Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas.

Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas jam kerja, dan tanpa perlindungan. Kini, negara hadir dan mengakhiri praktik tersebut.

Namun, perubahan ini juga memunculkan pertanyaan baru: apakah semua pihak siap menjalankan aturan yang jauh lebih ketat?

Pasal 1–3: Negara Resmi Akui PRT sebagai Pekerja

Pada bagian awal, UU PRT 2026 langsung menegaskan definisi penting. Pasal 1 hingga 3 menyebut bahwa pekerja rumah tangga adalah individu yang bekerja di lingkungan rumah tangga dengan menerima upah.

Selain itu, undang-undang ini juga mengakui pemberi kerja dan penyalur sebagai bagian dari hubungan kerja formal. Dengan demikian, posisi PRT tidak lagi berada di wilayah abu-abu.

Langkah ini menjadi fondasi karena untuk pertama kalinya negara mengakui pekerjaan domestik sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.

Pasal 4–8: Perjanjian Kerja Wajib, Tanpa Ini Bisa Bermasalah

Selanjutnya, UU PRT 2026 mewajibkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Pasal 4 hingga 8 mengatur bahwa kesepakatan bisa berbentuk tertulis atau lisan, tetapi harus memuat unsur penting.

Isi minimal mencakup identitas para pihak, jenis pekerjaan, jam kerja, besaran upah, serta hak dan kewajiban. Tanpa kejelasan ini, hubungan kerja tetap diakui, tetapi berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Di sinilah perubahan besar terjadi. Hubungan kerja yang dulu berbasis kepercayaan kini bergeser menjadi hubungan profesional berbasis aturan.

Pasal 9–18: Hak PRT Kini Dilindungi Penuh

Bagian ini menjadi inti dari UU PRT 2026. Pasal 9 hingga 18 merinci hak pekerja rumah tangga secara tegas.

Pertama, pekerja berhak atas upah layak yang dibayarkan tepat waktu tanpa potongan sepihak. Selain itu, pekerja mendapatkan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Lebih jauh, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial. Artinya, pekerja kini memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tidak kalah penting, UU ini melarang keras segala bentuk kekerasan. Fisik, psikis, hingga seksual masuk kategori pelanggaran serius. Bahkan, tindakan seperti menahan KTP atau membatasi komunikasi juga dilarang.

Pasal 19–21: Kewajiban PRT Ditegaskan, Bukan Hanya Hak

UU PRT 2026 tidak hanya berbicara soal hak. Pasal 19 hingga 21 menegaskan kewajiban pekerja rumah tangga agar hubungan kerja tetap seimbang.

Pekerja wajib menjalankan tugas sesuai perjanjian. Selain itu, mereka harus menjaga etika, sopan santun, serta kerahasiaan rumah tangga.

Dengan aturan ini, negara ingin memastikan bahwa profesionalisme berlaku di kedua sisi, bukan hanya kepada pemberi kerja.

Pasal 22–27: Majikan Wajib Taat, Ada Risiko Sanksi

Di sisi lain, Pasal 22 hingga 27 mengatur secara tegas kewajiban pemberi kerja. Majikan wajib membayar upah sesuai kesepakatan, memberikan waktu istirahat, serta menjamin kondisi kerja yang manusiawi.

Selain itu, mereka harus mendaftarkan pekerja ke BPJS. Jika pemberi kerja mengabaikan kewajiban ini, mereka akan menghadapi konsekuensi yang tidak ringan.

UU PRT 2026 membuka ruang sanksi administratif hingga pidana, terutama jika terjadi kekerasan atau eksploitasi.

Pasal 28–33: Agen Penyalur Tak Bisa Lagi Sembarangan

Perhatian juga diarahkan kepada agen penyalur. Pasal 28 hingga 33 mewajibkan setiap lembaga memiliki izin resmi dan menjalankan praktik yang transparan.

Agen tidak boleh memotong gaji secara berlebihan. Mereka juga harus memberikan pelatihan dasar sebelum menempatkan pekerja.

Aturan ini bertujuan menutup celah praktik eksploitasi yang selama ini sering terjadi di balik proses penyaluran tenaga kerja domestik.

Pasal 34–36: Larangan Tegas, Termasuk Penyekapan dan Penahanan Dokumen

UU PRT 2026 secara eksplisit menetapkan sejumlah larangan. Pasal 34 hingga 36 melarang penahanan dokumen pribadi, pembatasan komunikasi, serta segala bentuk kekerasan.

