Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » KJRI Guangzhou Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dan Dorong Penindakan TPPO

KJRI Guangzhou Pulangkan Korban Pengantin Pesanan dan Dorong Penindakan TPPO

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KJRI Guangzhou memulangkan korban pengantin pesanan dan mendorong penindakan kasus TPPO lintas negara.


albadarpost.com, HUMANIORA – Reni Rahmawati, Warga Negara Indonesia asal Sukabumi, akhirnya dipulangkan setelah menjadi korban praktik pengantin pesanan di China. Kepulangannya pada Selasa, 18 November 2025, menandai berakhirnya proses hukum perceraiannya dengan suami warga negara China. Kasus ini penting karena memperlihatkan kembali celah perdagangan orang yang terus menyasar perempuan Indonesia melalui modus pernikahan lintas negara.

Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, menyebut pemulangan dilakukan setelah koordinasi intensif antara otoritas Indonesia dan aparat setempat di China. “KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan,” kata Ben di Beijing, Senin, 17 November 2025. Ia menegaskan bahwa pembatalan pernikahan telah disahkan otoritas setempat pada 13 November 2025.

Setibanya di Tanah Air, Reni dijadwalkan menuju Bandung untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pemulangan Reni juga telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk proses lanjutan, termasuk pendalaman unsur tindak pidana perdagangan orang. Dalam pernyataan tertulisnya, Reni menyampaikan terima kasih kepada KJRI Guangzhou yang mengurus pemulangannya.


Kronologi Kasus dan Modus Pengantin Pesanan

Kasus pengantin pesanan ini mencuat pada 19 September 2025, ketika ibu Reni mengadu ke Gubernur Jawa Barat dan menyebut putrinya disekap di China. Reni sebelumnya menerima tawaran kerja bergaji Rp 15–20 juta dari seseorang melalui media sosial. Ia berangkat ke China pada 18 Mei 2025. Dua hari setelah tiba, ia dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, pria asal Fujian.

Reni menjadi korban praktik pernikahan pesanan, sebuah modus perdagangan orang yang memperdagangkan perempuan untuk dinikahkan dengan warga negara asing lewat perantara agen. Setelah laporan masuk, KJRI Guangzhou meminta bantuan kepolisian Fujian untuk memastikan kondisi Reni. Polisi mendatangi kediamannya dan memastikan ia dalam keadaan aman.

Pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou memverifikasi langsung kondisi Reni dan tidak menemukan bukti kekerasan fisik. Namun, hasil pertemuan Ben Perkasa Drajat dengan keluarga suami Reni serta otoritas setempat menunjukkan adanya transaksi antara agen dan suami Reni. Tu Chao Cai mengaku membayar 205.000 RMB—setara Rp 476 juta—kepada agen untuk menikahi Reni. Uang itu tidak pernah diterima pihak keluarga Reni. Ia hanya menerima Rp 11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Dalam pertemuan itu, Tu Chao Cai juga menyebut dirinya ditipu. Ia mengira dua orang yang mendampingi proses akad nikah di Indonesia adalah orang tua Reni, padahal bukan. Berdasarkan pengakuan Reni, agen memaksanya mengaku dan menandatangani seluruh dokumen pernikahan resmi.


Penanganan Hukum dan Dampak pada Kebijakan Perlindungan WNI

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO yang menyeret Reni. Pihak KJRI Guangzhou menyatakan siap membantu proses penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai kepada agen. Aparat berharap dana tersebut dapat dikembalikan jika terbukti menjadi bagian dari tindakan penipuan dan perdagangan orang.

Baca juga: KPK Telusuri Modus Pengadaan Lahan Whoosh yang Rugikan Negara

KJRI Guangzhou mencatat telah menangani lebih dari sepuluh kasus serupa sepanjang tahun ini. Sebagian besar korban direkrut melalui tawaran kerja dengan iming-iming penghasilan besar. Modus berubah menjadi pernikahan setelah korban tiba di negara tujuan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perantara yang menawarkan pekerjaan luar negeri serta literasi hukum bagi warga yang hendak menikah lintas negara.

