Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Bekasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 226
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi menetapkan MSY sebagai tersangka penyebaran konten asusila dan pemerasan di Cikarang Pusat.

albadarpost.com, LENSA – Kasus penyebaran konten asusila di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bersama Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial MSY (20). Ia terbukti menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya dan memeras korban menggunakan rekaman bermuatan pornografi. Penanganan kasus ini penting karena menguatnya tren kekerasan digital yang menyasar perempuan dan minimnya kesadaran publik tentang risiko relasi berbasis elektronik.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan korban pada 3 Desember 2025. Perbuatan pelaku dilakukan sejak Juli hingga Desember 2025 di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat. Polisi menyatakan pelaku menggunakan rekaman video call bermuatan asusila yang dilakukan selama hubungan asmara mereka masih berjalan. Rekaman itu direkam diam-diam, lalu digunakan sebagai alat ancaman setelah hubungan keduanya berakhir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan perkara yang ditangani mencakup penyebaran informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, pengancaman, dan tindakan pornografi. “Perkara yang kita tangani adalah informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi,” ujarnya dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Senin (8/12/2025).

Korban, perempuan berusia 25 tahun, menjalin hubungan dengan tersangka hampir satu tahun. Selama itu, pelaku beberapa kali meminta korban melakukan panggilan video bermuatan intim. Dalam setiap panggilan, pelaku merekam layar dan mengambil tangkapan gambar tanpa izin korban. Ketika hubungan berakhir, rekaman tersebut menjadi alat tekan untuk melanjutkan kendali dan intimidasi.


Motif Sakit Hati Berujung Pemerasan

Konflik keduanya meruncing setelah korban memutuskan hubungan. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam akan menyebarkan rekaman yang ia simpan. Pelaku membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk membagikan tangkapan layar, bahkan menandai akun anggota keluarga korban. Penyebaran itu menjadi bentuk teror digital yang berulang.

Tersangka berinisial MSY (20) Penyebaran Konten Asusila (Foto: IG Cikarang Relate)

Selain menyebarkan konten pribadi, MSY juga meminta uang kepada korban. Korban sempat menuruti beberapa permintaan karena takut konten tersebut menyebar lebih luas. Dari hasil penyidikan, polisi memastikan adanya transaksi sebesar Rp500.000 sebagai bukti pemerasan. Mustofa menjelaskan barang bukti yang disita termasuk dua telepon genggam, sejumlah tangkapan layar, serta rekaman layar terkait konten asusila korban.

Baca juga: Korban Love Scam Kehilangan Rp2,1 Miliar, Pelaku Masih Buron

Korban akhirnya melapor ke polisi setelah menyadari penyebaran konten tetap berlangsung meski ia memberikan uang. Penjelasan itu menunjukkan posisi korban yang rentan dan semakin kehilangan ruang untuk melindungi privasi dan keamanan dirinya. Kasus ini menjadi contoh bagaimana rekaman pribadi yang direkam tanpa izin dapat berubah menjadi alat kekerasan di ruang digital.


Analisis: Kekerasan Digital yang Kian Menguat

Kasus penyebaran konten asusila seperti yang terjadi di Cikarang Pusat memperlihatkan pola kekerasan digital yang makin kompleks. Pelaku tidak lagi sekadar menyebarkan konten pribadi, tetapi memadukannya dengan intimidasi dan pemerasan. Tren ini sejalan dengan laporan lembaga advokasi digital yang menemukan peningkatan kasus serupa sejak 2023.

Kemajuan teknologi komunikasi memudahkan relasi personal berlangsung secara daring, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan. Rekaman yang dibuat tanpa izin menjadi alat kekerasan psikologis ketika konflik muncul. Dalam konteks hukum, penanganan kasus juga membutuhkan ketelitian karena berada di persimpangan antara UU ITE dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara. MSY dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. Kombes Mustofa menegaskan komitmen penyidik untuk menindak tegas tindak pidana yang merugikan korban secara material dan psikologis.

Kasus penyebaran konten asusila di Bekasi menegaskan urgensi perlindungan digital dan penegakan tegas terhadap pelaku kekerasan elektronik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • sambal udang rebon

    Sambal Bawang Udang Rebon Laziiz

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 224
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di banyak dapur rumah tangga, aroma cabai dan bawang yang ditumis masih menjadi penanda waktu makan akan segera tiba. Salah satu yang kerap muncul adalah sambal udang rebon—sederhana, pedas, dan lekat dengan selera rumahan. Ia tidak tampil mewah, tetapi hampir selalu habis lebih dulu. Bagi banyak keluarga, sambal ini bukan sekadar pelengkap. […]

  • Kebakaran Lahan Garut

    Dalam Dua Hari, Garut Dilanda Tujuh Kebakaran Lahan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 107
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Musim kemarau di Kabupaten Garut mulai menunjukkan dampaknya. Dalam waktu hanya dua hari, sedikitnya tujuh kejadian Kebakaran Lahan Garut tercatat di sejumlah kecamatan. Berdasarkan rekapitulasi laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Garut, kebakaran tidak hanya menghanguskan lahan dan kebun bambu, tetapi juga beberapa kali mendekati permukiman warga. Beruntung, respons […]

  • perlindungan perempuan

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya menegaskan komitmen perlindungan perempuan dan anak pada peringatan Hari Ibu dan Bela Negara. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam perlindungan perempuan dan anak bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ke-97 yang dirangkaikan dengan Hari Bela Negara ke-77. Penegasan ini penting karena menyangkut arah kebijakan daerah dalam menjamin kelompok rentan sekaligus […]

  • Knalpot Brong Majalengka

    Knalpot Brong Majalengka Jadi Monumen Maung, Ini Pesannya

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Knalpot brong Majalengka tidak berakhir sebagai tumpukan besi atau sekadar barang bukti yang dihancurkan. Sebanyak 1.356 knalpot tidak sesuai spesifikasi hasil penertiban Polres Majalengka justru direncanakan menjadi bagian dari Monumen Maung, sebuah simbol edukasi lalu lintas di Kabupaten Majalengka. Rencana tersebut muncul setelah Polres Majalengka memusnahkan 1.356 knalpot brong di halaman […]

  • Anak angkat Polres

    Polres Pangandaran Angkat Anak Yatim Berprestasi

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Pangandaran mengambil langkah konkret dengan mengangkat seorang anak yatim berprestasi sebagai anak angkat institusi. Keputusan ini tidak hanya menjawab persoalan sosial, tetapi juga memberi jaminan pendidikan bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Anak tersebut adalah Siti Aulia Marlina (16), siswi SMK Pasundan Cijulang yang kini resmi menjadi anak […]

  • PMI Nonprosedural Cianjur

    Satgas PMI Dibentuk, Cianjur Perketat Jalur Pekerja Migran

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Cianjur kembali menjadi perhatian dalam isu perlindungan pekerja migran setelah masuk dalam tiga besar daerah asal PMI nonprosedural Cianjur di Jawa Barat berdasarkan data BP3MI Jawa Barat. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Polres Cianjur menyiapkan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memperkuat pencegahan sekaligus memperluas pengawasan terhadap praktik perekrutan yang […]

expand_less