sertifikat hak milik
Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi
- calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
- visibility 8
- 0Komentar
Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir. albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, […]
