Berita Daerah

Oknum Camat Diduga Menipu Pembeli Rumah Syariah dan Merugikan Warga Karawang

Warga Karawang menuntut camat yang diduga melakukan penipuan rumah syariah dengan kerugian Rp1,23 miliar.

albadarpost.com, LENSA – Puluhan warga Karawang melaporkan dugaan penipuan rumah syariah yang melibatkan seorang camat berinisial CT. Mereka menuntut kejelasan setelah enam tahun menunggu pembangunan rumah yang tak pernah dimulai. Kasus ini menjadi penting karena melibatkan pejabat publik yang memiliki kewenangan administratif dan seharusnya melindungi warga dari praktik merugikan.

Dari hasil pendataan sementara, terdapat 32 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,23 miliar. Skema penjualan rumah berkonsep syariah yang ditawarkan CT dinilai tidak transparan dan tak memiliki progres konstruksi sejak pembayaran pertama dilakukan.

Korban Menunggu Enam Tahun Tanpa Kepastian

Neneng dan Nadila menjadi dua orang yang mewakili korban. Keduanya mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Karawang dengan membawa bukti pembayaran dan dokumen transaksi yang diberikan kepada CT. Mereka mengaku sudah terlalu lama menunggu realisasi proyek yang tak pernah terlihat.

Neneng bercerita bahwa ia memesan satu unit rumah melalui skema yang dipromosikan CT. Proses pembayaran dilakukan bertahap hingga dianggap lunas. Namun tidak ada papan proyek, lahan kosong tidak disentuh, dan tidak ada tanda-tanda pengerjaan konstruksi.

“Enam tahun saya mencari keberadaannya. Tidak pernah ada penjelasan. Saya ke kantor kecamatan pun sering kosong,” ujar Neneng, Minggu (16/11/2025).

Ia menjelaskan, penipuan rumah syariah ini bermula dari tawaran bahwa proyek tidak menggunakan pembiayaan bank. Dana dari para pemesan disebut akan digunakan langsung untuk membangun unit rumah. Namun seluruh klaim itu tidak terbukti.

“Uangnya dikumpulkan dulu, katanya begitu. Nyatanya rumahnya tidak ada. Bahkan saya dengar lahannya sudah berpindah ke pihak lain,” ucapnya.

Nadila, korban lainnya, mengatakan pernah dijanjikan pengembalian uang mulai Juni hingga Desember 2025 dengan cicilan Rp1 juta per bulan. Tapi hingga November, ia tidak menerima pengembalian sepeser pun.

“Yang diberikan hanya janji baru. Saya tagih lewat WhatsApp tetapi jawabannya selalu berubah,” kata Nadila.

Baca juga: KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

Dari total 32 korban, hanya 19 yang masih aktif meminta pengembalian dana. Sebagian memilih mundur karena proses panjang yang melelahkan.

Pemkab Karawang Mulai Telusuri Laporan

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan, pejabat ASN yang melanggar hukum dan merugikan warga tidak akan dilindungi.

“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu ada sanksi tegas. Kami menelusuri laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” kata Aep.

Pernyataan Aep menjadi penting karena menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang harus menjaga integritas pelayanan publik. Dugaan penipuan rumah syariah oleh pejabat publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat pada institusi pemerintahan.

Baca juga: Aturan Baru Kurangi Kuota Haji Cianjur 2026, Antrean Melonjak 26 Tahun

Hingga berita ini ditulis, CT belum memberikan klarifikasi terbuka. Informasi yang dihimpun menunjukkan CT jarang hadir di kantor kecamatan dan sulit ditemui para korban dalam beberapa tahun terakhir.

Dampak Kasus dan Latar Belakang Skema Penjualan

Kasus ini menggambarkan kerentanan warga terhadap iming-iming proyek properti berlabel syariah tanpa pengawasan ketat. Model penjualan rumah tanpa bank sering dipilih warga karena lebih mudah diakses. Namun tanpa regulasi yang jelas, skema ini rawan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki jabatan atau otoritas administratif.

Kerugian Rp1,23 miliar bukan hanya angka. Di baliknya ada warga yang menghabiskan tabungan, menjual barang pribadi, dan berharap memiliki rumah pertama. Kasus ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperketat izin dan pengawasan terhadap proyek properti, termasuk yang menggunakan label syariah.

Para korban berharap proses hukum segera berjalan, termasuk pengembalian dana secara utuh. Mereka juga meminta jaminan bahwa pejabat pemerintah tidak menyalahgunakan jabatan untuk menawarkan produk atau investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Kasus dugaan penipuan rumah syariah di Karawang memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah dan perlunya perlindungan lebih bagi warga. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button