Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengobatan Alternatif Ciamis Berujung Tersangka, Nasib Pasien Disorot

Pengobatan Alternatif Ciamis Berujung Tersangka, Nasib Pasien Disorot

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAHPengobatan Alternatif Ciamis kembali menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola balai pengobatan tradisional berinisial A sebagai tersangka. Kasus pengobatan tradisional di Ciamis itu kini tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada keselamatan para pasien yang masih menjalani perawatan di lokasi.

Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus pengobatan alternatif Ciamis. Selain mengusut dugaan penelantaran pasien, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah bergerak memastikan setiap pasien memperoleh penanganan medis dan pendampingan sosial yang layak.

Hasil Visum Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis menetapkan A sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan berkoordinasi dengan tim dokter forensik RSUD Kota Banjar.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pemeriksaan visum luar terhadap salah seorang korban menemukan sejumlah luka yang mengarah pada dugaan penelantaran selama menjalani pengobatan.

“Hasil pemeriksaan dokter forensik menunjukkan adanya luka di bagian perut sebelah kanan serta luka pada kaki. Secara visum luar terdapat indikasi pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut,” ujar Carsono saat memberikan keterangan di Media Center Polres Ciamis.

Temuan itu menjadi dasar penyidik menaikkan status hukum A menjadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 474 dan Pasal 428 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pembiaran dan penelantaran terhadap pasien.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka tersebut akan melalui tahapan penyidikan lanjutan hingga proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi Bergerak Lindungi Pasien yang Masih Dirawat

Di sisi lain, perhatian aparat kini tertuju pada kondisi pasien yang masih berada di balai pengobatan alternatif Ciamis.

Pendataan sementara menunjukkan bahwa pasien tidak hanya berasal dari Kabupaten Ciamis, tetapi juga dari Kabupaten Tasikmalaya. Karena itu, Polres Ciamis mempercepat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis agar seluruh pasien memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhannya.

Menurut Carsono, proses pendataan masih berlangsung. Setelah data selesai diverifikasi, pemerintah daerah bersama kepolisian akan menentukan langkah lanjutan, termasuk penanganan medis maupun sosial terhadap para pasien.

“Kami sedang melakukan pendataan. Ada pasien dari Kabupaten Ciamis dan juga dari Kabupaten Tasikmalaya. Dalam beberapa hari ke depan kami akan berkoordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut terhadap tempat pengobatan alternatif tersebut,” katanya.

Langkah itu diharapkan mampu memastikan tidak ada pasien yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan setelah proses hukum berjalan.

Penyidikan Terus Berkembang, Polisi Dalami Kemungkinan Unsur Pidana Lain

Selain memproses tersangka, penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan balai pengobatan tradisional itu. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta analisis terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.

Selanjutnya, hasil penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama aparat kepolisian berkomitmen mengawasi proses penanganan pasien sekaligus mengevaluasi operasional tempat pengobatan alternatif agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap layanan kesehatan, termasuk pengobatan alternatif, tetap harus mengutamakan keselamatan, hak, dan martabat pasien. Pengawasan yang konsisten serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

Proses hukum memang sedang berjalan. Namun, yang paling penting saat ini bukan hanya mengungkap siapa yang bertanggung jawab, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh perlindungan, perawatan, dan haknya sebagai manusia. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLB Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Jabar Tunggu Evaluasi BGN Sebelum Putuskan Penutupan Dapur

    KLB Keracunan Makan Bergizi Gratis, Pemprov Jabar Tunggu Evaluasi BGN Sebelum Putuskan Penutupan Dapur

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Ratusan siswa keracunan Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat, Pemprov Jabar tunggu evaluasi BGN untuk putuskan penutupan dapur SPPG. albadarpost.com. LENSA. Ratusan siswa di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu status Kejadian Luar Biasa (KLB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini fokus menangani korban sembari menunggu evaluasi resmi dari Badan […]

  • Hikmah Haji 2026

    Ketika Haji Berakhir, Ujian Sebenarnya Dimulai

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Musim haji 1447 Hijriah atau Haji 2026 perlahan memasuki penghujungnya. Sebagian jemaah telah kembali ke tanah air. Sebagian lainnya masih menjalani proses pemulangan dari Tanah Suci. Namun, bagi seorang Muslim, ada satu pertanyaan yang mungkin lebih penting daripada jadwal kepulangan, jumlah koper, atau oleh-oleh yang dibawa pulang: Apakah perjalanan menuju Allah juga […]

  • Santri pesantren sedang mengkaji Kitab Safinatun Najah tentang hukum batal wudhu dan larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an.

    Batal Wudhu Tapi Masih Pegang Al-Qur’an? Ini Penjelasan Safinah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 208
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Safinatun Najah menjelaskan bahwa hadas kecil atau batal wudhu tidak hanya berkaitan dengan salat. Dalam fikih mazhab Syafi’i, ada beberapa aktivitas yang langsung menjadi terlarang ketika seseorang kehilangan wudhunya. Sebagian masyarakat memang hanya memahami bahwa batal wudhu membuat salat tidak sah. Padahal, kitab-kitab fikih klasik juga membahas hukum menyentuh mushaf, membawa Al-Qur’an, […]

  • Ilustrasi suasana refleksi Ramadan tentang membersihkan hati dari hasad dengan cahaya spiritual yang menenangkan.

    Bersihkan Hati dari Hasad di Bulan Suci, Ini Panduannya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Membersihkan hati dari hasad menjadi fokus utama umat Islam di bulan suci. Hasad atau dengki merupakan penyakit hati yang merusak pahala dan menggerogoti ketenangan jiwa. Karena itu, Ramadan hadir sebagai momentum terbaik untuk membersihkan hati dari hasad serta menghilangkan iri dan dengki yang menghambat kualitas ibadah. Selain menahan lapar dan dahaga, Ramadan […]

  • Program Diskon Transportasi

    Pemerintah Berlakukan Diskon Transportasi untuk Dorong Mobilitas Nataru

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Pemerintah mengaktifkan Program Diskon Transportasi Nataru untuk mendorong mobilitas dan belanja akhir tahun. albadarpost.com, LENSA – Kebijakan Program Diskon Transportasi resmi berlaku untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah memulai penerapan program ini pada Jumat, 21 November 2025, sebagai langkah mendorong mobilitas masyarakat saat puncak perjalanan akhir tahun. Kebijakan ini dinilai penting […]

  • OTT Bupati Tulungagung

    OTT Bupati Tulungagung: Setoran 50% & Surat Kosong Terbongkar!

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulungagung mendadak panas. Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan cuma menyeret nama besar, tapi juga membuka sesuatu yang lebih dalam—dan lebih mengkhawatirkan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini resmi jadi tersangka. Tapi persoalannya bukan sekadar soal uang. Yang terungkap justru pola. Dan pola ini… tidak sederhana. Surat Kosong: Tekanan Halus yang […]

expand_less