Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Ketegasan Bupati Hadapi Tambang yang Abaikan Tata Ruang

Ketegasan Bupati Hadapi Tambang yang Abaikan Tata Ruang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penutupan galian pasir Garut menegaskan sikap bupati terhadap tambang yang melanggar tata ruang dan ancam warga.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penutupan sementara aktivitas galian pasir di Kabupaten Garut menjadi sinyal tegas pemerintah daerah dalam menegakkan tata ruang dan keselamatan publik. Bupati Garut Syakur Amin, didampingi Wakil Bupati Putri Karlina, turun langsung meninjau lokasi pertambangan pasir dan menghentikan operasional CV Tanjung Jaya, Senin (5/1/2026).

Langkah ini bukan sekadar inspeksi rutin. Penutupan dilakukan setelah muncul aduan masyarakat dan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap tambang yang dinilai bermasalah. Temuan di lapangan memperlihatkan persoalan mendasar: aktivitas tambang yang berjalan tanpa kepatuhan utuh terhadap regulasi, bahkan berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.

Salah satu lokasi galian tercatat hanya berjarak sekitar 100 meter dari Perumahan Dinar Lestari, Kecamatan Tarogong Kaler. Jarak ini menempatkan warga pada risiko langsung, terutama ancaman longsor dan degradasi lingkungan.


Pelanggaran Tata Ruang Tak Bisa Dianggap Remeh

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Garut didampingi Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Saeful Ali Anwar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelola tambang gagal memenuhi sejumlah persyaratan utama yang menjadi prasyarat operasional pertambangan.

Empat aspek penting—teknis, keuangan, lingkungan, dan administrasi—dinilai tidak terpenuhi. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara site plan dengan kondisi faktual di lapangan. Masalah semakin serius ketika diketahui bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan telah dinolkan oleh pihak berwenang, namun aktivitas tambang tetap berjalan.

Baca juga: Kenaikan Pangkat ASN Tasikmalaya, Penanda Regenerasi Birokrasi Daerah

Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan galian pasir di Garut bukan hanya soal kelalaian teknis, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap tata ruang dan mekanisme pengawasan.


Ketegasan Kepala Daerah dan Pesan Kebijakan

Bupati Syakur Amin menegaskan bahwa penutupan galian pasir Garut dilakukan demi mencegah risiko bencana dan melindungi keselamatan warga. Ia menyebutkan bahwa sebagai daerah yang rentan bencana, Garut tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Ketika usaha berjalan tanpa patuh aturan dan berada dekat dengan permukiman, negara harus hadir. Keselamatan warga tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap politik kebijakan pemerintah daerah: bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen perlindungan publik. Ketegasan ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik usaha yang selama ini kerap berjalan lebih cepat daripada pengawasan.


Pengawasan dan Tanggung Jawab Pengelola

Pengawas ESDM Jawa Barat, Saeful Ali Anwar, menyampaikan bahwa penutupan bersifat sementara hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Pengelola diminta segera memperbaiki Feasibility Study (FS) serta melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan.

Menurut Saeful, keberlanjutan usaha pertambangan hanya dapat dibenarkan jika sejalan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak menutup ruang usaha, tetapi menolak praktik yang mengabaikan aturan.


Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan

Penutupan galian pasir Garut ini menjadi ujian konsistensi bagi pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan tata ruang. Selama ini, persoalan tambang kerap berhenti pada teguran administratif, tanpa tindakan nyata di lapangan.

Baca juga: Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

Langkah tegas Bupati Garut memberi pesan bahwa pemerintah daerah mulai menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas kebijakan, bukan sekadar jargon. Namun, publik juga menanti keberlanjutan pengawasan, agar penutupan semacam ini tidak bersifat insidental.

Ke depan, penertiban tambang bermasalah di Garut diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi. Konsistensi penegakan aturan akan menentukan apakah kebijakan tata ruang benar-benar menjadi pagar pengaman bagi warga, atau kembali longgar dihadapan kepentingan ekonomi jangka pendek. (AC)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi PKK

    Bupati Tasikmalaya Dorong Kolaborasi PKK untuk Perkuat Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya dorong kolaborasi PKK untuk perkuat program pembangunan berbasis kebutuhan warga. albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan pentingnya kolaborasi PKK sebagai motor penggerak program pembangunan berbasis masyarakat. Pesan itu disampaikan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat menghadiri puncak peringatan HKG PKK Ke-53 di Islamic Center Tasikmalaya, Rabu, 3 Desember 2025. Acara yang mengangkat […]

  • maklumat NU

    Cipasung Keluarkan Maklumat NU untuk Kendalikan Dinamika Organisasi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Pesantren Cipasung mengeluarkan maklumat NU untuk menjaga ketertiban organisasi dan meredakan ketegangan internal. albadarpost.com, HIKMAH – Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, mengeluarkan maklumat NU yang menekankan pentingnya ketertiban organisasi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme musyawarah. Dokumen bernomor 239.MLK/SEKRE/PPC/XII/2025 itu rilis pada Senin dan menjadi penanda bahwa dinamika internal Nahdlatul Ulama perlu ditangani secara hati-hati agar […]

  • Karya Jurnalistik

    Putusan MA: Karya Jurnalistik Bukan Objek Gugatan Perdata

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan perdata terhadap sebuah pemberitaan kembali menegaskan satu prinsip penting dalam negara hukum: sengketa atas karya jurnalistik tidak diselesaikan di ruang perdata umum, melainkan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers. Putusan ini relevan dibaca ulang hari ini, ketika kritik publik kerap berhadapan dengan upaya hukum yang berpotensi […]

  • Tol Getaci

    Kementerian PU Mulai Tol Getaci 2026, Akses Priatim Diperluas

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Kementerian PU memastikan Tol Getaci dibangun 2026 untuk mempercepat akses dan konektivitas Priatim. albadarpost.com, FOKUS – Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan Tol Getaci akan dimulai pada 2026. Proyek jalan tol sepanjang 206,65 kilometer ini dinilai krusial untuk membuka keterisolasian wilayah Priangan Timur dan mempercepat konektivitas Jawa Barat–Jawa Tengah. Kepastian ini penting bagi warga Priatim yang […]

  • tafsir keadilan

    Tafsir Keadilan dalam Al-Qur’an: Fakta yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tafsir keadilan menjadi salah satu topik penting dalam Islam yang sering dibahas, tetapi tidak selalu dipahami secara utuh. Banyak orang menyamakan keadilan dengan kesetaraan mutlak, padahal dalam perspektif Al-Qur’an, keadilan dalam Islam, makna adil, dan konsep keseimbangan memiliki dimensi yang lebih dalam. Oleh karena itu, memahami tafsir keadilan secara benar akan membantu […]

  • Ilustrasi pengamatan hilal saat matahari terbenam sebagai bagian dari metode penanggalan Hijriah dalam Islam.

    Penanggalan Hijriah: Rukyat, Hisab, dan Dalilnya

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penanggalan Hijriah merupakan sistem kalender Islam yang berpijak pada peredaran bulan atau kalender komariah. Sistem ini, yang juga dikenal sebagai kalender Hijriah, menentukan awal bulan melalui rukyat dan hisab. Oleh karena itu, pembahasan tentang penanggalan Hijriah selalu melibatkan dalil syar’i sekaligus pendekatan astronomi modern. Secara ilmiah, kalender ini mengikuti revolusi bulan […]

expand_less