Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Data Bansos Meleset, Lansia di Bekasi Tidak Menerima Bantuan

Data Bansos Meleset, Lansia di Bekasi Tidak Menerima Bantuan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus Inah di Bekasi menunjukkan data bansos meleset, warga rentan tidak menerima bantuan sosial.


albadarpost.com, HUMANIORA – Di sebuah rumah kecil di Kampung Wangkal, Desa Sukajaya, Cibitung, Bekasi, seorang lansia bernama Inah hidup tanpa kepastian. Perempuan 64 tahun itu mengaku tak pernah menerima bantuan sosial, sementara banyak warga di sekitarnya memperoleh bantuan dalam jumlah besar. Situasi ini memperlihatkan celah penyaluran data bansos, dan dampaknya terasa langsung terhadap kelompok paling rentan.

Di lingkungannya, bantuan pangan berupa beras, minyak goreng, dan telur dibagikan ke sejumlah keluarga. Namun menurut penuturan Inah, sebagian penerima justru memiliki kondisi ekonomi jauh lebih baik. “Beras seliter juga kagak. Orang-orang dapat beras sampai dua karung. Kita cuma lihat,” katanya, Minggu, 30 November 2025. Ia menyampaikan keluhan itu pelan, dengan nada yang tidak mencari sensasi, hanya meminta perlakuan setara.

Inah tinggal bersama putra bungsunya. Anak itu bekerja serabutan sebagai penyapu di kawasan perumahan. Penghasilannya sekitar Rp450.000 per minggu, yang kerap tak mencukupi kebutuhan dasar. “Ya cukup enggak cukup, cukupin aja. Apa-apa kan mahal,” ucapnya. Di ruang tinggal beralaskan tikar, mereka berdua tidur bergantian di ruang tengah atau belakang rumah, bergantung pada kondisi hari itu.


Distribusi Bantuan Tidak Sejalan dengan Kondisi Lapangan

Kasus Inah mencerminkan persoalan klasik: data bansos yang tidak sinkron dengan realitas warga. Penentuan penerima bantuan masih bertumpu pada data administratif di tingkat RT dan RW, sementara kondisi faktual tidak selalu dipantau ulang. Di lingkungannya, warga dengan pekerjaan tetap di perusahaan besar, pemilik kendaraan pribadi, atau rumah berukuran besar justru masuk daftar penerima.

Inah menyebut beberapa nama tanpa menyebut detail identitas. Misalnya, keluarga dengan tiga mobil yang tetap menerima beras karungan. “Rumahnya gede-gede, punya mobil tiga biji, kemarin pada dapet,” tuturnya. Ia sendiri mengaku pernah menyerahkan fotokopi kartu keluarga, tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut. Tidak ada penjelasan, tidak ada verifikasi lanjutan, dan tidak ada bantuan yang diterima.

Kondisi kesehatannya memperburuk keadaan. Ia mengidap penyakit jantung dan hipertensi. Pergerakannya terbatas dan ia harus rutin menebus obat di puskesmas. Dahulu, ia bekerja sebagai buruh cuci. Sekarang, berjalan beberapa puluh meter saja membuatnya kelelahan. “Tiap bulan ambil obat darah tinggi, darah kental. Ada lima macam,” katanya.

Program bansos dirancang pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin. Namun tanpa koreksi data, manfaatnya jatuh ke kelompok yang salah. Situasi seperti ini menimbulkan ketidakpercayaan. Warga yang berhak merasa tidak terlihat oleh sistem, sementara warga yang relatif mampu terus menerima bantuan.


Bias Administratif dan Ketiadaan Mekanisme Pengaduan

Distribusi data bansos kerap berpatokan pada pembaruan dokumen, bukan kondisi hidup terkini. Mekanisme verifikasi faktual terkadang tidak berjalan. Prosesnya berhenti pada pengumpulan berkas dan penentuan daftar penerima oleh aparat setempat. Tidak ada sistem banding yang jelas. Tidak ada ruang bagi warga yang terlewat untuk meminta evaluasi berbasis fakta.

