Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp 53 Miliar

    Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta krusial: korupsi tidak berhenti ketika jabatan berakhir. Aliran dana Rp 53 miliar justru tetap berjalan meski salah satu tersangka telah pensiun dari aparatur sipil negara. Fakta ini menyingkap wajah lain korupsi birokrasi. Kejahatan tidak sekadar […]

  • Ilustrasi penyitaan aset debitur oleh negara berdasarkan aturan baru PMK 23 Tahun 2026 tentang pengurusan piutang negara.

    Aturan Baru Penyitaan Aset Bikin Publik Resah, Seberapa Aman Hak Warga?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Bagi sebagian orang, rumah bukan sekadar bangunan. Ada tabungan hidup di dalamnya. Ada kerja keras bertahun-tahun. Dan ada rasa aman. Serta ada masa depan keluarga yang perlahan dibangun sedikit demi sedikit. Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan negara menguasai aset debitur tanpa persetujuan pemilik utang, perhatian publik langsung tersedot ke […]

  • Pemerintahan bersih

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Bersih pada Hakordia 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tasikmalaya tegaskan komitmen pemerintahan bersih lewat sosialisasi antikorupsi pada Hakordia 2025. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan tekad untuk membangun pemerintahan bersih melalui rangkaian Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Tasikmalaya pada Kamis, 4 Desember 2025, dan menghadirkan […]

  • Ilustrasi seorang Muslim sedang berdzikir dengan suasana tenang untuk menggambarkan ketenangan hati dalam Islam.

    Hati Gelisah dan Pikiran Kacau? Coba Amalkan Dzikir Ini

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah kehidupan yang semakin bising, banyak orang mulai mencari ketenangan dengan berbagai cara. Ada yang mencoba healing, menjauh dari media sosial, hingga mencari suasana baru agar pikirannya lebih tenang. Namun, sebagian justru menemukan jawaban paling sederhana: kembali berdzikir kepada Allah SWT. Amalan yang terlihat ringan itu ternyata menyimpan kekuatan besar bagi […]

  • pengawasan anggaran publik

    Vandalisme Direspons Cepat, Uang Negara Dibiarkan Gelap

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DPRD Kabupaten Tasikmalaya cepat melapor vandalisme, tapi diam saat anggaran publik dipertanyakan. Pengawasan dan keterbukaan informasi kini diuji. albadarpost.com, EDITORIAL – DPRD Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat saat tembok gedungnya dicoret. Laporan polisi dilayangkan. Pernyataan resmi disampaikan. Prosedur hukum ditempuh tanpa ragu. Namun kecepatan itu berhenti di sana. Ketika warga melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran dan meminta […]

  • Persib vs Persijap

    Prediksi Persib vs Persijap: Statistik Unggulkan Maung Bandung

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laga Persib vs Persijap pada Sabtu 23 Mei 2026 dipastikan menjadi pertandingan paling panas di pekan terakhir Super League 2025/2026. Persib Bandung memang berada di atas angin untuk mengunci gelar juara. Namun tekanan besar dan beberapa data statistik membuat pertandingan ini diprediksi tidak akan berjalan mudah. Saat ini Persib memimpin klasemen […]

expand_less