Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban.

albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.


Eks Dokter RSHS Bandung Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), menyatakan eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk memperdaya para korban.

Hakim menyebut tindakan terdakwa melibatkan unsur pemaksaan dan manipulasi terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang korban, di mana sebagian besar dalam keadaan pingsan setelah dibius oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000, yang akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.


Perbuatan Terdakwa Dinilai Mencederai Etika Profesi Medis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan eks dokter RSHS Bandung tersebut mencederai nilai etika profesi medis dan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Tindakan terdakwa dilakukan di ruang Medical Critical Health Care (MCHC) lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien.

Perbuatan itu terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 terhadap tiga korban berbeda, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Dua di antaranya merupakan pasien, sementara satu lainnya adalah anggota keluarga pasien. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Priguna melakukan aksinya setelah membius korban menggunakan obat anestesi.

Hakim menegaskan, tindakannya melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menodai nama baik institusi kedokteran,” kata hakim.


Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terkait putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, dan kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya seusai persidangan.

Baca juga: SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

Aldi menilai vonis 11 tahun tidak sesuai dengan ekspektasi pembelaan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, kejaksaan menganggap putusan tersebut sudah sejalan dengan tuntutan hukum dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Jaksa menilai, hukuman 11 tahun merupakan bentuk keadilan yang proporsional mengingat perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.


Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus eks dokter RSHS Bandung menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang semestinya melindungi pasien. Pemerintah dan pihak rumah sakit disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat seleksi dan pembinaan terhadap tenaga medis residen di seluruh rumah sakit pendidikan. Langkah ini diambil agar ruang pelayanan kesehatan tetap menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarganya.

Dengan putusan ini, publik berharap keadilan bagi para korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi pelajaran bagi dunia medis bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun tak dapat ditoleransi.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp137 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legenda Persib Banjarsari

    Bobotoh Ulah Hilap! Legenda Persib Bakal Guncang Banjarsari

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bagi banyak bobotoh, nama Atep, Eka Ramdani, dan Tantan bukan sekadar deretan mantan pemain. Mereka adalah bagian dari perjalanan emas Persib Bandung yang masih melekat dalam ingatan. Kabar baiknya, kerinduan itu akan segera terobati. Legenda Persib Banjarsari dipastikan menjadi magnet utama dalam laga persahabatan yang akan digelar di Lapangan Sepak Bola Desa […]

  • Rincian pembagian Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025.

    Dana Desa 2026 Resmi Rp 60,57 Triliun, Ini Skemanya

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerintah memastikan Dana Desa 2026 mencapai Rp 60,57 triliun untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan anggaran desa 2026 atau pagu dana desa nasional tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat pembangunan berbasis desa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tata kelola, skema pembagian, serta prioritas penggunaan Dana […]

  • Feradi WPI

    2 Tahun Feradi WPI: Ketika Hukum Masih Jauh, Mereka Justru Mendekat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Organisasi Advokat dan Paralegal, Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (Feradi WPI) genap berusia dua tahun. Namun di balik milad Feradi WPI ini, ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa di negeri dengan ribuan advokat, akses keadilan masyarakat masih terasa jauh? Di titik inilah Feradi WPI mengambil posisi yang tidak nyaman: turun langsung […]

  • Pemain Persebaya dan Persib Bandung berebut bola dalam laga sengit Liga 1 dengan atmosfer stadion penuh.

    Big Match Liga 1: Bajul Ijo Hadang Maung Bandung

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 128
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Prediksi Persebaya vs Persib menjadi sorotan utama jelang duel panas Liga 1 pada 2 Maret 2026. Laga Persebaya kontra Persib Bandung ini tak sekadar pertandingan biasa, melainkan ujian serius bagi Bajul Ijo menghadapi pemuncak klasemen, Maung Bandung. Selain itu, pertarungan klasik Persebaya melawan Persib selalu menghadirkan tensi tinggi, sehingga publik menantikan […]

  • Gedung pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

    Akuntabilitas Anggaran Dipertanyakan, Tasikmalaya Jadi Perhatian

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Isu transparansi anggaran daerah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada Kota Tasikmalaya setelah muncul kabar mengenai anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang belum disertai laporan pertanggungjawaban secara terbuka. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dalam sistem demokrasi, […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait risiko pidana PBJ dan pelanggaran korupsi.

    Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan […]

expand_less