Baca juga: Kilang Balongan Jaga Pasokan BBM Jawa Barat Aman Hingga 2025

Di Sukajaya, program bantuan sosial bukan hanya soal beras atau minyak goreng. Ia cerminan tata kelola kebijakan publik. Ketika warga seperti Inah tidak mendapatkan perlindungan minimum, maka standar keadilan sosial runtuh. Negara hadir di angka statistik, tetapi tidak hadir di dalam rumah-rumah sempit yang membutuhkan intervensi.

Dalam penutup pembicaraan, meminta bantuan bukanlah tuntutan besar baginya. “Saya ingin dapet kayak orang-orang. Jangan dibedain,” ujarnya lirih. Kalimat itu menunjukkan harapan sederhana: diperlakukan sebagai warga yang memiliki hak yang sama.

Kasus Inah memperlihatkan data bansos yang tidak akurat, membuat warga rentan terabaikan dari program bantuan sosial. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak judi online

    Judi Online Picu Gelombang Sosial Ekonomi yang Membahayakan

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Lonjakan judi online di kota memicu krisis sosial-ekonomi dan meningkatnya kekerasan ekstrem di kalangan muda. Dampak Judi Online Kian Nyata di Kota albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus buruh harian di Bandung yang membunuh penjaga konter demi melunasi utang judi online membuka kembali luka lama: dampak judi online yang semakin dalam di kota-kota Indonesia. Fenomena ini bukan […]

  • ekstremisme pada anak

    Ketika Anak Terpapar Ekstremisme

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Paparan ekstremisme pada anak mengungkap kegagalan pengawasan ruang digital dan perlindungan sosial. albadarpost.com – EDITORIAL – Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan yang mengganggu nurani publik. Densus 88 Antiteror Polri menangani 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem seperti White Supremacy dan neo-Nazi. Paparan ekstremisme anak ini bukan sekadar fenomena daring, melainkan […]

  • konser kemanusiaan

    Konser Kemanusiaan Unpad Himpun Rp140 Juta untuk Gaza

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Konser kemanusiaan Unpad menggalang Rp140 juta untuk Gaza melalui kolaborasi kampus, alumni, dan seniman. albadarpsot.com, HUMANIORA – Ribuan pengunjung memadati Lapangan Merah Universitas Padjadjaran pada Jumat, 28 November 2025. Konser kemanusiaan bertajuk Sound for Humanity digelar sebagai bagian dari Dies Natalis ke-68, menjadi forum publik yang menghimpun dukungan bagi warga Gaza. Kegiatan ini diinisiasi oleh […]

  • Monitoring Garut

    Bupati Garut Kawal Infrastruktur dan Bantuan Sosial

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Monitoring Garut memastikan perbaikan jalan dan penyaluran bantuan tepat sasaran bagi warga Margawati. albadarpost.com, LENSA – Kegiatan monitoring Garut dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut pada Rabu, 10 Desember 2025. Bupati Garut meninjau perbaikan jalan perkotaan dan memantau penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota. Langkah ini penting karena menyangkut dua kebutuhan dasar warga: infrastruktur […]

  • Suasana kegiatan belajar siswa dan pesantren kilat di sekolah selama Ramadhan 2026 sesuai kebijakan jadwal pembelajaran nasional

    Jadwal Belajar Ramadhan 2026 Resmi Dirilis Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah akhirnya merilis skema resmi jadwal belajar Ramadhan 2026. Kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta pendidikan karakter selama bulan suci. Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik, terutama orang tua dan siswa, terkait apakah sekolah libur penuh atau tetap menjalankan pembelajaran. Melalui pengaturan terstruktur, kegiatan belajar tidak dihentikan. Sebaliknya, pemerintah […]

  • hukum islam

    MUI Kritik Pasal KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MUI menilai pasal KUHP baru soal nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan hukum Islam. albadarpost.com, LIFESTYLE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami. MUI menilai pengaturan tersebut berpotensi bertentangan dengan hukum Islam serta prinsip perdata yang selama […]

expand_less