Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Pemkot Tasikmalaya Tata PKL untuk Pulihkan Ruang Publik

Pemkot Tasikmalaya Tata PKL untuk Pulihkan Ruang Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penataan PKL Tasikmalaya kembalikan fungsi ruang publik dan wujudkan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kawasan pusat Kota Tasikmalaya kembali tertib setelah Pemerintah Kota melakukan penataan PKL Tasikmalaya di area plaza dan trotoar sekitar Masjid Agung pada Rabu, 10 Desember 2025. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan warga, dan memberi tempat usaha yang lebih teratur bagi para pedagang. Dampaknya langsung terasa karena jalur pedestrian yang sebelumnya sesak kini kembali lapang dan aman digunakan warga.

Pemerintah Kota menilai langkah ini penting mengingat kawasan Masjid Agung merupakan ruang publik strategis yang setiap hari dipadati jamaah dan pengunjung. Aktivitas PKL yang semakin meluas di area trotoar dinilai mengganggu mobilitas warga dan menurunkan kualitas tata ruang kota. Karena itu, relokasi dilakukan sebagai solusi yang menjaga kepentingan pedagang sekaligus kepentingan publik.

Proses penataan PKL Tasikmalaya melibatkan kolaborasi lintas instansi. Dinas Perindag KUMKM Kota Tasikmalaya memimpin pendataan dan penentuan lokasi pengganti, sementara Satpol PP, Dishub, Polri, dan TNI mengatur proses pemindahan agar berjalan tertib. Pedagang dipindahkan ke depan bekas Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya, dekat Pos Polisi Taman Kota, serta sepanjang Jalan Pemuda. Lokasi tersebut dianggap lebih layak dan memberikan ruang yang cukup bagi aktivitas usaha.

Ruang Publik Lebih Nyaman bagi Warga

Setelah penataan dilakukan, warga mengaku merasakan perubahan signifikan. Area pedestrian yang sebelumnya padat kini terbuka kembali. Orang tua dapat berjalan bersama anak mereka tanpa harus menghindari lapak pedagang. Jalur pejalan kaki kembali menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang aman, ramah keluarga, dan ramah lansia.

Warga menilai langkah ini tidak hanya mengatur para pedagang, tetapi juga menghidupkan kembali wajah pusat kota. Aktivitas rekreasi, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial berlangsung lebih tertib. Pemerintah Kota menilai kondisi ini sebagai capaian awal penataan kawasan Masjid Agung yang lebih luas.

Dalam setiap kesempatan, Pemkot menegaskan bahwa penataan tidak dimaksudkan untuk menutup mata pencaharian warga. Pemerintah memastikan para PKL mendapat tempat usaha yang masih dekat dengan pusat keramaian agar roda ekonomi tetap berjalan. Penataan dilakukan agar kawasan Masjid Agung tetap kondusif bagi ibadah, bersih, dan lebih teratur sebagai ruang publik simbolik dan religius.

Penataan sebagai Tahap Awal Revitalisasi Kawasan

Kebijakan penataan PKL Tasikmalaya merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah daerah untuk membangun ruang publik yang modern namun tetap mempertahankan karakter religius kota. Kawasan Masjid Agung menjadi perhatian utama karena fungsi sosial, keagamaan, dan wisata kotanya sangat kuat.

Baca juga: RUPS BPR Tasikmalaya Rumuskan Arah Pembiayaan UMKM 2026

Pemkot menilai bahwa keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan ibadah harus dijaga melalui penataan yang berkelanjutan. Relokasi PKL dianggap sebagai langkah awal sebelum pemerintah memulai revitalisasi tata ruang yang lebih besar. Jika proses ini berjalan konsisten, pusat kota diharapkan menjadi lebih rapi, nyaman, dan mendukung aktivitas warga.

Pada tahap berikutnya, pemerintah berencana menata ulang alur lalu lintas di sekitar masjid, memperbaiki area taman kota, dan meningkatkan fasilitas publik seperti penerangan, drainase, dan ruang hijau. Penataan PKL menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Tasikmalaya yang Maju, Nyaman, dan Resik.

Penataan PKL Tasikmalaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga kenyamanan ibadah di kawasan Masjid Agung. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Perang Hattin dengan pasukan Salahuddin Al-Ayyubi menghadapi tentara Salib di padang tanduk Hattin

    5 Fakta Perang Hattin yang Mengejutkan, Nomor 4 Bikin Merinding

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Perang Hattin bukan sekadar pertempuran biasa dalam sejarah dunia. Banyak orang mengenal Perang Hattin sebagai kemenangan besar pasukan Muslim di bawah kepemimpinan Salahuddin Al-Ayyubi. Namun, di balik kemenangan itu, tersimpan sejumlah fakta Perang Hattin yang jarang diungkap. Artikel ini mengupas sisi tersembunyi, strategi cerdas, dan dampak besar dari peristiwa penting dalam rangkaian […]

  • Donald Trump bereaksi keras setelah Spanyol menolak penggunaan pangkalan militer AS untuk menyerang Iran.

    Spanyol Blokir Pangkalan AS, Trump Ancam Balasan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Trump Spanyol Iran menjadi sorotan internasional setelah ketegangan diplomatik mencuat antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan pemerintah Spanyol. Perseteruan ini dipicu penolakan Madrid atas penggunaan pangkalan militer Amerika di wilayahnya untuk menyerang Iran. Konflik Trump-Spanyol ini langsung memantik reaksi keras dari Gedung Putih sekaligus membuka babak baru dalam hubungan transatlantik. […]

  • bukti tanah adat

    Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir. albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, […]

  • UU PRT 2026

    Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Selama ini, banyak orang melihat pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang “ya sudah begitu saja”. Tidak perlu aturan rumit. Tidak perlu kesepakatan tertulis. Semuanya berjalan berdasarkan kebiasaan. Lalu UU PRT 2026 hadir. Dan tiba-tiba, hal-hal yang dulu terasa wajar mulai dipertanyakan. UU PRT 2026, perlindungan pekerja rumah tangga, dan hak PRT kini […]

  • editorial media

    Editorial: Menjaga Kontrol Sosial Publik

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Editorial media adalah sikap resmi pers untuk menjaga kontrol sosial dan kepentingan publik secara terbuka. Media Menyatakan Sikap, Mengapa Ini Penting albadarpost.com, EDITORIAL – Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya media beropini kembali muncul di ruang publik. Ini bukan perdebatan baru, tetapi tetap relevan karena menyangkut cara pers menjalankan perannya di tengah demokrasi. Yang dipersoalkan bukan […]

  • Keluarga korban melapor ke Polres Tasikmalaya terkait kasus bobotoh tewas diduga dikeroyok usai nobar Persib.

    Pulang Nobar Persib, Remaja Tasikmalaya Tewas Dikeroyok

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus bobotoh tewas di Tasikmalaya usai menonton bareng pertandingan Persib Bandung kembali menyita perhatian publik. Seorang remaja berinisial MI (18), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan brutal saat perjalanan pulang dari acara nobar laga Bhayangkara FC melawan Persib Bandung. Peristiwa tragis itu kini resmi dilaporkan […]

expand_less