Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nanik Deyang

    Mengapa Nanik Deyang Mundur? Ini 5 Fakta Penting

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Nanik Deyang menjadi sorotan setelah memutuskan mundur dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut langsung menarik perhatian publik karena Badan Gizi Nasional memegang peran strategis dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri itu memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah pergantian pimpinan […]

  • Pasukan NOPO Iran unit elite bersenjata lengkap yang bertugas menjaga pemimpin negara dalam operasi keamanan khusus.

    Siapa Pasukan NOPO Iran? Pengawal Elite yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 210
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Dunia militer modern sering menyembunyikan unit-unit khusus yang jarang diketahui publik. Salah satunya adalah pasukan NOPO Iran, unit elite yang dikenal sebagai pasukan siluman Iran dan bertugas menjaga keselamatan pemimpin negara. Keberadaan pasukan NOPO Iran menjadi sorotan karena mereka menjalankan operasi keamanan berisiko tinggi, mulai dari pengawalan tokoh penting hingga misi […]

  • insiden wali kota tasikmalaya

    Sorotan di BKPSDM: Wali Kota Tasikmalaya dan Momen Tak Biasa dengan Jurnalis

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 225
    • 0Komentar

     albadarpost.com, BERITA DAERAH — Suasana di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya, Sabtu (9/5/2026), awalnya berjalan seperti agenda kedinasan pada umumnya. Namun, di tengah deretan kursi dan kamera yang sudah bersiap, muncul satu momen kecil yang kemudian menyebar cepat di kalangan jurnalis: interaksi singkat antara Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan dan sejumlah wartawan di area tangga […]

  • Sespimma Polri

    Serdik Sespimma Polri Bagikan Sembako dan Tas Sekolah di Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana di Polres Tasikmalaya terlihat berbeda dari biasanya, Selasa (19/5/2026). Tidak ada wajah tegang saat pengamanan. Tidak terdengar suara sirene atau barisan formal yang kaku. Sebaliknya, halaman dan gedung pertemuan justru dipenuhi anak-anak, lansia, dan warga yang datang untuk menerima bantuan sosial dari para anggota polisi. Namun ada hal lain yang […]

  • Ilustrasi pelaku UMKM mengembangkan bisnis kecil dengan strategi digital marketing dan inovasi produk.

    Strategi UMKM, Dari Jualan Rumahan Jadi Bisnis Besar

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 194
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tidak sedikit pelaku usaha kecil memiliki produk bagus, rasa enak, atau kualitas yang layak bersaing. Namun, bisnis mereka tetap jalan di tempat. Di sisi lain, ada UMKM lain yang justru tumbuh cepat meski memulai dari garasi rumah atau modal terbatas. Fenomena itu membuat banyak orang mulai mencari strategi UMKM yang benar-benar […]

  • Kasus Leptospirosis Meningkat di Pangandaran, Dinkes Intensifkan Sosialisasi dan Pengendalian Tikus

    Kasus Leptospirosis Meningkat di Pangandaran, Dinkes Intensifkan Sosialisasi dan Pengendalian Tikus

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Kasus leptospirosis di Pangandaran tembus 22 kasus per September 2025. Dinkes perketat pengendalian tikus dan sosialisasi APD untuk cegah lonjakan. Kasus Leptospirosis Terkini albadarpost.com, LENSA – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran kembali mencatat kenaikan kasus leptospirosis. Hingga September 2025, terdapat 22 warga yang terinfeksi penyakit yang disebabkan bakteri leptospira ini. Penyakit tersebut biasanya menyebar melalui air […]

expand_less