Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • buruh migran

    9 Realitas Hidup Buruh Migran di Luar Negeri yang Mengejutkan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Buruh migran sering dipandang sebagai pahlawan devisa, tetapi realitas buruh migran di luar negeri tidak selalu seindah cerita sukses yang beredar. Banyak kisah, pekerja migran, hingga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menyimpan sisi pahit, tekanan mental, dan pengorbanan besar yang jarang diketahui publik. Artikel ini membongkar fakta tersembunyi yang selama ini luput […]

  • Kesempatan karier

    Lulusan D4–S2 Bisa Jadi Perwira Polri

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali membuka Seleksi Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2026. Program ini membuka kesempatan karier bagi lulusan perguruan tinggi jenjang D4, S1, hingga S2 untuk bergabung sebagai perwira pertama Polri. SIPSS menjadi jalur khusus yang dirancang untuk menjaring sumber daya manusia profesional dari berbagai disiplin ilmu. […]

  • KA Purwojaya anjlok

    KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, KAI Pastikan Seluruh Penumpang Selamat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    KA Purwojaya anjlok di Kedunggedeh, seluruh penumpang selamat. KAI lakukan perbaikan jalur dan atur perjalanan. albadarpost.com, LENSA — Perjalanan sejumlah kereta api di lintas Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami keterlambatan setelah KA Purwojaya anjlok di Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.14 WIB. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI […]

  • Waktu Kurban

    Kurban Sebelum Salat Id, Sah atau Tidak?

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Waktu kurban kembali menjadi pembahasan yang ramai menjelang Idul Adha. Di tengah kesibukan masyarakat modern, banyak orang mulai mempertanyakan hukum menyembelih hewan kurban sebelum Salat Id berlangsung. Sebagian masyarakat mengira penyembelihan bisa dilakukan kapan saja selama masih berada di bulan Dzulhijjah. Padahal dalam fiqih Islam, waktu penyembelihan kurban memiliki aturan khusus yang […]

  • perlindungan PMI

    Menggugat Sistem Perlindungan Negara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kematian PMI di Arab Saudi menegaskan lemahnya perlindungan negara atas pekerja migran. albadarpost.com, EDITORIAL – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat, Pupung (29), meninggal dunia di Arab Saudi setelah nekat melompat dari lantai dua tempat ia bekerja. Ia diduga mengalami tekanan berat akibat tidak digaji oleh majikannya. Peristiwa ini bukan […]

  • penyakit pascabencana

    Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kemenkes mencatat peningkatan penyakit pascabencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut dengan risiko penyebaran yang membesar. Kemenkes Laporkan Lonjakan Penyakit Pascabencana dan Peringatkan Risiko Meluas albadarpost.com, LENSA – Kasus penyakit pascabencana mulai meningkat di tiga provinsi terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Lonjakan ini menjadi perhatian pemerintah karena wilayah tersebut […]

expand_less