Pengobatan Alternatif Ciamis Berujung Tersangka, Nasib Pasien Disorot
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Ciamis menetapkan tersangka kasus pengobatan alternatif Ciamis yang diduga menelantarkan pasien.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengobatan Alternatif Ciamis kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola balai pengobatan tradisional berinisial A sebagai tersangka. Kasus pengobatan tradisional di Ciamis itu kini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan para pasien yang masih menjalani perawatan di lokasi.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus pengobatan alternatif Ciamis. Selain mengusut dugaan penelantaran pasien, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah bergerak memastikan setiap pasien memperoleh penanganan medis dan pendampingan sosial yang layak.
Hasil Visum Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan A sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan tim dokter forensik RSUD Kota Banjar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pemeriksaan visum luar terhadap salah seorang korban menemukan sejumlah luka yang mengarah pada dugaan penelantaran selama menjalani pengobatan.
“Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta luka pada kaki. Secara visum luar terdapat indikasi pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut,” ujar Carsono saat memberikan keterangan di Media Center Polres Ciamis.
Temuan itu menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum A menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 474 dan Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pembiaran dan penelantaran terhadap pasien.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka tersebut akan melalui tahapan penyidikan lanjutan hingga proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Bergerak Lindungi Pasien yang Masih Dirawat
Di sisi lain, perhatian aparat kini tertuju pada kondisi pasien yang masih berada di balai pengobatan alternatif Ciamis.
Pendataan sementara menunjukkan bahwa pasien tidak hanya berasal dari Kabupaten Ciamis, tetapi juga dari Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, Polres Ciamis mempercepat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis agar seluruh pasien memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhannya.
Menurut Carsono, proses pendataan masih berlangsung. Setelah data selesai diverifikasi, pemerintah daerah bersama kepolisian akan menentukan langkah lanjutan, termasuk penanganan medis maupun sosial terhadap para pasien.
“Kami sedang melakukan pendataan. Ada pasien dari Kabupaten Ciamis dan juga dari Kabupaten Tasikmalaya. Dalam beberapa hari ke depan kami akan berkoordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap tempat pengobatan alternatif tersebut,” katanya.
Langkah itu diharapkan mampu memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan setelah proses hukum berjalan.
Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Pidana Lain
Selain memproses tersangka, penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan balai pengobatan tradisional itu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Selanjutnya, hasil penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen mengawasi proses penanganan pasien sekaligus mengevaluasi operasional tempat pengobatan alternatif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap layanan kesehatan, termasuk pengobatan alternatif, tetap harus mengutamakan keselamatan, hak, dan martabat pasien. Pengawasan yang konsisten serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Proses hukum memang sedang berjalan. Namun, yang paling penting saat ini bukan hanya mengungkap siapa yang bertanggung jawab, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh perlindungan, perawatan, dan haknya sebagai manusia. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar