Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Penemuan Jasad Bayi Berujung Penjara

Penemuan Jasad Bayi Berujung Penjara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penemuan jasad bayi di Lampung Barat berujung tersangka dan ancaman hukuman berat atas kejahatan terhadap anak.

albadarpost.com, HUMANIORA— Kasus penemuan jasad bayi di sebuah kebun kopi di Kabupaten Lampung Barat berakhir pada penetapan tersangka dan ancaman pidana berat. Kepolisian memastikan bahwa rasa malu akibat kehamilan di luar nikah tidak dapat menjadi alasan pembenar atas tindakan menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir.

Jasad bayi perempuan itu ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung di area kebun kopi Pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian. Tim Inafis Polres Lampung Barat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti sejak laporan pertama masuk.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan AG (23), ayah kandung bayi, sebagai tersangka. Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama yang terungkap ialah rasa malu karena bayi lahir dari hubungan di luar pernikahan.

Polisi Tegaskan Pasal KUHP dan Ancaman Penjara

Kapolres Lampung Barat menegaskan bahwa perkara ini diproses sebagai tindak pidana serius. Penyidik menyiapkan jeratan pasal KUHP terkait pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Nilai TKA Rendah: Learning Loss dan Kesenjangan Sekolah

“Setiap tindakan yang menghilangkan nyawa, terlebih terhadap anak, memiliki konsekuensi hukum yang berat. Alasan apa pun tidak menghapus pidananya,” kata pihak kepolisian.

Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai belasan tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk ibu kandung bayi, untuk memastikan tidak ada unsur pembiaran atau peran tambahan dalam peristiwa tersebut.

Penegasan hukum ini, menurut polisi, penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas. Aparat menilai, kasus penemuan jasad bayi harus dilihat sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan semata persoalan moral pribadi.

Stigma Sosial yang Berujung Kejahatan

Di balik proses hukum, kasus ini menyingkap persoalan sosial yang belum selesai. Stigma terhadap anak yang lahir di luar nikah masih kuat di banyak wilayah. Tekanan lingkungan sering kali mendorong pelaku memilih jalan ekstrem demi menutupi aib.

Baca juga: Kewajiban Ibadah di Tengah Jaminan Rezeki dari Allah

Pengamat hukum pidana menilai, stigma sosial tidak dapat berdiri di atas hukum. Negara, kata dia, menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Ketika stigma mendorong seseorang melanggar hukum, negara wajib hadir melalui penegakan pidana. Hak hidup anak tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus seperti ini menunjukkan kegagalan lingkungan sosial dalam menyediakan ruang aman bagi perempuan dan anak. Tanpa edukasi dan sistem perlindungan yang kuat, risiko kejahatan serupa tetap ada.

Pesan Tegas Negara dan Dampaknya bagi Publik

Polisi menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak hidup yang sama, tanpa memandang status kelahirannya. Penanganan tegas dalam kasus ini diharapkan menekan praktik pembuangan bayi dan mendorong masyarakat melapor lebih cepat ketika mengetahui kehamilan berisiko.

Pemerintah daerah juga didorong memperkuat layanan konseling, pendampingan, dan edukasi kesehatan reproduksi. Aparat menilai, pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan.

Kasus penemuan jasad bayi di Lampung Barat kini menjadi pelajaran keras bagi publik. Stigma sosial tidak hanya melukai, tetapi dapat berujung pada kejahatan dan hukuman berat. Negara memastikan hukum tetap berdiri di atas rasa malu dan tekanan budaya. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curanmor Cipatujah

    Persahabatan Berujung Penjara, Tiga Pemuda Cipatujah Diduga Curanmor

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus curanmor Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga pemuda asal Kecamatan Cipatujah. Perkara pencurian motor di Tasikmalaya Selatan ini menarik perhatian karena ketiga terduga pelaku diketahui berteman sejak kecil dan disebut beraksi bersama di sejumlah wilayah selama beberapa bulan terakhir. Pengungkapan kasus […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait risiko pidana PBJ dan pelanggaran korupsi.

    Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan […]

  • Kanada vs Bosnia

    Kanada vs Bosnia: Tuan Rumah atau Kuda Hitam?

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2026 baru dimulai, tetapi sebagian tim sudah menghadapi pertandingan yang terasa seperti final kecil. Salah satunya adalah duel Kanada vs Bosnia di Grup B. Di atas kertas, Kanada memang lebih diunggulkan. Mereka bermain di rumah sendiri, mendapat dukungan puluhan ribu penonton, dan membawa generasi pemain yang lebih matang dibanding […]

  • Pramuka Ciamis

    Bupati Ciamis Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka 2025–2030

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi dilantik sebagai Ketua Mabicab Pramuka Ciamis periode 2025–2030. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya resmi dilantik sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis masa bakti 2025–2030. Pelantikan berlangsung di kawasan Astana Gede Kawali, Kabupaten Ciamis, Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Kwartir Daerah […]

  • Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim menghadiri Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Baiturrahman Singaparna bersama Forkopimda dan masyarakat.

    Dandim 0612 Hadiri Idul Adha Tasikmalaya, Suasana Khidmat Selimuti Singaparna

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Idul Adha Tasikmalaya terasa berbeda di Masjid Agung Baiturrahman Singaparna, Rabu (27/5/2026). Sejak pagi, ribuan langkah jamaah terus berdatangan memenuhi halaman masjid. Takbir menggema pelan dari pengeras suara. Di sela udara pagi yang masih dingin, aroma sajadah dan rumput basah bercampur menjadi satu. Momentum Hari Raya Kurban tingkat Kabupaten Tasikmalaya […]

  • KDRT

    Masih Anggap KDRT Urusan Privat? Baca Ini

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga masih sering dipandang sebagai persoalan keluarga yang sebaiknya diselesaikan secara tertutup. Padahal, menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Karena itu, korban KDRT memiliki hak untuk melapor, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama proses […]

expand_less