Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Hukum Menunda Punya Anak, Boleh atau Dilarang?

Hukum Menunda Punya Anak, Boleh atau Dilarang?

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • visibility 232
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan tentang hukum menunda punya anak sering muncul di kalangan pasangan muslim, terutama pada masa sekarang ketika banyak keluarga mempertimbangkan faktor ekonomi, kesehatan, atau kesiapan mental sebelum memiliki keturunan. Dalam Islam, pembahasan hukum menunda keturunan, menunda kehamilan, atau menjarangkan anak tidak bisa dilepaskan dari tujuan pernikahan dan prinsip menjaga kemaslahatan keluarga.

Karena itu, para ulama membahas persoalan ini dalam kajian fikih keluarga. Mereka melihat niat, alasan, dan cara yang digunakan ketika pasangan memutuskan menunda memiliki anak.

Apakah Menunda Punya Anak Diperbolehkan dalam Islam?

Dalam banyak pendapat ulama, menunda punya anak pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak bertujuan menolak keturunan secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan.

Para sahabat Nabi pernah melakukan praktik ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim untuk mencegah kehamilan). Praktik tersebut terjadi pada masa Rasulullah ﷺ dan tidak dilarang secara tegas.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah ﷺ sementara Al-Qur’an masih turun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa mengatur atau menunda kehamilan tidak otomatis menjadi sesuatu yang haram.

Namun demikian, Islam tetap memandang anak sebagai anugerah besar. Karena itu, keputusan menunda keturunan sebaiknya tidak dilakukan dengan niat menolak karunia Allah.

Allah SWT berfirman:

“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.”
(QS. Asy-Syura: 49)

Ayat ini mengingatkan bahwa kehadiran anak merupakan bagian dari kehendak Allah yang patut disyukuri.

Kapan Menunda Memiliki Anak Bisa Dibenarkan?

Dalam fikih Islam, beberapa kondisi dapat menjadi alasan yang dibenarkan untuk menunda punya anak. Para ulama biasanya mempertimbangkan aspek kemaslahatan.

Berikut ini beberapa alasan yang sering disebutkan:

1. Pertimbangan Kesehatan Ibu

Jika kehamilan berpotensi membahayakan kesehatan ibu, maka menunda kehamilan bisa menjadi pilihan yang dibolehkan. Islam sangat menjaga keselamatan jiwa.

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Karena itu, dokter sering menyarankan jarak kehamilan tertentu agar tubuh ibu pulih dengan baik.

2. Kesiapan Mental dan Tanggung Jawab

Membesarkan anak memerlukan kesiapan mental, waktu, dan tanggung jawab besar. Dalam kondisi tertentu, pasangan mungkin membutuhkan waktu untuk menata kehidupan rumah tangga.

Islam mendorong umatnya bertanggung jawab terhadap keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya kesiapan dalam menjalankan peran sebagai orang tua.

3. Menjarangkan Kelahiran Anak

Sebagian ulama memperbolehkan menjarangkan kelahiran anak agar orang tua dapat memberikan perhatian dan pengasuhan yang optimal.

Langkah ini sering dipandang sebagai bagian dari ikhtiar dalam membangun keluarga yang sehat dan seimbang.

Apakah Menolak Anak Secara Permanen Diperbolehkan?

Sangat berbeda dengan menunda kehamilan, menolak memiliki anak secara permanen tanpa alasan syar’i biasanya tidak dianjurkan dalam Islam.

Pernikahan memiliki beberapa tujuan penting, salah satunya adalah melanjutkan keturunan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga dengan banyaknya umatku.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya memiliki keturunan sebagai bagian dari keberlangsungan umat.

Baca juga: Bolehkah Investasi Bitcoin dalam Islam? Simak Penjelasan Fikihnya

Meski begitu, jika terdapat alasan medis serius atau kondisi darurat, para ulama membuka ruang ijtihad berdasarkan prinsip kemaslahatan.

Bagaimana Sikap Terbaik bagi Pasangan Muslim?

