Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

Pelan Tapi Pasti: UU PRT 2026 Ubah Cara Kita Memperlakukan PRT

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Selama ini, banyak orang melihat pekerjaan rumah tangga sebagai sesuatu yang “ya sudah begitu saja”. Tidak perlu aturan rumit. Tidak perlu kesepakatan tertulis. Semuanya berjalan berdasarkan kebiasaan.

Lalu UU PRT 2026 hadir.

Dan tiba-tiba, hal-hal yang dulu terasa wajar mulai dipertanyakan. UU PRT 2026, perlindungan pekerja rumah tangga, dan hak PRT kini bukan sekadar istilah, tapi mulai masuk ke percakapan sehari-hari.

Jujur saja, perubahan ini terasa sedikit mengganggu—terutama bagi yang sudah nyaman dengan cara lama.

Dulu Biasa, Sekarang Jadi Masalah

Coba ingat lagi.

Berapa banyak PRT yang bekerja tanpa kontrak jelas?
Berapa banyak orang yang tidak pernah benar-benar menghitung jam kerja mereka?

Dulu, itu dianggap normal.

Sekarang, tidak lagi sesederhana itu.

UU PRT 2026 menegaskan bahwa hubungan kerja di rumah tetaplah hubungan kerja. Artinya, harus ada kesepakatan. Harus ada batas.

Dan di titik ini, sebagian orang mulai merasa, “Kok jadi ribet?”

Namun, jika kita memikirkannya dengan lebih tenang, kita mungkin menyadari bahwa selama ini kita terlalu longgar.
.

Hak PRT: Yang Selama Ini Dianggap ‘Bonus’

Ada satu hal yang menarik.

Banyak hak PRT yang sebenarnya bukan hal baru. Namun, dulu banyak orang menganggapnya sebagai “kebaikan tambahan”, bukan sebagai kewajiban.

Misalnya soal upah yang layak.
Atau waktu istirahat.

Atau sekadar hari libur.

Sekarang, semua itu punya dasar hukum.

Tidak bisa lagi bergantung pada niat baik semata.

Dan di sinilah perubahan terasa nyata—bukan pada aturan, tapi pada cara kita memandangnya.

Kewajiban Tetap Ada, Bukan Hanya Hak

Di sisi lain, UU PRT 2026 tidak menghapus tanggung jawab.

PRT tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Menjaga kepercayaan.
Menghormati aturan yang sudah disepakati bersama.

Ini penting untuk diingat.

Karena sering kali, ketika bicara soal hak, orang lupa bahwa hubungan kerja tetap butuh keseimbangan.

Tidak bisa berat sebelah.

Yang Berubah Sebenarnya Cara Pandang

Kita melihat dengan lebih dalam bahwa UU ini bukan sekadar soal aturan baru.

Yang berubah justru cara pandang kita.

Dulu, banyak yang menganggap pekerjaan rumah tangga sebagai “bantuan pribadi”.
Sekarang, mulai dilihat sebagai pekerjaan profesional.

Perbedaannya mungkin terasa tipis.

Tapi dampaknya besar.

Karena dari cara pandang itulah muncul perlakuan yang berbeda.

Realita di Lapangan: Tidak Langsung Mulus

Namun, perubahan tidak selalu berjalan rapi.

Di satu sisi, ada yang menyambut baik.
Di sisi lain, ada juga yang merasa aturan ini terlalu mengikat.

Sebagian mungkin bingung harus mulai dari mana.
Sebagian lagi memilih menunggu.

Itu wajar.

Setiap perubahan besar memang butuh waktu.

Pertanyaan yang Jarang Diucapkan

Banyak orang mungkin tidak mengucapkan satu pertanyaan ini, tetapi mereka sering memikirkannya:

Kalau aturan ini sudah ada sejak dulu, apakah kondisi PRT akan berbeda?

Tidak ada jawaban pasti.

Namun, setidaknya sekarang ada arah yang lebih jelas.

Dan itu sudah menjadi langkah awal yang penting.

Bukan Tentang Siapa yang Salah

Pada akhirnya, UU PRT 2026 bukan tentang menyalahkan masa lalu.

Ini lebih tentang memperbaiki ke depan.

Tidak semua orang langsung siap.
Tidak semua perubahan terasa nyaman.

Jika kita ingin mewujudkan keadilan, kita memang harus memulainya dari sini.

Pelan-pelan saja. Yang penting bergerak. (Redaksi)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tepuk Sakinah

    Tepuk Sakinah Warnai Bimbingan Perkawinan di KUA Indramayu

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tepuk Sakinah jadi terobosan KUA Indramayu dalam bimbingan perkawinan, mencairkan suasana dan memperkuat nilai keluarga sakinah. albadarpost.com, LENSA. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indramayu menghadirkan inovasi dalam bimbingan perkawinan dengan memperkenalkan Tepuk Sakinah. Metode unik ini tidak hanya mencairkan suasana, tetapi juga memperkuat pemahaman calon pengantin tentang pentingnya membangun keluarga sakinah. Suasana Bimbingan Jadi Lebih […]

  • Bedah Rumah PUPR

    Program Bantuan Bedah Rumah PUPR: Solusi Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Program Bedah Rumah PUPR bantu ribuan keluarga berpenghasilan rendah wujudkan hunian layak dan sehat. albadarpost.com, LENSA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pemerataan hunian layak di seluruh Indonesia. Melalui program Bedah Rumah PUPR, pemerintah menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni sekaligus […]

  • Misteri Lailatul Qadar

    Misteri Lailatul Qadar: Mengapa Allah Menyembunyikan Malam Ini?

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Misteri Lailatul Qadar selalu menarik perhatian umat Islam setiap bulan Ramadan. Malam penuh kemuliaan ini dikenal sebagai malam seribu bulan, malam turunnya malaikat, sekaligus malam penuh pengampunan. Namun di balik kemuliaannya, terdapat rahasia Lailatul Qadar yang jarang dibahas secara mendalam. Allah menjelaskan keagungan malam ini dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Qadr: “Lailatul Qadr […]

  • klausula parkir

    Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara […]

  • gaji debt collector

    Gaji Debt Collector Tarik Mobil

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Gaji debt collector tarik mobil dibayar per unit berdasarkan tingkat kesulitan, dengan risiko lapangan dan aspek hukum. albadarpost.com, FOKUS – Profesi debt collector kembali menjadi perhatian publik, bukan semata karena besaran fee penarikan mobil, tetapi karena apa yang tersirat di balik sistem kerja tersebut. Skema gaji debt collector tarik mobil yang berbasis hasil membuka pertanyaan […]

  • syafa’at Al-Qur’an

    Syafa’at Al-Qur’an, Penolong Pembaca dari Dunia hingga Akhirat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Doa Allahummarhamna Bil Quran diyakini membawa syafa’at Al-Qur’an bagi pembacanya, di dunia hingga akhirat. Doa Setelah Belajar Al-Qur’an dan Maknanya bagi Umat albadarpost.com, OPINI – Al-Qur’an diyakini memiliki syafa’at yang agung bagi umat Islam. Keyakinan ini tidak hanya bersandar pada tradisi, tetapi juga pada hadis-hadis sahih yang menjelaskan peran Al-Qur’an sebagai penolong manusia di akhirat. […]

expand_less