Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia vs Italia

    Timnas Indonesia vs Italia? FIFA Matchday 2026 Jadi Laga Terbesar Garuda!

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 484
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Timnas Indonesia vs Italia menjadi topik panas yang mulai ramai dibicarakan jelang FIFA Matchday Juni 2026. Isu ini tidak muncul tanpa alasan. Selain Italia, sejumlah lawan Timnas Indonesia dari kategori elite dunia juga berpotensi hadir. Bahkan, peluang ini membuka jalan bagi Garuda untuk kembali menghadapi tim besar seperti saat melawan Argentina. […]

  • RSUD KHZ Mustofa

    Naik Kelas Jadi Tipe B, RSUD KHZ Mustofa Tetap Utamakan Warga Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Rencana peningkatan status RSUD KHZ Mustofa dari rumah sakit tipe C menjadi tipe B mendapat dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun di balik target besar tersebut, Bupati Tasikmalaya Dr. Cecep Nurul Yakin mengingatkan satu hal penting: jangan sampai warga Tasikmalaya sendiri kesulitan mendapatkan layanan karena kapasitas rumah sakit tidak mampu mengimbangi […]

  • serangan AS Venezuela

    AS Umumkan Operasi Militer di Venezuela

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Presiden AS mengklaim operasi militer di Venezuela dan penangkapan Nicolas Maduro, memicu ketegangan kawasan. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa militer AS telah melancarkan serangan berskala besar ke ibu kota Venezuela, Caracas. Klaim ini disertai pernyataan bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negaranya. Jika benar, […]

  • Ilustrasi reflektif tentang pentingnya memilih teman dalam Islam berdasarkan nasihat ulama dan dalil Al-Qur’an.

    Berteman atau Terseret? Peringatan Ulama Tentang Pergaulan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Ada orang yang rajin menghadiri majelis ilmu, tetapi pulang dari sana justru makin mahir bergunjing. Ada pula yang gemar mengutip Hikam, namun pergaulannya penuh kepentingan. Kita hidup di zaman ketika label saleh sering lebih penting daripada isi kepala dan kejernihan hati. Syekh Athaillah dalam Kitab Al-Hikam mengingatkan dengan sederhana namun menghunjam: jangan […]

  • OTT KPK Kejari

    Saat Alarm Penegakan Hukum Kembali Berbunyi

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: OTT KPK di Kejari Hulu Sungai Utara menguji integritas hukum dan menuntut pembenahan serius. albadarpost.com, EDITORIAL – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ia menyentuh langsung jantung penegakan hukum. Dampaknya merembet ke kepercayaan publik yang […]

  • gempa Manado 2026

    Terungkap! 5 Fakta Tersembunyi di Balik Gempa Manado 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Gempa Manado kembali menjadi perhatian publik setelah getaran kuat terasa pada Kamis, 2 Maret 2026, dengan magnitudo 7,6. Peristiwa gempa bumi Manado ini memicu kekhawatiran warga, terutama karena wilayah Sulawesi Utara dikenal rawan aktivitas tektonik. Selain data resmi yang beredar, terdapat sejumlah fakta lain dari gempa Manado yang jarang dibahas, namun penting […]

expand_less