Selain itu, mempekerjakan anak di bawah umur juga masuk kategori pelanggaran serius. Negara tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik-praktik tersebut.

Pasal 37–45: Sengketa Punya Jalur Resmi, Sanksi Tak Main-main

Jika terjadi konflik, UU ini menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas. Para pihak memulai proses melalui musyawarah, kemudian melanjutkan ke mediasi, dan akhirnya membawa perkara ke pengadilan jika diperlukan.

Sementara itu, Pasal 41 hingga 45 mengatur sanksi. Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif seperti teguran dan denda terhadap pelanggaran ringan. Namun, untuk kasus berat seperti kekerasan atau penyekapan, pelaku dapat menghadapi pidana.

Dengan skema ini, UU PRT 2026 memiliki kekuatan hukum yang nyata, bukan sekadar regulasi simbolik.

Perubahan Besar: Dari Relasi Informal ke Sistem Hukum

UU PRT 2026 menandai pergeseran besar dalam relasi kerja domestik. Dulu, hubungan kerja berjalan tanpa kontrak dan bergantung pada kepercayaan semata.

Sekarang, semua berubah. Hubungan kerja berdiri di atas perjanjian, hak yang jelas, serta kewajiban yang terukur.

Perubahan ini memang tidak mudah. Namun, langkah ini membuka jalan menuju sistem kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Era Baru Dimulai, Tantangan Baru Menanti

UU PRT 2026 bukan sekadar aturan baru. Regulasi ini menjadi titik balik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kini, mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas. Di sisi lain, aturan ini menuntut pemberi kerja untuk bersikap lebih profesional dan bertanggung jawab.

Pertanyaannya, apakah semua pihak siap menjalankan aturan ini secara konsisten? (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pagi Nabi Muhammad

    Pagi Nabi Muhammad SAW Dimulai dari Ibadah dan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pagi Nabi Muhammad SAW tidak sekadar rutinitas ibadah personal. Pola itu membentuk sistem hidup yang tertata dan berdampak sosial. Dalam konteks hari ini, ketika banyak masyarakat memulai hari dalam tekanan waktu dan distraksi digital, pola pagi Nabi Muhammad menjadi cermin yang relevan. Berbagai riwayat sahih menunjukkan bahwa pagi Nabi Muhammad diawali sebelum […]

  • kekayaan Elon Musk

    Kekayaan Elon Musk, Lampaui Ekonomi Banyak Negara

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kekayaan Elon Musk tembus USD 726 miliar pada 2025, melampaui ekonomi banyak negara dan perusahaan global. albadarpost.com, FOKUS – Elon Musk menutup tahun 2025 dengan satu pesan yang sulit dibantah: dominasinya di puncak daftar orang terkaya dunia makin tak terkejar. CEO Tesla dan SpaceX itu tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar USD 726,3 miliar, atau setara […]

  • tauhid dan ketenangan hidup

    Rahasia Hidup Tenang Ternyata Bukan Uang, Tapi Tauhid

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah ada fase ketika semua terlihat baik-baik saja, tetapi hati tetap terasa gelisah? Perasaan seperti ini sering muncul tanpa sebab yang jelas. Di tengah kondisi tersebut, tauhid dan ketenangan hidup menjadi jawaban yang sering terlupakan. Banyak orang mengira ketenangan bisa dibeli atau dicapai melalui kesuksesan. Namun, setelah semua itu diraih, kegelisahan tetap […]

  • aturan pinjol

    Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan […]

  • Ilustrasi proyek lampu hias ruang terbuka hijau di Probolinggo yang terseret kasus korupsi DLH dengan kerugian negara ratusan juta rupiah

    Anggaran Publik Bocor, Korupsi DLH Probolinggo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi DLH Probolinggo kembali menampar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek lampu hias untuk ruang terbuka hijau yang seharusnya mempercantik kota justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Nilai kerugian yang mencuat bukan angka kecil. Ratusan juta rupiah raib, sementara manfaat proyek dipertanyakan. Perkara ini mengemuka setelah aparat penegak […]

  • Kawasan Tanpa Rokok

    Satpol PP Cirebon Tindak Warga Langgar Kawasan Tanpa Rokok, Denda Rp17 Ribu Berlaku Tegas

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Satpol PP Cirebon tindak pelanggar kawasan tanpa rokok, tujuh warga didenda Rp17 ribu untuk tegakkan Perda KTR. Penegakan Kawasan Tanpa Rokok Kian Diperketat albadarpost.com, LENSA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam operasi yang digelar pada Sabtu pagi, 1 November 2025, petugas […]

expand_less