Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Remaja 15 Tahun Disekap Dua Hari di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Remaja 15 Tahun Disekap Dua Hari di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Empat Pelaku

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 176
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Polisi tangkap pelaku penyekapan remaja, indikasi budaya predator di ruang publik.


Remaja 15 Tahun Disekap, Aparat Bergerak Saat Keluarga Mencari

albadarpost.com, EDITORIAL – Sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, membuka luka sosial yang selama ini kita abaikan. Seorang anak berusia 15 tahun ditemukan dalam kamar penginapan bersama empat pria. Kondisinya ketakutan. Keberanian keluarga melapor serta kemampuan korban mengambil kembali ponselnya saat pelaku tertidur menjadi kunci penyelamatan.

Penyekapan anak bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia adalah wajah telanjang dari kegagalan lingkungan: pendidikan putus, ruang publik yang membiarkan predator, dan institusi sosial yang terlambat memberi perlindungan. Kasus ini bukan “insiden”, tetapi alarm keras bahwa ruang aman bagi generasi muda terus menyempit.


Kronologi yang Tidak Boleh Ditawar

Polres Tasikmalaya menggerebek kamar penginapan pada Rabu siang, 26 November 2025. Ketika pintu dibuka, polisi mendapati korban—disebut RN, 15 tahun, warga Cibeureum—bersama empat pria: Dian Fajar (24), Dimas (21), IR (17), dan AK (17). Dua pelaku masih di bawah umur.

Korban menghilang dari rumah sejak Senin. Ponselnya tidak aktif, keluarga panik. Pada hari ketiga, RN mengirim lokasi ke ibunya. Baru setelah itu aparat dan pihak keluarga menuju penginapan. Polisi kemudian membawa korban serta empat pria tersebut ke Mapolres Tasikmalaya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian dan beberapa botol bekas minuman keras.

Menurut polisi, korban disekap dua hari. Selama periode itu, ponsel RN dikuasai pelaku. Kesempatan baru muncul ketika para pria tertidur. RN mengambil kembali ponselnya dan menghubungi keluarga. Itulah celah yang menyelamatkan hidupnya.


Pola yang Berulang

Penyekapan anak bukan hal baru di Indonesia. Dari kasus prostitusi online di Depok, eksploitasi buruh anak di perkotaan Jawa Timur, hingga perdagangan anak di wilayah perbatasan, pola yang sama tampak: predator memanfaatkan lemahnya akses pendidikan, kemiskinan, dan minimnya pengawasan ruang privat.

Baca juga: Rantai Distribusi Rokok Ilegal dari Sisi Pelaku dan Konsumen

Negara seperti Jepang atau Korea Selatan menerapkan proteksi multi-lapisan terhadap anak. Hotel wajib memverifikasi identitas tamu, platform digital memblokir kontak dewasa terhadap anak secara sistem algoritmik, dan sekolah memiliki sistem pelaporan berjenjang. Indonesia tertinggal. Perlindungan anak cenderung reaktif—baru bergerak setelah korban berhasil meminta tolong.


Negara Harus Menutup Celah Predator

Albadarpost menolak pendekatan yang mengandalkan “nasib baik” korban. Negara harus bekerja sebelum bencana terjadi.

Pertama, regulasi ketat bagi penginapan dan hotel diperlukan: identitas wajib, larangan akomodasi bagi tamu di bawah umur tanpa pendamping legal, audit berkala oleh pemerintah daerah.

Kedua, pendidikan publik soal keselamatan digital. Remaja harus tahu cara meminta pertolongan, memanfaatkan fitur geolokasi, dan menghindari ruang privat dengan individu yang baru dikenal.

Ketiga, polisi perlu unit khusus child victim support yang responsif. Tidak semua korban punya keberanian RN. Tapi negara harus punya keberanian lebih besar dari predator.


