Berita Daerah

Ono Surono di Kasus Korupsi Bekasi

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan menelusuri dugaan aliran uang ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Pendalaman ini bukan sekadar pemeriksaan saksi, tetapi mengarah pada pengujian unsur pidana yang dapat berujung sanksi hukum dan politik bagi pejabat publik.

Langkah KPK menjadi penting karena menyentuh potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, konsekuensinya bukan hanya pidana penjara, tetapi juga pencabutan hak politik dan sanksi etik jabatan.


Pendalaman Aliran Dana dan Unsur Pidana

KPK memeriksa Ono Surono untuk mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Penyidik menggali keterangan terkait jumlah uang, waktu penerimaan, serta relasi dengan pihak pemberi.

Pendalaman ini krusial untuk membuktikan terpenuhinya unsur gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dipidana berat.

Baca juga: Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

KPK menegaskan, setiap keterangan saksi akan diuji dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan dan keterangan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran aliran uang menjadi pintu masuk untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.


Ancaman Sanksi Hukum dan Konsekuensi Jabatan

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat adanya penerimaan uang yang memenuhi unsur suap atau gratifikasi, Ono Surono berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Di luar sanksi pidana, regulasi juga membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik. Konsekuensi ini relevan karena posisi yang bersangkutan berada di jabatan strategis legislatif, yang menuntut integritas tinggi.

Selain itu, mekanisme etik dan politik juga dapat berjalan paralel. DPRD dan partai politik memiliki kewenangan internal untuk menjatuhkan sanksi organisasi jika dugaan pelanggaran terbukti. KPK menilai aspek ini penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga perwakilan rakyat.


Penguatan Pesan Pencegahan Korupsi

Pendalaman kasus ini memperlihatkan pola penegakan hukum yang tidak berhenti pada pelaku eksekutif. KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, termasuk legislator, berada dalam lingkup pengawasan hukum yang sama.

Baca juga: Banjir Tahunan dan Laporan yang Selalu Rapi

Bagi publik, langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan diarahkan pada pemutusan rantai korupsi proyek daerah yang kerap melibatkan jejaring kekuasaan. Penelusuran aliran uang dinilai efektif untuk membuka praktik transaksional antara pengusaha dan pejabat.

KPK juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, lembaga antirasuah memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidikan lanjutan KPK terhadap dugaan aliran uang ke Ono Surono menegaskan bahwa risiko korupsi tidak hanya berujung pidana, tetapi juga sanksi politik dan etik yang berdampak langsung pada jabatan publik. (AC)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button