Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen pelayanan publik, tetapi kesejahteraan masih jadi pekerjaan dasar.


Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya dan Makna Publiknya

albadarpost.com, EDITORIAL – Sebanyak 1.855 tenaga non-ASN Kota Tasikmalaya resmi diangkat menjadi PPPK pada 24 November 2025. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik balik dari penantian panjang ribuan pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam ruang ketidakpastian.
Di balik tepuk tangan dan selebrasi, pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menunjukkan tanggung jawab negara terhadap tenaga publik yang menopang pelayanan masyarakat: rumah sakit daerah, sekolah, kelurahan, hingga fasilitas administratif yang menjadi wajah pemerintah di mata warga.

Pemerintah daerah akhirnya memberikan bentuk nyata dari janji: status hukum pegawai. Namun, tanggung jawab publik tidak berhenti pada SK. PPPK Kota Tasikmalaya harus diukur bukan dari seremoninya, melainkan dari bagaimana kebijakan itu mengubah kualitas pelayanan dan kesejahteraan mereka yang dilantik.


Proses Pengangkatan dan Respons Publik

Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Bale Kota, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Ribuan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas di berbagai sektor publik akhirnya mendapat kepastian status.
Dalam sambutannya, Viman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan implementasi kebijakan penataan tenaga honorer yang sudah dimulai sejak 2024. Ia menolak anggapan pelantikan ini hanyalah acara seremonial: “Ini komitmen pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.”

Selebrasi yang muncul selepas prosesi memperlihatkan satu hal: kedekatan emosional antara pegawai dan pemerintah. Menyanyikan yel-yel, memeluk rekan kerja, hingga menggotong wali kota menjadi simbol pelepasan beban psikologis para honorer.
Namun, di sisi lain, tuntutan langsung dari perwakilan tenaga honorer, Asep Setiawan, mengingatkan realitas yang lebih keras: penyetaraan penghasilan masih belum selesai. Status PPPK Kota Tasikmalaya tidak cukup jika gaji tetap tidak layak.


PPPK Kota Tasikmalaya dan Beban Tanggung Jawab Baru

Keputusan politik ini menyentuh dua lapis kepentingan publik. Pertama, moral negara terhadap tenaga honorer. Kedua, efektivitas birokrasi ke depan.
Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya memberi kejelasan status, tetapi juga menggeser standar kinerja dari “inisiatif relawan” ke “tanggung jawab pegawai negara”. Evaluasi kinerja berkala yang disampaikan Wali Kota menandakan perubahan paradigma: pegawai dengan kontrak kinerja yang bisa dievaluasi dan diganti.

Pesan delapan poin menjadi garis etika. Disiplin, integritas, kompetensi, dan literasi digital bukan jargon. Pemerintah menghadapi warga yang semakin kritis. Data dan pelayanan semakin transparan. Aparatur publik yang tidak adaptif akan menimbulkan kegagalan institusional.
Sementara itu, larangan terhadap KKN, narkoba, judol (judi online), dan pinjol merupakan upaya melindungi aparatur dari jebakan sosial. Jaringan pinjol destruktif menghantam banyak pegawai berpenghasilan rendah. Judi online telah merusak ribuan ASN. Pemerintah daerah tidak boleh bersabar jika tindakan itu meruntuhkan reputasi pelayanan publik.

Kunci terletak pada kesejahteraan. PPPK Kota Tasikmalaya tidak akan bisa memenuhi standar etos kerja jika pendapatan masih setara buruh lepas. Kasus gaji di kisaran Rp1,5 juta jelas tidak masuk akal untuk beban kerja aparatur negara. Negara tidak boleh mengajak aparatur ke medan profesional dengan modal sandaran sosial seadanya.


Konteks Historis dan Perbandingan

Persoalan tenaga honorer adalah luka lama administrasi publik Indonesia. Sejak reformasi birokrasi 2000-an, tenaga kontrak dibiarkan menopang sistem kesehatan, pendidikan, hingga administrasi, tanpa perlindungan hukum.
Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya mencerminkan kecenderungan nasional. Pemerintah pusat mendorong penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan ke skema PPPK. Daerah-daerah yang terlambat melakukan penataan akan berhadapan dengan gejolak sosial dan finansial.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Menekan Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Negara-negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan sudah lama menyadari bahwa stabilitas pelayanan publik membutuhkan kesejahteraan aparatur lapis bawah. Reformasi kepegawaian selalu diikuti skema penggajian, bukan sekadar perubahan nomenklatur. Pelajaran itu berlaku di Tasikmalaya: stabilitas tidak dibangun dengan euforia, tetapi dengan anggaran.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpihak pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada warga. Pengangkatan 1.855 PPPK Kota Tasikmalaya adalah langkah yang seharusnya menyehatkan birokrasi. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan status.
Penyetaraan penghasilan harus diprioritaskan. Evaluasi kinerja perlu ditopang program pelatihan digital dan peningkatan kemampuan pelayanan, bukan sekadar daftar cek evaluasi administratif.