Ben Perkasa Drajat mengingatkan WNI untuk memeriksa latar belakang calon pasangan dan memahami aturan pernikahan lintas negara. Pernikahan yang tidak melalui prosedur kedua negara rentan dimanfaatkan pelaku TPPO untuk mengaburkan jejak perdagangan orang.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui kasus serupa segera melapor ke hotline KJRI Guangzhou atau kantor kepolisian terdekat. Kanal pelaporan dinilai krusial untuk mempercepat penyelamatan korban sebelum mereka terjebak lebih jauh.

Kasus pengantin pesanan yang menimpa Reni membuka kembali celah TPPO. Pemulangan dan penindakan kini menjadi fokus otoritas. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Ciamis 2024

    BPS Ungkap Fakta ASN Ciamis 2024, Mayoritas Bergelar S1

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – ASN Ciamis 2024 kembali menjadi perhatian setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis merilis publikasi Kabupaten Ciamis Dalam Angka 2025. Data terbaru mengenai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Ciamis menunjukkan perubahan menarik. Jumlah ASN memang sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, namun kualitas sumber daya manusia justru semakin kuat. Mayoritas aparatur kini merupakan lulusan […]

  • Gugatan nasabah bank

    Nasabah Gugat Bank, Dana Talang Rp6,85 Miliar Belum Kembali

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 136
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Gugatan nasabah bank menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengklaim masih memiliki dana talang sebesar Rp6,85 miliar yang belum dikembalikan. Sengketa tersebut kini mengarah ke proses hukum setelah upaya penyelesaian melalui somasi belum menghasilkan kesepakatan. Kuasa hukum nasabah, Dr. H. Nana Suryana, SH., S.Sos., MH, mengatakan kliennya telah melayangkan tiga kali somasi […]

  • PPh 22 Shopee

    PPh 22 Shopee Ditunda, Kapan Uang Seller Dikembalikan?

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar terbaru soal PPh 22 Shopee membawa perubahan bagi para penjual online. Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sementara Shopee menghentikan pemungutan dan menyiapkan pengembalian dana bagi seller yang sebelumnya sempat terkena pungutan. Perubahan ini tentu menarik perhatian. Pasalnya, kebijakan PPh marketplace baru saja berjalan dan langsung menyentuh transaksi para pedagang […]

  • Kebakaran Bendungan Leuwikeris

    Diduga Puntung Rokok Picu Kebakaran Bendungan Leuwikeris

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com,BERITA DAERAH – Kebakaran Bendungan Leuwikeris terjadi di kawasan Bendungan Leuwikeris, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/7/2026). Kebakaran Leuwikeris itu diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke tumpukan sampah hingga api merambat ke lahan kering di sekitarnya. Berdasarkan laporan BPBD Ciamis, petugas berhasil mengendalikan kebakaran sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Laporan hasil kaji cepat […]

  • Pengeroyokan Banjar

    Pemuda Pancasila Datangi Balai Kota Banjar

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pengeroyokan Banjar kembali menjadi perhatian publik setelah puluhan anggota Pemuda Pancasila Banjar mendatangi Kantor Wali Kota Banjar untuk menyampaikan aspirasi. Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan sekaligus mengawal proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang menimpa salah seorang anggota organisasi. Aksi tersebut berlangsung sebagai […]

  • Kantor Urusan Agama memberikan layanan konsultasi keluarga, nikah, dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat

    Banyak yang Belum Tahu! KUA Ternyata Punya 9 Layanan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 261
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Layanan KUA ternyata tidak berhenti di urusan pernikahan. Di balik itu, ada peran yang lebih luas. Bahkan, fungsi KUA saat ini mulai menyentuh banyak sisi kehidupan masyarakat, dari keluarga hingga urusan sosial keagamaan. Tidak semua orang tahu ini. Padahal manfaatnya terasa. Perubahan Pelan, Tapi Dampaknya Nyata Selama ini, banyak orang datang ke KUA […]

expand_less