Pemprov Jabar Libatkan Warga dalam Pemulihan Hutan Berbayar
Pemprov Jawa Barat libatkan warga dalam pemulihan hutan rusak, bayar Rp 50.000 per hari untuk perawatan pohon.
Pemprov Jabar Libatkan Warga untuk Pemulihan Hutan
albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan melibatkan masyarakat sebagai tenaga utama pemulihan hutan yang rusak. Mulai Desember 2025, setiap warga yang bekerja menanam dan merawat pohon akan menerima upah Rp 50.000 per hari. Kebijakan pemulihan hutan itu dirancang untuk menekan risiko bencana ekologis dan memperbaiki kondisi kawasan yang mengalami degradasi berat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa nilai upah sengaja dipasang lebih tinggi dari upah kasar yang berlaku di sejumlah daerah. Menurutnya, pekerjaan nyangkul di beberapa desa hanya dibayar sekitar Rp 30.000 per hari. “Upahnya Rp 50.000. Itu lebih mahal dibanding upah nyangkul di daerah tertentu yang hanya Rp 30.000. Kenapa Rp 50.000? Agar banyak rakyat yang dilibatkan,” ujar Dedi dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (2/12/2025).
Pemerintah daerah menilai keterlibatan publik lebih efektif dibanding pendekatan proyek teknokratis yang kerap tidak berkelanjutan. Target awal kebijakan pemulihan hutan yaitu mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami penebangan, erosi, dan alih fungsi menjadi lahan produktif tanpa kontrol tata ruang.
Model Perawatan: Dua Orang per Hektare
Dedi menyampaikan kondisi hutan Jawa Barat saat ini berada pada situasi kritis. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen kawasan hutan yang masih dalam kondisi layak, sementara 80 persen sisanya tergolong rusak. Pemerintah berencana mengorganisasi pemulihan melalui sistem pengawasan mikro: dua orang warga akan ditugaskan untuk setiap hektare hutan.
Skema tersebut tidak berhenti pada penanaman. Warga akan bertugas menjaga bibit hingga tumbuh kuat dan tahan cuaca. “Bukan hanya menanam, tapi merawatnya sampai kokoh,” kata Dedi. Pemprov juga menyiapkan komposisi bibit campuran: pohon hutan yang tidak bisa ditebang seperti beringin dan pohon produktif seperti jengkol, pete, serta nangka. Pendekatan ini dirancang agar masyarakat menerima manfaat ekonomi jangka panjang tanpa merusak kerangka ekologis.
Dalam konteks regional, kebijakan itu menjawab keluhan masyarakat pesisir selatan yang beberapa tahun terakhir mengalami longsor dan banjir bandang. Minimnya tegakan pohon di kawasan resapan membuat aliran air permukaan melonjak. Pemerintah daerah berharap kebijakan berbasis pemulihan hutan memperlambat siklus kerusakan yang berulang.
Tantangan Implementasi: Data Lapangan dan Tata Ruang
Kebijakan ini bersinggungan dengan persoalan tata ruang lama. Pada sejumlah wilayah, izin pemanfaatan lahan dikeluarkan tanpa kajian risiko. Sebuah proyek perkebunan rakyat di kabupaten perbatasan misalnya, menebang ribuan pohon tanpa buffer ekologis. Tidak ada mekanisme monitoring pascakebijakan, membuat kawasan kembali terdegradasi.
Baca juga: Moratorium Penebangan Hutan: Strategi Jawa Barat Jaga Penyangga Ekologi
Di level operasional, pemerintah perlu memastikan inventarisasi luas hutan rusak. Tanpa data dasar yang kredibel, pembagian tenaga dua orang per hektare hanya menjadi angka administratif. Pengalaman daerah lain menunjukkan keberhasilan program sejenis bergantung pada intensitas pendampingan dan kohesi komunitas. Warga yang paham jenis pohon, pola musim, serta struktur tanah akan lebih cepat mencapai hasil dibanding tenaga lepas tanpa pengalaman.
Upah Rp 50.000 dinilai kompetitif secara sosial. Nilai ini memberi insentif bagi warga yang sebelumnya bekerja harian di sektor pertanian dengan upah rendah. Namun, risiko muncul saat dana tidak mengalir tepat waktu. Di beberapa kabupaten, penundaan pembayaran proyek berbasis padat karya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Pemprov harus menyiapkan sistem kontrol anggaran agar tidak berulang.
Konteks Kebijakan Lingkungan Jabar
Kebijakan pemulihan hutan datang setelah wacana moratorium penebangan yang juga disampaikan Dedi sebelumnya. Pemerintah provinsi menilai penyebab utama kerusakan adalah penebangan tanpa kontrol dan alih fungsi lahan. Program pemulihan bertujuan membalik pendekatan: menahan deforestasi sekaligus membangun insentif ekonomi berbasis pelestarian.
Baca juga: Banjir Sumatra 2025: DPR Tekan Menhut soal Data DAS dan Rehabilitasi
Selain itu, Jawa Barat memiliki pola geografis kompleks: dataran tinggi di utara dan wilayah cekungan di selatan. Keduanya membutuhkan model konservasi berbeda. Pengawasan masyarakat memungkinkan respons spesifik setiap lokasi. Pemerintah daerah menyebut program ini sebagai solusi kompromi antara konservasi ekologis dan kebutuhan penghidupan warga.
Jika keberhasilannya konsisten, kebijakan pemulihan dapat menjadi model di wilayah lain. Tantangannya bukan hanya menanam ribuan bibit, melainkan memastikan bibit tumbuh dan memberi manfaat lingkungan.
Program pemulihan hutan Jabar memberi insentif warga untuk merawat kawasan rusak dan menjaga keseimbangan lingkungan jangka panjang. (Red/Asep Chandra)




