Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Operasi Pekat Lodaya 2026 kembali ditegaskan Polres Pangandaran sebagai langkah konkret memerangi narkoba dan minuman keras. Dalam operasi penyakit masyarakat tersebut, aparat memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran zat terlarang. Selain itu, Operasi Pekat Lodaya 2026 juga menjadi momentum memperkuat komitmen Pangandaran Bersinar atau bersih narkoba.
Polres Pangandaran menyampaikan bahwa narkoba bukan sekadar zat berbahaya, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan terus digencarkan bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas.
Ancaman Nyata Narkoba bagi Generasi
Narkoba merusak fisik secara langsung. Zat adiktif memicu kerusakan otak, gangguan mental, serta risiko overdosis yang dapat berujung kematian. Selain itu, dampak sosialnya juga besar karena penyalahgunaan narkotika menghancurkan hubungan keluarga dan meruntuhkan kepercayaan.
Di sisi lain, korban narkoba kerap mengalami kehancuran finansial. Pengeluaran meningkat tanpa produktivitas yang sepadan. Akibatnya, harta benda terkuras dan jerat utang muncul. Karena itu, Polres Pangandaran mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam kesenangan sesaat yang berujung penyesalan panjang.
Secara hukum, sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat. Ancaman penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah menanti para pelaku. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Dalam ajaran Islam, larangan terhadap zat memabukkan ditegaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim). Ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa segala bentuk zat yang menghilangkan akal termasuk dalam larangan tersebut. Dengan demikian, narkoba dan miras sama-sama bertentangan dengan prinsip menjaga akal dan kehidupan.
Penegasan Hukum terhadap Miras
Selain narkoba, Polres Pangandaran juga menyoroti peredaran minuman keras. Aparat menilai konsumsi alkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, aturan terkait miras telah diatur secara tegas. Pasal 424 menyebutkan bahwa menjual atau memberi minuman beralkohol kepada orang yang sudah tampak mabuk dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Sementara itu, Pasal 316 menegaskan bahwa mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenai denda maksimal kategori II. Oleh sebab itu, aparat mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi tersebut.
Dampak miras juga nyata dalam kehidupan sehari-hari. Konsumsi alkohol memicu kecelakaan lalu lintas karena kesadaran pengemudi menurun. Selain itu, miras sering menjadi pemantik keributan sosial. Akibatnya, ketertiban umum terganggu dan rasa aman masyarakat berkurang.
Baca juga: Diamnya Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya Makin Membuat Penasaran
Ajakan Partisipasi dan Laporan Cepat
Melalui Operasi Pekat Lodaya 2026, Polres Pangandaran mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Aparat membuka ruang pelaporan bagi warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba maupun aktivitas miras yang meresahkan.
Masyarakat dapat melapor langsung ke Polres Pangandaran atau menghubungi Call Center 110. Langkah cepat dinilai penting agar potensi gangguan dapat segera ditangani.
Selain penindakan, kepolisian juga mendorong pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi. Dengan demikian, kesadaran hukum dan bahaya narkoba dapat meningkat secara bertahap.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa keamanan wilayah tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi publik. Karena itu, gerakan “STOP MIRAS” dan “SAY NO TO DRUGS” terus dikampanyekan demi menjaga kondusivitas daerah.
Operasi Pekat Lodaya 2026 diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Dengan komitmen bersama, Pangandaran dapat terus menjaga stabilitas dan melindungi generasi dari ancaman narkoba serta minuman keras. (ARR)




