Keadilan Pajak Daerah: Dedi Mulyadi Janjikan Reformasi Pajak dan Upah di Jawa Barat

Dedi Mulyadi dorong keadilan pajak daerah dan perbaikan sistem upah untuk industri di Jawa Barat.
albadarpost.com, LENSA – Keadilan Pajak Daerah kembali menjadi isu utama dalam forum dialog antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan para pengusaha yang digelar akhir pekan ini. Dedi menegaskan pentingnya pembenahan sistem pajak dan penataan upah sebagai langkah memperbaiki hubungan negara, industri, dan masyarakat. Ia menilai, pembangunan ekonomi tidak cukup ditopang oleh pertumbuhan industri semata, melainkan harus diiringi keberpihakan yang nyata kepada warga di wilayah sumber produksi dan aktivitas ekonomi.
Dalam forum yang dihimpun dari rilis resmi pemerintah daerah, Dedi menyampaikan rencana reformasi pajak pada 2026 dengan menitikberatkan pada perbaikan distribusi pendapatan daerah. Keadilan Pajak Daerah, menurutnya, bukan sekadar soal besar kecilnya pungutan, tetapi memastikan manfaat pajak kembali ke masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
“Saya tidak mau lagi melihat pabrik yang membayar pajak triliunan rupiah setiap tahun, tetapi desa di sekitar pabrik tetap miskin, tidak punya air bersih, rumah warganya kumuh, dan anak-anaknya berhenti sekolah,” ujar Dedi. Pernyataan itu menandai arah baru kebijakan fiskal Provinsi Jawa Barat, yang akan memetakan desa-desa penopang kawasan industri untuk memastikan dana pajak kembali ke akar sosial dan geografisnya.
Dedi menilai reformasi ini mendesak, sebab selama ini sebagian perusahaan besar tetap beroperasi di Jawa Barat, namun membayar pajak di luar wilayah administrasi tempat mereka memanfaatkan sumber daya. Praktik itu, menurutnya, bertentangan dengan prinsip Keadilan Pajak Daerah dan melemahkan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan publik dasar.
Keadilan Pajak Daerah dan Adaptasi Kebijakan Industri
Dalam konteks yang lebih luas, Dedi menggarisbawahi perlunya hadirnya negara dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan rakyat. Ia memberi contoh perusahaan air minum dalam kemasan yang mengambil sumber air lokal, namun kontribusi pembangunan sosial di wilayah tersebut tidak sebanding.
“Negara wajib hadir menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan rakyat,” ujar Dedi. Infrastruktur pendukung utama seperti suplai listrik, jaringan gas, dan kualitas jalan di kawasan industri disebut sebagai faktor yang tidak hanya menentukan efisiensi produksi, tetapi juga kualitas hidup masyarakat sekitar.
Dalam dialog tersebut, para pengusaha menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan—mulai dari persoalan tata ruang, lahan terlintasi SUTET, hingga perizinan bangunan yang berlarut-larut. Dedi merespons secara langsung. Ia meminta Apindo Jawa Barat menyusun daftar rinci persoalan agar setiap hambatan dapat ditangani melalui mekanisme koordinasi kebijakan.
Keseriusan membangun ekosistem usaha yang sehat menjadi catatan penting. Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu, bahkan menyebut forum itu sebagai ruang perumusan jalan tengah, bukan sekadar pertemuan seremonial. “Forum ini bukan hanya silaturahmi, tetapi langkah menyamakan visi dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Dalam pandangan Apindo, langkah Gubernur memperkenalkan reformasi birokrasi perizinan dinilai sebagai pembeda. Industrialisasi di Jawa Barat, katanya, akan lebih stabil jika tata kelola risiko sektor industri diperjelas. Industri berisiko rendah seperti garmen tidak semestinya diproses sama dengan industri kimia berbahaya. Jika klasifikasi risiko diperjelas, perizinan dapat dipangkas tanpa mengorbankan aspek keamanan dan lingkungan.
Reformasi UMK Menuju Sistem Upah yang Kompromistis
Selain isu Keadilan Pajak Daerah, Dedi membuka diskursus baru mengenai kebijakan upah. Ia sedang mengkaji penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tunggal yang disesuaikan berdasarkan sektor industri, sebagai alternatif dari sistem Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku selama ini.
Wacana ini didasarkan pada observasi bahwa UMK sering menimbulkan ketegangan antara pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, pekerja menuntut upah yang layak untuk hidup di wilayah perkotaan yang biayanya meningkat. Di sisi lain, pengusaha menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi dan persaingan global yang ketat.
Menurut Ning Wahyu, penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan bipartit—antara pekerja dan pengusaha—dapat memberi ruang dialog yang lebih manusiawi. Sistem ini memungkinkan tiap sektor menyepakati formula upah yang sesuai kemampuan dan struktur industrinya, bukan sekadar mengikuti angka rata-rata yang dipukul sama.
Pendekatan ini, jika diterapkan secara konsisten, membuka ruang pembentukan tata kelola upah yang lebih adaptif dan inklusif. Ia juga dapat menumbuhkan relasi industrial yang tidak lagi hanya berdasarkan tuntutan, tetapi pemahaman bersama mengenai kesinambungan usaha.
Reformasi pajak dan upah diusulkan untuk memastikan industri tumbuh tanpa meninggalkan masyarakat di sekitarnya. Keadilan fiskal adalah fondasi keberlanjutan. (DAS)




