Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pasuruan memberhentikan guru ASN karena pelanggaran disiplin, memicu sorotan soal penugasan di daerah terpencil.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberhentikan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melanggar aturan kehadiran kerja. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena beririsan dengan persoalan layanan pendidikan di wilayah terpencil dan beban jarak tempuh guru yang belum sepenuhnya teratasi. Di balik sanksi disiplin, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola penugasan ASN di daerah dengan kondisi geografis ekstrem.

Guru tersebut adalah Nur Aini (38), pengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Namanya dikenal publik setelah curhatannya soal jarak tempuh mengajar viral di media sosial. Namun, simpati publik tidak mengubah fakta administratif yang menjadi dasar keputusan pemerintah daerah.

Ketidakhadiran dan Keputusan Disiplin

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut sanksi dijatuhkan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengikat seluruh ASN tanpa pengecualian wilayah tugas.

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Yang bersangkutan melampaui batas tersebut,” kata Devi.

Keputusan pemberhentian tetap juga telah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah menegaskan langkah ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan klarifikasi.

Baca juga: Tampilan Beda Kereta pada Nataru 2025–2026

Curhatan Jarak Tempuh dan Beban Lapangan

Kasus ini mencuat setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan rutinitas perjalanannya dari Bangil ke Tosari sejauh 57 kilometer sekali jalan. Artinya, ia menempuh sekitar 114 kilometer setiap hari.

Ia berangkat sebelum pukul 05.30 WIB untuk mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Medan pegunungan di kaki Gunung Bromo disebut memperberat perjalanan, baik secara fisik maupun biaya. Dalam video itu pula disinggung bahwa ongkos transportasi harian bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu, angka yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan guru.

Narasi ini memicu simpati publik dan memunculkan pertanyaan tentang kebijakan penempatan guru ASN di wilayah terpencil. Nur Aini menyatakan tujuannya menyampaikan cerita tersebut adalah untuk mengajukan mutasi agar bisa bertugas lebih dekat dengan tempat tinggal.

Klaim Rekayasa Absensi

Selain faktor jarak, Nur Aini juga menyampaikan klaim adanya ketidakadilan dalam pencatatan kehadiran. Ia menuduh absensinya direkayasa sehingga tercatat alfa. Klaim ini kemudian menjadi salah satu objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Namun, pemerintah daerah menegaskan hasil audit internal tetap menunjukkan pelanggaran kehadiran. Hingga keputusan pemberhentian diambil, tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan temuan administratif tersebut.

Proses Klarifikasi yang Gagal

BKPSDM menyatakan telah memanggil Nur Aini untuk klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruang klarifikasi dan tidak kembali hingga proses selesai.

Baca juga: BMKG Ingatkan Risiko Cuaca Pada Nataru

Akibat ketidakhadiran tersebut, Surat Keputusan pemberhentian tidak dapat disampaikan langsung. Petugas kemudian mengantarkan SK ke alamat rumah Nur Aini di Bangil.

“Karena tidak hadir saat penyampaian, SK kami antar langsung ke rumah,” ujar Devi.

Analisis: Disiplin ASN dan Tantangan Wilayah Terpencil

Kasus ini menempatkan disiplin ASN dan realitas lapangan dalam posisi berhadapan. Di satu sisi, aturan kehadiran adalah fondasi tata kelola birokrasi. Di sisi lain, beban geografis dan keterbatasan dukungan transportasi di wilayah pegunungan masih menjadi persoalan struktural.

Pemberhentian Nur Aini menunjukkan bahwa simpati publik tidak dapat menggantikan mekanisme hukum administrasi. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan penugasan ASN, khususnya guru, perlu disertai dukungan yang memadai agar pelayanan pendidikan di daerah terpencil tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Keputusan Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa disiplin ASN bersifat mengikat. Pada saat yang sama, kasus ini membuka ruang evaluasi kebijakan penempatan dan perlindungan guru di wilayah sulit. Tanpa pembenahan sistemik, persoalan serupa berpotensi terulang.

Pemberhentian guru ASN di Pasuruan menegaskan disiplin birokrasi sekaligus menyorot tantangan penugasan pendidikan di daerah terpencil. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UMKM ramai pembeli

    5 Rahasia UMKM Kecil yang Tak Pernah Sepi Pembeli

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira UMKM ramai pembeli hanya terjadi karena lokasi strategis atau modal besar. Padahal, usaha kecil yang laris biasanya punya pola yang sama. UMKM laris, usaha kecil ramai pelanggan, dan toko yang selalu dipenuhi pembeli umumnya menjalankan strategi sederhana, tetapi konsisten setiap hari. Ada warung kopi yang selalu penuh sejak pagi. […]

  • Kebijakan ASN

    Gubernur Jabar Izinkan ASN Absen saat Ulang Tahun Ibu untuk Perkuat Nilai Keluarga

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Kebijakan ASN Jabar memberi cuti khusus ulang tahun ibu untuk memperkuat nilai keluarga dan produktivitas. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan ASN yang tidak biasa tetapi berdampak langsung pada kehidupan keluarga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan ASN boleh tidak masuk kantor pada hari ulang tahun ibu mereka. Kebijakan yang diumumkan di […]

  • Proyek PLUT Tasikmalaya dugaan korupsi pengadaan

    Kasus PLUT Tasikmalaya: Bukti Digital Terungkap, Kenapa Penegak Hukum Belum Bergerak?

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA TASIKMALAYA – Indikasi korupsi PLUT Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik setelah sejumlah bukti digital dalam proses pengadaan proyek revitalisasi PLUT terungkap secara terbuka. Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya mengarah pada praktik tender yang tidak sehat, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai sikap aparat penegak hukum yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret. […]

  • Kantor KPU Tasikmalaya

    Diky Prihatin Lihat Kantor KPU Tasikmalaya, Status Aset Jadi Perhatian

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kondisi Kantor KPU Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi gedung yang dinilai kurang terawat. Sorotan tersebut tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Di baliknya, terdapat persoalan yang lebih panjang, yakni status aset antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang hingga kini […]

  • Bulan Bung Karno

    Bulan Bung Karno di Banjar Pecah, Jalan Sehat dan Jaipong Jadi Magnet

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kawasan Area Dobo Kuliner, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, berubah menjadi lautan merah pada Minggu pagi (28/6/2026). Ratusan warga bersama kader dan simpatisan PDI Perjuangan memadati lokasi untuk mengikuti rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno, mulai dari senam bersama, jalan sehat, hingga pertunjukan tari Jaipong. Kegiatan yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI […]

  • Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya bertemu Plh Wali Kota membahas Baitul Arqam 2026

    Bukan Sekadar Pelatihan, Baitul Arqam 2026 Siapkan Motor Penggerak Kota Tasik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana ruang kerja Pelaksana Harian Wali Kota Tasikmalaya, Rd Diky Candranegara, terlihat cukup hangat pada Selasa (26/5/2026). Beberapa pengurus Pemuda Muhammadiyah datang membawa map proposal dan agenda kaderisasi. Di atas meja, gelas kopi masih menyisakan uap tipis ketika pembicaraan mulai mengarah pada satu agenda besar: Baitul Arqam 2026. Bagi Pemuda Muhammadiyah […]

expand_less