Wali Kota sudah menguraikan arah kota: industri, jasa, perdagangan, religius, inovatif, maju, berkelanjutan. Arah itu tidak akan bisa dicapai dengan aparatur yang harus memikirkan cicilan pinjol atau gaji di bawah UMK. Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran berbasis produktivitas layanan, bukan sekadar distribusi jabatan.


Reflektif

Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya menutup satu bab panjang penantian honorer, tetapi membuka bab baru tanggung jawab publik. Aparatur yang kuat lahir bukan dari seremoni, tapi dari kesejahteraan, pelatihan, kompetensi dan integritas yang dijaga negara. Kebijakan yang baik harus diikuti pembiayaan yang adil — karena masyarakat akan menilai pemerintahan dari cara ia memperlakukan orang-orang yang bekerja untuknya. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keamanan Siber

    BSSN Ingatkan Bahaya Perang Siber di Garut

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Keamanan siber menjadi sorotan serius dalam kegiatan Forum Komunikasi Siber dan Sandi Daerah (Forkomsanda) Provinsi Jawa Barat yang digelar di Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (21/5/2026). Forum yang menghadirkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Universitas Pertahanan (Unhan) RI itu membahas ancaman digital yang kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, pemerintahan, […]

  • Ilustrasi muslim melaksanakan salat

    Rajin Salat Tapi Masih Maksiat? Ini Jawaban Al-Qur’an

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 211
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Banyak orang pernah bertanya, bahkan mungkin bertanya diam-diam kepada dirinya sendiri: mengapa ada orang yang rajin salat, tidak pernah meninggalkan salat lima waktu, tetapi masih melakukan kebohongan, ghibah, fitnah, atau perbuatan maksiat lainnya? Pertanyaan tentang salat mencegah maksiat sebenarnya bukan hal baru. Al-Qur’an telah memberikan jawabannya melalui QS Al-‘Ankabut ayat 45. Ayat […]

  • Program MBG

    Sidang MK Ungkap Fakta MBG di Sekolah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Program MBG atau Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah ahli, akademisi, pakar gizi, dan kepala sekolah menyampaikan pandangan mereka dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Pembahasan kali ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, […]

  • Penjual Tanah Meninggal

    Penjual Tanah Meninggal Sebelum AJB? Jangan Panik

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Membeli tanah dengan niat membangun masa depan tentu menjadi harapan banyak orang. Namun, bagaimana jika tanah sudah dibayar, kuitansi sudah dipegang, bahkan lahan telah dikuasai bertahun-tahun, tetapi penjual meninggal dunia sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat? Pertanyaan tentang penjual tanah meninggal sebelum AJB ini ternyata cukup sering muncul di masyarakat. Dilansir dari […]

  • Olahan Daging Kurban

    Selain Sate, Ini Olahan Daging Kurban yang Selalu Diburu Saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Olahan daging kurban selalu jadi pembahasan menarik menjelang Idul Adha. Banyak orang memang langsung terpikir sate ketika daging sapi atau kambing mulai dibagikan. Namun sebenarnya, ada banyak menu khas lain yang justru sering membuat suasana makan keluarga terasa lebih hangat dan meriah. Karena Idul Adha bukan hanya tentang membakar daging. Tetapi juga […]

  • Razia Lapas Banjar

    Razia Lapas Banjar Sita Barang Berpotensi Ganggu Keamanan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Razia Lapas Banjar kembali digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan lembaga pemasyarakatan. Melalui penggeledahan Lapas Banjar dan pemeriksaan kamar hunian secara menyeluruh, jajaran petugas menegaskan komitmen menjalankan Program Zero Halinar atau bebas dari telepon genggam, pungutan liar, dan narkotika. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 itu menyasar sejumlah kamar […]

expand_less