Jangan Biarkan Anak Menjadi Statistik

Anak bukan angka dalam laporan kriminal. Mereka adalah masa depan kota, dan ketika satu anak disekap di kamar penginapan, itu bukan tragedi individu, melainkan kegagalan kolektif. Kota yang aman bukan ditentukan oleh baliho pejabat, tetapi oleh sejauh mana anak-anak bisa pulang dengan selamat. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MOSBA Garut

    Polisi Masuk Pesantren Garut, Santri Baru Dapat Bekal Karakter

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Masa Orientasi Santri Baru (MOSBA) 2026/2027 di Pondok Pesantren Al-Qur’an Qiroatussab’ah, Kudang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, terasa berbeda. Di tengah rangkaian pengenalan lingkungan pesantren, ratusan santri baru mendapat pembekalan langsung dari jajaran Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Garut. Kehadiran polisi bukan untuk melakukan razia atau penegakan hukum, melainkan memberikan […]

  • suasana masjid dengan nuansa renungan spiritual Islami.

    Amal Shalih di Tengah Dunia yang Ramai: Masihkah Ikhlas Jadi Pegangan?

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Amal shalih atau amal saleh dalam Islam sering dibicarakan dengan semangat yang tinggi, tetapi tidak selalu dipahami dengan tenang. Makna amal shalih dalam Al-Qur’an sebenarnya sederhana, namun dalam praktik sehari-hari, ia sering berbenturan dengan kebiasaan baru: kebaikan yang ingin terlihat. Di sinilah istilah amal shalih atau amal saleh dalam Islam perlahan berubah […]

  • Persib Bandung balas kekalahan dari Persita Tangerang dengan kemenangan 1-0 di Stadion GBLA melalui sundulan Andrew Jung.

    Persib Balas Kekalahan Persita, Puncak Klasemen Aman

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Persib balas kekalahan Persita dengan kemenangan tipis 1-0 pada pekan ke-22 Liga Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (22/2/2026). Revans ini menjadi jawaban atas kekalahan di putaran pertama sekaligus mempertegas dominasi Maung Bandung di kandang. Dengan hasil tersebut, Persib membalas kekalahan dari Persita pada momentum yang krusial dalam […]

  • Banner penjualan sapi kurban dan domba aqiqah milik Ari di Sukahurip, Sukaratu, Tasikmalaya.

    Domba Kurban Tasikmalaya, Penjual Tawarkan Daging Siap Santap

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pencarian domba kurban Tasikmalaya mulai meningkat di berbagai wilayah menjelang Idul Adha 2026. Tidak sedikit warga yang kini mencari hewan kurban dengan harga terjangkau, kondisi sehat, sekaligus layanan yang praktis. Di tengah kebutuhan itu, penjualan Sapi Qurban dan Domba Aqiqah milik Ari di Kampung Sukahurip, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya […]

  • Pemerintahan bersih

    Pemkab Tasikmalaya Perkuat Pemerintahan Bersih pada Hakordia 2025

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Tasikmalaya tegaskan komitmen pemerintahan bersih lewat sosialisasi antikorupsi pada Hakordia 2025. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menegaskan tekad untuk membangun pemerintahan bersih melalui rangkaian Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang digelar dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Acara berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Tasikmalaya pada Kamis, 4 Desember 2025, dan menghadirkan […]

  • Ilustrasi aturan larangan ancaman penagihan OJK dan sanksi bagi debt collector yang melanggar etika penagihan di Indonesia

    OJK Serius: Sanksi Berat Bagi Debt Collector yang Langgar Etika

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi debitur dari praktik penagihan yang melanggar etika. Aturan dalam POJK 22 Tahun 2023 ini memberi payung hukum lebih kuat untuk menghukum debt collector dan pelaku jasa keuangan yang melakukan tindakan ancaman, intimidasi, atau perilaku tidak profesional saat menagih kredit. Aturan ini bukan sekadar aturan […]

expand_less