Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

Disiplin ASN Ditegakkan, Guru SD Diberhentikan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pasuruan memberhentikan guru ASN karena pelanggaran disiplin, memicu sorotan soal penugasan di daerah terpencil.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberhentikan seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinilai melanggar aturan kehadiran kerja. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena beririsan dengan persoalan layanan pendidikan di wilayah terpencil dan beban jarak tempuh guru yang belum sepenuhnya teratasi. Di balik sanksi disiplin, kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang tata kelola penugasan ASN di daerah dengan kondisi geografis ekstrem.

Guru tersebut adalah Nur Aini (38), pengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Namanya dikenal publik setelah curhatannya soal jarak tempuh mengajar viral di media sosial. Namun, simpati publik tidak mengubah fakta administratif yang menjadi dasar keputusan pemerintah daerah.

Ketidakhadiran dan Keputusan Disiplin

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut sanksi dijatuhkan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengikat seluruh ASN tanpa pengecualian wilayah tugas.

“Kategori pelanggaran berat bagi ASN adalah tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Yang bersangkutan melampaui batas tersebut,” kata Devi.

Keputusan pemberhentian tetap juga telah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemerintah daerah menegaskan langkah ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan klarifikasi.

Baca juga: Tampilan Beda Kereta pada Nataru 2025–2026

Curhatan Jarak Tempuh dan Beban Lapangan

Kasus ini mencuat setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan rutinitas perjalanannya dari Bangil ke Tosari sejauh 57 kilometer sekali jalan. Artinya, ia menempuh sekitar 114 kilometer setiap hari.

Ia berangkat sebelum pukul 05.30 WIB untuk mengejar jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Medan pegunungan di kaki Gunung Bromo disebut memperberat perjalanan, baik secara fisik maupun biaya. Dalam video itu pula disinggung bahwa ongkos transportasi harian bisa mencapai lebih dari Rp100 ribu, angka yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan guru.

Narasi ini memicu simpati publik dan memunculkan pertanyaan tentang kebijakan penempatan guru ASN di wilayah terpencil. Nur Aini menyatakan tujuannya menyampaikan cerita tersebut adalah untuk mengajukan mutasi agar bisa bertugas lebih dekat dengan tempat tinggal.

Klaim Rekayasa Absensi

Selain faktor jarak, Nur Aini juga menyampaikan klaim adanya ketidakadilan dalam pencatatan kehadiran. Ia menuduh absensinya direkayasa sehingga tercatat alfa. Klaim ini kemudian menjadi salah satu objek pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.

Namun, pemerintah daerah menegaskan hasil audit internal tetap menunjukkan pelanggaran kehadiran. Hingga keputusan pemberhentian diambil, tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan temuan administratif tersebut.

Proses Klarifikasi yang Gagal

BKPSDM menyatakan telah memanggil Nur Aini untuk klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruang klarifikasi dan tidak kembali hingga proses selesai.

Baca juga: BMKG Ingatkan Risiko Cuaca Pada Nataru

Akibat ketidakhadiran tersebut, Surat Keputusan pemberhentian tidak dapat disampaikan langsung. Petugas kemudian mengantarkan SK ke alamat rumah Nur Aini di Bangil.

“Karena tidak hadir saat penyampaian, SK kami antar langsung ke rumah,” ujar Devi.

Analisis: Disiplin ASN dan Tantangan Wilayah Terpencil

Kasus ini menempatkan disiplin ASN dan realitas lapangan dalam posisi berhadapan. Di satu sisi, aturan kehadiran adalah fondasi tata kelola birokrasi. Di sisi lain, beban geografis dan keterbatasan dukungan transportasi di wilayah pegunungan masih menjadi persoalan struktural.

Pemberhentian Nur Aini menunjukkan bahwa simpati publik tidak dapat menggantikan mekanisme hukum administrasi. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kebijakan penugasan ASN, khususnya guru, perlu disertai dukungan yang memadai agar pelayanan pendidikan di daerah terpencil tetap berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Keputusan Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa disiplin ASN bersifat mengikat. Pada saat yang sama, kasus ini membuka ruang evaluasi kebijakan penempatan dan perlindungan guru di wilayah sulit. Tanpa pembenahan sistemik, persoalan serupa berpotensi terulang.

Pemberhentian guru ASN di Pasuruan menegaskan disiplin birokrasi sekaligus menyorot tantangan penugasan pendidikan di daerah terpencil. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seseorang sedang mencatat pengeluaran keuangan pribadi untuk menghindari stres finansial dan mengatur uang lebih stabil

    7 Cara Menghindari Stres Finansial yang Jarang Disadari

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Stres finansial sering muncul tanpa disadari ketika pengeluaran terasa lebih besar dari pemasukan. Banyak orang menyebut kondisi ini sebagai tekanan keuangan atau beban ekonomi, yang perlahan bisa mengganggu fokus, emosi, bahkan hubungan dalam keluarga. Menariknya, masalah ini tidak selalu datang dari jumlah uang yang kecil, tetapi lebih sering dari cara seseorang mengelolanya. […]

  • telur balado estetik warna merah menggoda

    Cara Bikin Telur Balado Ala Restoran, Ternyata Ini Kuncinya

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Belakangan ini, cara membuat telur balado gourmet ramai dibicarakan di media sosial. Banyak kreator kuliner mengubah menu sederhana ini menjadi hidangan premium dengan tampilan estetik dan rasa lebih kompleks. Bahkan, versi telur balado ala restoran, balado premium rumahan, hingga telur balado estetik viral mulai bermunculan dan menarik perhatian. Fenomena ini bukan tanpa […]

  • pertanian lokal

    Gagal Panen, Siapa Menjaga Hak Petani dalam Pertanian Lokal?

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Gagal panen jagung yang dialami petani di Pangandaran bukan sekadar peristiwa teknis pertanian. Peristiwa ini menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana amanah menjaga bumi, melindungi penghidupan petani, dan memastikan keadilan dalam sistem pangan lokal dijalankan secara nyata. Sejumlah lahan jagung rusak akibat serangan babi hutan yang datang berulang menjelang masa panen. […]

  • insentif guru keagamaan

    Pemkot Bandung Salurkan Insentif Guru Keagamaan

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Pemkot Bandung menyalurkan insentif guru keagamaan untuk memperkuat kualitas pendidikan agama di kota. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan penyaluran insentif guru keagamaan kepada lebih dari sembilan ribu penerima. Program ini dimaksudkan untuk memperkuat layanan pendidikan agama sekaligus memberi kepastian dukungan bagi para pendidik nonformal dan formal di tingkat madrasah. Kebijakan tersebut menjadi […]

  • Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.,

    Dari Advokat hingga Wartawan, FERADI WPI Bangun Kolaborasi untuk Keadilan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses bantuan hukum, Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia Indonesia (FERADI WPI) memperkenalkan semangat kolaborasi lintas profesi yang melibatkan advokat, paralegal, wartawan, mediator, hingga pegiat sosial. Gerakan tersebut diperkenalkan dalam Silaturahmi Nasional FERADI WPI di Semarang, Selasa (2/6/2026), yang menekankan pentingnya budaya hukum berbasis […]

  • perlindungan perempuan

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya menegaskan komitmen perlindungan perempuan dan anak pada peringatan Hari Ibu dan Bela Negara. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam perlindungan perempuan dan anak bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke-97 yang dirangkaikan dengan Hari Bela Negara ke-77. Penegasan ini penting karena menyangkut arah kebijakan daerah dalam menjamin kelompok rentan sekaligus […]

expand_less