Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Eks Dokter RSHS Bandung Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban.

albadarpost.com, LENSA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, setelah terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di lingkungan rumah sakit. Vonis ini disertai denda dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.


Eks Dokter RSHS Bandung Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Majelis hakim yang dipimpin di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025), menyatakan eks dokter RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga kesehatan untuk memperdaya para korban.

Hakim menyebut tindakan terdakwa melibatkan unsur pemaksaan dan manipulasi terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali terhadap lebih dari satu orang korban, di mana sebagian besar dalam keadaan pingsan setelah dibius oleh terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137.827.000, yang akan dibagikan kepada tiga korban dengan besaran berbeda. Apabila tidak dibayarkan, restitusi tersebut akan diganti dengan pidana tambahan selama enam bulan.


Perbuatan Terdakwa Dinilai Mencederai Etika Profesi Medis

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan eks dokter RSHS Bandung tersebut mencederai nilai etika profesi medis dan kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan. Tindakan terdakwa dilakukan di ruang Medical Critical Health Care (MCHC) lantai tujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien.

Perbuatan itu terjadi pada 10, 16, dan 18 Maret 2025 terhadap tiga korban berbeda, masing-masing berinisial FH, NK, dan FPA. Dua di antaranya merupakan pasien, sementara satu lainnya adalah anggota keluarga pasien. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Priguna melakukan aksinya setelah membius korban menggunakan obat anestesi.

Hakim menegaskan, tindakannya melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga menodai nama baik institusi kedokteran,” kata hakim.


Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Terkait putusan ini kami menyatakan pikir-pikir, dan kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya seusai persidangan.

Baca juga: SWAKKA, Kolaborasi Baru Wartawan dan Konten Kreator Priangan Timur untuk Kuatkan Media Lokal

Aldi menilai vonis 11 tahun tidak sesuai dengan ekspektasi pembelaan. Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Sementara itu, kejaksaan menganggap putusan tersebut sudah sejalan dengan tuntutan hukum dan bukti yang dihadirkan selama persidangan. Jaksa menilai, hukuman 11 tahun merupakan bentuk keadilan yang proporsional mengingat perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu korban.


Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik

Kasus eks dokter RSHS Bandung menjadi perhatian luas di masyarakat karena melibatkan tenaga medis yang semestinya melindungi pasien. Pemerintah dan pihak rumah sakit disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat seleksi dan pembinaan terhadap tenaga medis residen di seluruh rumah sakit pendidikan. Langkah ini diambil agar ruang pelayanan kesehatan tetap menjadi tempat yang aman bagi pasien dan keluarganya.

Dengan putusan ini, publik berharap keadilan bagi para korban benar-benar terwujud, sekaligus menjadi pelajaran bagi dunia medis bahwa penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk apa pun tak dapat ditoleransi.

Eks dokter RSHS Bandung divonis 11 tahun penjara dan wajib bayar restitusi Rp137 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi vape dengan indikasi kandungan narkoba yang berbahaya bagi kesehatan dan masyarakat

    Bahaya Vape Terungkap: Bukan Sekadar Rokok Elektrik!

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    albadarpsot.com, BERITA NASIONAL – Fenomena vape narkoba kini mulai mengkhawatirkan. Tidak hanya sekadar rokok elektrik, vape atau rokok elektronik diduga menjadi media baru penyalahgunaan zat terlarang. Isu ini langsung menarik perhatian publik karena berkaitan dengan meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak muda. Selain itu, dugaan adanya zat psikoaktif dalam liquid vape memperkuat kekhawatiran bahwa tren […]

  • sertifikat halal

    UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar […]

  • Ilustrasi rudal BrahMos milik Indonesia yang diluncurkan dari sistem pertahanan pesisir sebagai bagian modernisasi militer Asia Tenggara.

    Indonesia Beli Rudal BrahMos: Sinyal Baru Kekuatan Asia Tenggara

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Keputusan Indonesia beli rudal BrahMos dari India langsung menarik perhatian pengamat militer regional. Langkah ini menandai fase baru modernisasi pertahanan nasional. Selain itu, kebijakan tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kemampuan maritim. Banyak analis menilai bahwa Indonesia membeli rudal BrahMos bukan sekadar transaksi alutsista, melainkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cigunung berdialog dengan warga Kampung Nangorak Parungponteng Tasikmalaya

    Bhabinkamtibmas Cigunung Turun ke Kampung, Warga: Polisi Kini Lebih Dekat

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bhabinkamtibmas Cigunung kembali menunjukkan pendekatan humanis Polri melalui kegiatan sambang warga di Kampung Nangorak, Desa Cigunung, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/5/2026). Langkah polisi desa atau pembinaan masyarakat ini menjadi strategi penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan Bripka Anggi Anugrah Pratama […]

  • Polisi Banyuresmi menertibkan pelajar bolos di area nongkrong saat jam sekolah dan mengamankan kendaraan pelanggar

    Nongkrong Saat Jam Sekolah, Pelajar Ditertibkan Polisi Garut

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pelajar bolos di Banyuresmi Garut mendadak menjadi perbincangan setelah aparat kepolisian turun langsung melakukan penertiban. Fenomena siswa bolos sekolah, pelajar nongkrong saat jam belajar, hingga aktivitas di luar lingkungan sekolah memicu keresahan masyarakat. Karena itu, jajaran Polsek Banyuresmi menggelar operasi penertiban untuk menekan pelanggaran disiplin pelajar sekaligus menjaga ketertiban umum. […]

  • Musik Digital Tasikmalaya

    Menuju Platform Streaming, Pelajar Tasikmalaya Belajar Industri Musik Digital

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Musik Digital Tasikmalaya mulai menunjukkan geliat baru. Ratusan pelajar SMA, SMK, dan sederajat memadati Gedung Creative Center (GCC) Dadaha Kota Tasikmalaya dalam Seminar Industri Musik dan Ekonomi Kreatif Berbasis Digital Tahap 1 yang digelar Sabtu (30/5/2026). Kegiatan hasil kolaborasi Rumusarindo, Polresta Tasikmalaya, dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya tersebut tidak hanya berbicara […]

expand_less