik non-PNS.

Respons publik pun terbelah. Sebagian pihak mendukung langkah hukum tersebut sebagai koreksi kebijakan fiskal. Sebagian lain menilai MBG sebagai program sosial strategis yang mendukung tumbuh kembang peserta didik. Perdebatan ini mencerminkan kegamangan arah kebijakan pendidikan nasional.

Anggaran Pendidikan Bukan Ruang Abu-Abu

Bagi Albadarpost, anggaran MBG dalam pendidikan tidak boleh ditempatkan dalam ruang abu-abu kebijakan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Mandat ini bukan sekadar angka. Ia mengandung tujuan jelas: peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan. Ketika anggaran pendidikan digunakan untuk program yang tidak berhubungan langsung dengan proses pendidikan, maka terjadi penyimpangan arah kebijakan.

Program MBG memiliki nilai sosial. Namun, nilai sosial tidak otomatis menjadikannya program pendidikan. Negara wajib menempatkan setiap kebijakan pada pos anggaran yang tepat agar akuntabilitas fiskal tetap terjaga.

Jika logika penggabungan ini dibiarkan, pendidikan berisiko menjadi kantong elastis bagi berbagai program lintas sektor. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga moral: pendidikan kehilangan posisi istimewanya dalam tata kelola negara.

Belajar dari Pola Masa Lalu

Indonesia bukan kali pertama menghadapi polemik anggaran pendidikan. Sejak reformasi, perdebatan soal 20 persen anggaran pendidikan kerap muncul setiap kali APBN disusun. Polanya hampir selalu sama: pendidikan dijadikan payung bagi program non-pendidikan.

Di beberapa negara, seperti Finlandia dan Korea Selatan, anggaran pendidikan dijaga ketat pada fungsi intinya. Program gizi anak ditempatkan di sektor kesehatan atau perlindungan sosial, bukan pendidikan. Pemisahan ini menjaga fokus kebijakan dan memudahkan evaluasi.

Indonesia perlu belajar dari pola tersebut. Tanpa batas tegas, pendidikan akan terus menjadi korban kompromi politik dan kebijakan jangka pendek.

Pendidikan Harus Dilindungi, Bukan Dikaburkan

Albadarpost berpihak pada kepentingan publik dan keadilan sosial. Pendidikan adalah hak konstitusional, bukan instrumen fleksibel untuk menutup celah kebijakan lain.

Baca juga: Menata Hati Sebelum Fajar Ramadhan

Redaksi menilai Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting untuk memperjelas batas konstitusional anggaran pendidikan. Putusan MK nantinya harus memberi panduan tegas agar kebijakan fiskal tidak kembali menimbulkan polemik serupa.

Pemerintah dan DPR juga perlu melakukan evaluasi terbuka. Transparansi anggaran dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

Gugatan ini bukan penolakan terhadap gizi anak. Ini adalah pengingat bahwa pendidikan tidak boleh kehilangan arah. Negara harus jujur dalam menata prioritas, karena masa depan bangsa tidak dibangun dari anggaran yang kabur. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bukti elektronik penyidikan

    KPK Tegaskan Bukti Elektronik Penyidikan Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergerak. Lembaga antirasuah itu menguatkan temuan bukti elektronik penyidikan terkait dugaan aliran dana kepada seorang tokoh besar organisasi keagamaan nasional. Penegasan ini disampaikan KPK setelah memeriksa pihak yang bersangkutan sebagai saksi, sekaligus menanggapi bantahan atas tudingan keterlibatan dalam perkara tersebut. […]

  • toko Sen Sen Tasikmalaya

    Pedagang Cikurubuk Terjepit, Toko Sen Sen Tasikmalaya Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Polemik mengenai toko Sen Sen Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah pedagang Pasar Cikurubuk menyuarakan protes pada Senin (9/3/2026). Mereka menilai aktivitas usaha toko tersebut memicu persaingan yang tidak seimbang. Selain dikenal sebagai toko grosir, sejumlah pedagang juga menilai toko tersebut ikut menjual barang secara eceran, sehingga membuat pedagang kecil kehilangan pelanggan. […]

  • Program Tahun Baru Energi Baru

    PLN Gulirkan Program Tahun Baru Energi Baru untuk Pelanggan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    PLN menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru 2026 berupa diskon tambah daya 50 persen bagi pelanggan. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – PT PLN (Persero) membuka tahun 2026 dengan menghadirkan Program Tahun Baru Energi Baru, sebuah program apresiasi bagi pelanggan yang diwujudkan melalui diskon 50 persen biaya tambah daya listrik. Program ini menjadi bagian dari strategi PLN […]

  • Ilustrasi grafik saham digital dengan konsep investasi saham syariah dan hukum jual beli saham dalam Islam.

    5 Fakta Hukum Jual Beli Saham, Nomor 2 Mengejutkan Banyak Investor

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Hukum jual beli saham sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Sebagian orang menilai investasi saham halal, sementara yang lain masih meragukannya. Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum saham dalam Islam serta investasi saham menurut syariah sangat penting agar aktivitas finansial tetap sesuai dengan prinsip agama. Seiring berkembangnya pasar modal, semakin […]

  • Doa Akhir Tahun

    Muhasabah 2025, Membuka Harapan 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Doa akhir tahun 2025 dan doa awal 2026 sebagai refleksi, pengakuan, dan harapan di pergantian tahun. albadarpost.com, LIFESTYLE – Pergantian tahun tidak selalu dirayakan dengan kembang api atau hitung mundur. Bagi banyak umat Muslim, momen ini justru diisi dengan jeda. Diam sejenak. Menengok ke belakang. Lalu memandang ke depan dengan doa. Di ujung 2025 dan […]

  • HIPPATAS tawarkan solusi kepada Pemkot Tasikmalaya terkait penataan Pasar Cikurubuk

    HIPPATAS Tawarkan Solusi, Desak Percepatan Penataan Pasar Cikurubuk

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Langkah HIPPATAS tawarkan solusi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya menandai fase baru dalam advokasi pedagang pasar. Organisasi pedagang ini memilih jalur administratif sebagai sarana menyampaikan aspirasi terkait lambannya penataan Pasar Cikurubuk. Keputusan tersebut tidak hanya menyasar percepatan kebijakan, tetapi juga menunjukkan kedewasaan gerakan ekonomi mikro di tingkat daerah. Tokoh masyarakat Jawa Barat, […]

expand_less