Ketika membahas hukum menunda punya anak, Islam sebenarnya mengajarkan keseimbangan antara tawakal dan ikhtiar.

Oleh karena itu, pasangan muslim sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  • Niat yang baik dan tidak menolak karunia Allah
  • Musyawarah antara suami dan istri
  • Konsultasi dengan ahli medis jika terkait kesehatan
  • Memilih metode yang tidak membahayakan

Selain itu, doa dan tawakal tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan rumah tangga.

Allah SWT berfirman:

“Dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang mukmin bertawakal.”
(QS. Ali Imran: 122)

Dengan pendekatan ini, keputusan menunda atau merencanakan kehadiran anak dapat menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat, bertanggung jawab, dan penuh keberkahan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulid Nabi Banjar 2026

    Maulid Nabi Banjar 2026, Rp13,83 Juta untuk Korban Gempa NTT

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Maulid Nabi Banjar 2026 di Alun-alun Kota Banjar tidak hanya menjadi agenda peringatan keagamaan. Dalam kegiatan tingkat Kota Banjar tahun 1448 Hijriyah tersebut, pemerintah bersama masyarakat juga menggalang bantuan untuk korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan dengan total nilai Rp13.830.000 terdiri atas pakaian, logistik sembako, obat-obatan, dan uang tunai. […]

  • Lomba Video Literasi Tasikmalaya

    Lomba Video Literasi Tasikmalaya 2026 Dorong Kreativitas Peserta

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    albadarpost.com,BERITA DAERAH – Lomba Video Literasi Tasikmalaya 2026 menjadi salah satu kegiatan yang mendorong kreativitas masyarakat melalui produksi konten video. Kegiatan tersebut sekaligus membawa semangat literasi digital Tasikmalaya ke dalam bentuk konten yang menarik dan edukatif. Pembekalan Lomba Video Konten Literasi Tahun 2026 berlangsung di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya pada Rabu, 27 Agustus 2026. Wakil […]

  • Penipuan Ojek Banjar

    Pelaku Penipuan Ojek Banjar Ditangkap di Pangandaran

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penipuan ojek Banjar kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang lalu membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus tipu ojek tersebut berhasil diungkap hanya beberapa hari setelah laporan diterima. Polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Pangandaran berikut barang bukti kendaraan yang sempat dikuasainya. Korban […]

  • wanita haid

    Hukum Wanita Haid Membaca Doa Akhir Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Hukum wanita haid membaca doa akhir tahun menurut ulama. Tetap bisa berdoa, istighfar, dan muhasabah. albadarpost.com, FOKUS — Menjelang pergantian tahun, pertanyaan tentang ibadah kembali mengemuka di ruang publik, khususnya di kalangan muslimah. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum wanita haid membaca doa akhir tahun. Isu ini penting karena menyentuh langsung praktik ibadah sehari-hari […]

  • Warid Ibnu Athaillah

    3 Pesan Ibnu Athaillah tentang Warid dan Penjara Ego

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH — Rajin ibadah belum tentu membuat seseorang selesai dengan dirinya sendiri. Justru, pesan Ibnu Athaillah tentang warid dalam Al-Hikam mengajak manusia melihat lebih dalam: apakah ibadah benar-benar mendekatkan hati kepada Allah, atau diam-diam malah membuat seseorang semakin sibuk memperhatikan dirinya sendiri. Dalam rangkaian hikmah tentang warid, Ibnu Athaillah As-Sakandari menjelaskan bahwa limpahan kesadaran […]

  • Perbedaan Permen dan Kepmen

    Permen, Kepmen, Surat Edaran, Jangan Sampai Tertukar

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Perbedaan Permen dan Kepmen masih kerap membingungkan masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), dan Surat Edaran Menteri (SE Menteri) memiliki kekuatan hukum yang sama. Padahal, ketiga produk hukum tersebut memiliki fungsi, sifat, sasaran, hingga daya ikat yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dapat membaca setiap […]

expand_less