Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Tasikmalaya

    Diky: Santri Jangan Hanya Kuat Ngaji, Tapi Juga Siap Bersaing

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Di tengah derasnya arus informasi, media sosial, dan perkembangan teknologi yang bergerak nyaris tanpa jeda, banyak orang tua mulai menghadapi pertanyaan yang sama: bagaimana menjaga karakter anak agar tetap kuat di tengah perubahan zaman? Bagi sebagian masyarakat, jawabannya masih ditemukan di lingkungan Pesantren Tasikmalaya. Lembaga pendidikan Islam, pondok pesantren, dan komunitas […]

  • Infografik kategori usia menikah ideal menurut KUA lengkap dengan risiko finansial, kesehatan, dan usia orang tua saat anak dewasa.

    Usia 25-28 Disebut Paling Ideal untuk Menikah, Ini Penjelasan KUA Padakembang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Perbincangan soal usia menikah kembali ramai di media sosial setelah beredar infografik kategori usia menikah dari KUA Gayamsari, Kota Semarang. Grafik tersebut membagi usia pernikahan ke dalam beberapa kategori, mulai dari “kurang”, “matang (ideal)”, “cukup”, “waspada”, hingga “siaga”. Infografik usia menikah itu langsung menarik perhatian publik karena memuat simulasi perjalanan hidup keluarga, […]

  • Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin saat membuka training center MTQH Jawa Barat 2026 di Pendopo Baru Tasikmalaya.

    Bupati Cecep Yakin Tasikmalaya Bisa Jadi Kabupaten Qur’an

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (8/5/2026), terlihat lebih ramai dari biasanya. Sejumlah peserta khafilah tampak datang sejak pagi dengan membawa map dan mushaf Al-Qur’an di tangan mereka. Di beberapa sudut ruangan, peserta terlihat berbincang pelan sambil menunggu kegiatan dimulai. Di tempat itulah Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, membuka Training Center […]

  • DebtCollector

    Didatangi Debt Collector? Ini Hak Konsumen yang Perlu Diketahui

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Editorial edukatif Albadarpost: memahami batas kewenangan debt collector agar konsumen tak lagi ditakuti praktik ilegal. Mengapa Edukasi Ini Penting albadarpost.com, EDITORIAL – Banyak warga merasa tak punya pilihan ketika debt collector datang. Suaranya keras. Jumlahnya lebih dari satu. Di tangan mereka ada surat tugas. Kalimatnya tegas: kendaraan harus diserahkan. Situasi ini membuat banyak konsumen langsung […]

  • Norwegia Donasi Gaza

    Norwegia Donasikan Laba Laga Kontra Israel untuk Gaza

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Norwegia Donasi Gaza menjadi sorotan setelah Federasi Sepak Bola Norwegia (NFF) memutuskan menyalurkan seluruh keuntungan pertandingan kualifikasi Piala Dunia melawan Israel untuk bantuan kemanusiaan Gaza. Dana tersebut akan disalurkan melalui organisasi medis internasional Doctors Without Borders atau Médecins Sans Frontières (MSF) guna mendukung pelayanan kesehatan dan bantuan darurat bagi warga sipil yang […]

  • Putusan Mahkamah Agung sengketa tindakan pemerintah

    Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Putusan Mahkamah Agung menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Apa dampaknya bagi warga dan pelayanan publik? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintah bukan sekadar perkara teknis hukum. Ia menyentuh satu soal mendasar: ke […]

expand_less