Menggugat Sistem Perlindungan Negara

Editorial Albadarpost: Kematian PMI di Arab Saudi menegaskan lemahnya perlindungan negara atas pekerja migran.
albadarpost.com, EDITORIAL – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat, Pupung (29), meninggal dunia di Arab Saudi setelah nekat melompat dari lantai dua tempat ia bekerja. Ia diduga mengalami tekanan berat akibat tidak digaji oleh majikannya.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individual. Ia adalah cermin kegagalan negara melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, terutama mereka yang berada di lapisan paling rentan dari sistem migrasi tenaga kerja.
Fakta Dasar dan Data Pendukung
Pupung berangkat ke Arab Saudi pada 2022 dan bekerja sebagai PMI non-prosedural. Selama bekerja, ia dilaporkan tidak menerima upah. Dalam kondisi tertekan, korban mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua gedung, mengalami luka serius, dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala Bidang P3TKT Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban sempat mendapat pertolongan dan dirawat di rumah sakit, bahkan dipindahkan ke Madinah untuk proses pemulangan. Namun kondisi korban terus memburuk hingga meninggal sebelum sempat kembali ke tanah air.
Pemerintah daerah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, BP3MI, dan KBRI Arab Saudi untuk pemulangan jenazah dan pemenuhan hak korban. Namun koordinasi pascakejadian tidak menghapus fakta bahwa perlindungan gagal hadir sebelum nyawa melayang.
Analisis Redaksi: Negara dan PMI dalam Relasi yang Timpang
Kematian Pupung menegaskan satu hal mendasar: negara masih kalah cepat dari risiko yang dihadapi pekerja migran. Perlindungan PMI terlalu sering bersifat reaktif, baru bergerak setelah tragedi terjadi.
Baca juga: Pilkades Elektronik Karawang dalam Ujian Hukum Tata Negara
PMI non-prosedural kerap diposisikan sebagai pelanggar aturan. Namun pendekatan ini menutup mata dari akar masalah: mahalnya jalur resmi, lemahnya pengawasan perekrutan, serta minimnya akses informasi di tingkat desa. Ketika negara gagal menyediakan jalur aman dan terjangkau, pilihan ilegal menjadi jalan bertahan hidup.
Dalam konteks ini, moral negara diuji. Apakah perlindungan hanya berlaku bagi warga yang taat prosedur, atau melekat pada setiap warga negara tanpa syarat?
Redaksi berpandangan, hak hidup dan hak atas perlindungan kerja tidak gugur hanya karena status administratif.
Konteks Historis dan Perbandingan
Kasus Pupung bukan yang pertama. Dalam satu dekade terakhir, berbagai laporan kematian PMI di Timur Tengah kerap muncul dengan pola serupa: kekerasan, upah tidak dibayar, tekanan psikologis, dan jalur penempatan bermasalah.
Negara-negara pengirim tenaga kerja lain, seperti Filipina, memilih pendekatan berbeda. Mereka memperketat pengawasan perekrutan sejak desa, membatasi negara tujuan berisiko tinggi, dan memperkuat peran perwakilan diplomatik sebagai pelindung aktif, bukan sekadar pengurus administrasi.
Indonesia masih tertinggal dalam memastikan bahwa setiap PMI—prosedural atau tidak—memiliki akses perlindungan yang nyata dan cepat.
Sikap Redaksi dan Seruan
Albadarpost menilai kematian Pupung adalah kegagalan sistemik, bukan kecelakaan personal. Negara tidak boleh berhenti pada imbauan agar warga berangkat secara prosedural, tanpa memastikan sistem itu sendiri adil, mudah diakses, dan diawasi ketat.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan perekrutan di tingkat lokal, membuka jalur migrasi yang aman dan terjangkau, serta memastikan perwakilan RI di luar negeri memiliki mandat perlindungan yang lebih tegas dan responsif.
Perlindungan PMI harus dimulai sebelum keberangkatan, bukan setelah peti jenazah tiba.
Pupung meninggal jauh dari rumah, tanpa upah, tanpa perlindungan yang memadai. Negara datang terlambat, membawa dokumen dan prosedur, ketika nyawa sudah tidak bisa diselamatkan. Dalam tragedi ini, yang paling jatuh bukan hanya tubuh seorang pekerja migran, tetapi juga martabat negara di hadapan warganya sendiri. (Red)




