Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pasuruan memberhentikan guru ASN karena pelanggaran disiplin, memicu sorotan soal penugasan di daerah terpencil.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberhentikan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melanggar aturan kehadiran kerja. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena beririsan dengan persoalan layanan pendidikan di wilayah terpencil dan beban jarak tempuh guru yang belum sepenuhnya teratasi. Di balik sanksi disiplin, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola penugasan ASN di daerah dengan kondisi geografis ekstrem.

Guru tersebut adalah Nur Aini (38), pengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Namanya dikenal publik setelah curhatannya soal jarak tempuh mengajar viral di media sosial. Namun, simpati publik tidak mengubah fakta administratif yang menjadi dasar keputusan pemerintah daerah.

Ketidakhadiran dan Keputusan Disiplin

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut sanksi dijatuhkan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengikat seluruh ASN tanpa pengecualian wilayah tugas.

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Yang bersangkutan melampaui batas tersebut,” kata Devi.

Keputusan pemberhentian tetap juga telah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah menegaskan langkah ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan klarifikasi.

Baca juga: Tampilan Beda Kereta pada Nataru 2025–2026

Curhatan Jarak Tempuh dan Beban Lapangan

Kasus ini mencuat setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan rutinitas perjalanannya dari Bangil ke Tosari sejauh 57 kilometer sekali jalan. Artinya, ia menempuh sekitar 114 kilometer setiap hari.

Ia berangkat sebelum pukul 05.30 WIB untuk mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Medan pegunungan di kaki Gunung Bromo disebut memperberat perjalanan, baik secara fisik maupun biaya. Dalam video itu pula disinggung bahwa ongkos transportasi harian bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu, angka yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan guru.

Narasi ini memicu simpati publik dan memunculkan pertanyaan tentang kebijakan penempatan guru ASN di wilayah terpencil. Nur Aini menyatakan tujuannya menyampaikan cerita tersebut adalah untuk mengajukan mutasi agar bisa bertugas lebih dekat dengan tempat tinggal.

Klaim Rekayasa Absensi

Selain faktor jarak, Nur Aini juga menyampaikan klaim adanya ketidakadilan dalam pencatatan kehadiran. Ia menuduh absensinya direkayasa sehingga tercatat alfa. Klaim ini kemudian menjadi salah satu objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Namun, pemerintah daerah menegaskan hasil audit internal tetap menunjukkan pelanggaran kehadiran. Hingga keputusan pemberhentian diambil, tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan temuan administratif tersebut.

Proses Klarifikasi yang Gagal

BKPSDM menyatakan telah memanggil Nur Aini untuk klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruang klarifikasi dan tidak kembali hingga proses selesai.

Baca juga: BMKG Ingatkan Risiko Cuaca Pada Nataru

Akibat ketidakhadiran tersebut, Surat Keputusan pemberhentian tidak dapat disampaikan langsung. Petugas kemudian mengantarkan SK ke alamat rumah Nur Aini di Bangil.

“Karena tidak hadir saat penyampaian, SK kami antar langsung ke rumah,” ujar Devi.

Analisis: Disiplin ASN dan Tantangan Wilayah Terpencil

Kasus ini menempatkan disiplin ASN dan realitas lapangan dalam posisi berhadapan. Di satu sisi, aturan kehadiran adalah fondasi tata kelola birokrasi. Di sisi lain, beban geografis dan keterbatasan dukungan transportasi di wilayah pegunungan masih menjadi persoalan struktural.

Pemberhentian Nur Aini menunjukkan bahwa simpati publik tidak dapat menggantikan mekanisme hukum administrasi. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan penugasan ASN, khususnya guru, perlu disertai dukungan yang memadai agar pelayanan pendidikan di daerah terpencil tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Keputusan Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa disiplin ASN bersifat mengikat. Pada saat yang sama, kasus ini membuka ruang evaluasi kebijakan penempatan dan perlindungan guru di wilayah sulit. Tanpa pembenahan sistemik, persoalan serupa berpotensi terulang.

Pemberhentian guru ASN di Pasuruan menegaskan disiplin birokrasi sekaligus menyorot tantangan penugasan pendidikan di daerah terpencil. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Argentina vs Cabo Verde

    Argentina vs Cabo Verde, Mimpi Besar Hadapi Messi

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Argentina vs Cabo Verde akan menjadi salah satu pertandingan paling menarik pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Duel yang berlangsung di Miami, Amerika Serikat, Jumat (3/7/2026) waktu setempat itu mempertemukan juara bertahan dengan tim debutan yang sukses mencuri perhatian setelah menahan imbang Spanyol dan menyingkirkan Uruguay pada fase grup. Kini, Argentina […]

  • Larangan ASN Bandung

    Pemkot Bandung Tunda Perjalanan ASN demi Stabilitas Layanan Nataru

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Pemkot Bandung menerapkan larangan ASN Bandung ke luar negeri untuk menjaga layanan publik selama Nataru 2025–2026. albadarpost.com, LENSA – Larangan ASN Bandung diberlakukan Pemerintah Kota Bandung selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini menentukan bagaimana pelayanan publik tetap stabil di tengah lonjakan aktivitas warga pada masa libur panjang. Wali Kota Bandung […]

  • PPP Jabar 2029

    PPP Jabar Bidik Gen Z, Target 11 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — PPP Jabar 2029 mulai memanaskan mesin politik dengan memperkuat struktur organisasi sekaligus mendekati kelompok pemilih muda dan perempuan. Strategi tersebut menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029, ketika PPP Jawa Barat ingin mengembalikan kekuatan elektoralnya di DPRD provinsi. Dalam perkembangan terbaru pada Selasa, 25 Agustus 2026, Ketua DPW PPP Jawa Barat Uu […]

  • Prediksi Borneo vs PSBS

    78% Peluang Menang! Borneo FC Berpotensi Permalukan PSBS Lagi?

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, Berita Nasional – Prediksi Borneo vs PSBS langsung memicu perhatian karena angka-angka yang muncul terasa “kejam”. Prediksi laga Borneo vs PSBS bahkan menunjukkan dominasi ekstrem, peluang menang tinggi, dan potensi skor telak yang sulit diabaikan. Bukan sekadar unggul, Borneo FC seperti berada di level berbeda. Sementara itu, PSBS justru datang dengan kondisi yang membuat […]

  • Pesantren Ramah Anak

    Pesantren Ramah Anak: Banjar Perjelas Batas Disiplin dan Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pesantren Ramah Anak kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjar dalam upaya memperkuat perlindungan santri. Bersamaan dengan itu, pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan pesantren menjadi isu penting, terutama ketika pola pembinaan tradisional berhadapan dengan tuntutan perlindungan anak yang semakin kuat. Pemkot Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2026 […]

  • Ganti KTP Hilang

    Jangan Panik, Ganti KTP Hilang Ternyata Mudah

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Dompet bisa saja hilang dalam hitungan detik. Namun, yang sering membuat orang semakin cemas justru ketika KTP elektronik ikut lenyap. Padahal, ganti KTP hilang kini memiliki prosedur yang jelas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjamin hak setiap […]

expand_less