Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Satpol PP Tasikmalaya Tertibkan Aksi, KRPL Ancam Buka Data

Satpol PP Tasikmalaya Tertibkan Aksi, KRPL Ancam Buka Data

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tenda KRPL Tasikmalaya yang berdiri di depan Bale Kota akhirnya dibongkar oleh Satpol PP. Penertiban ini memicu polemik karena berada di persimpangan antara penegakan aturan dan kebebasan menyampaikan aspirasi.

Selasa (21/4/2026), area yang sebelumnya dipenuhi tenda dan atribut aksi kini terlihat bersih. Aktivitas di sekitar Bale Kota kembali normal. Namun, perdebatan belum benar-benar reda.

Situasi sempat memanas.

Aksi Berawal dari Protes, Berujung Penertiban

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) memulai aksi sejak 6 April 2026. Mereka mendirikan tenda sebagai bentuk protes terhadap kinerja pemerintah daerah.

Awalnya, kegiatan berlangsung seperti unjuk rasa pada umumnya. Namun seiring waktu, fungsi tenda berubah. Area tersebut mulai digunakan layaknya tempat tinggal sementara.

Petugas menemukan berbagai perlengkapan pribadi, termasuk jemuran pakaian yang dipasang di pagar dan taman Bale Kota. Kondisi ini memicu keluhan karena dinilai mengganggu estetika dan fungsi kawasan pemerintahan.

Di titik inilah penertiban mulai dipertimbangkan.

Satpol PP: Ada Batas antara Aspirasi dan Ketertiban

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah, menurutnya, tetap memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat.

Namun, batas itu dinilai terlampaui.

“Kami tidak langsung bertindak. Tapi setelah lebih dari dua minggu, aktivitas di lokasi berubah menjadi pemukiman non-permanen,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut melanggar norma etika dan tata nilai masyarakat setempat. Selain itu, citra pusat perkantoran pemerintah juga terdampak.

Penertiban, lanjutnya, mengacu pada Perda Ketertiban Umum, Perda Reklame, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

KRPL: Pembongkaran Dinilai Sepihak

Di sisi lain, KRPL menilai langkah tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang baik. Koordinator KRPL, Iwan Restiawan, menyebut pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi yang jelas.

Menurutnya, sebelumnya sudah ada komitmen dengan pihak pemerintah daerah.

“Seharusnya ada komunikasi. Ini terlihat sepihak,” katanya.

Iwan juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan di tingkat kota. Ia menilai pemerintah belum cukup responsif terhadap aspirasi warga.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut hal di luar kewajaran. Fokus utama, kata dia, adalah membuka ruang dialog.

Ancaman Buka Data, Tensinya Meningkat

Pernyataan KRPL tidak berhenti pada kritik. Iwan bahkan mengisyaratkan akan membuka data yang selama ini belum disampaikan ke publik.

“Yang kami sampaikan selama ini baru sebagian kecil. Ke depan akan kami buka lebih luas,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan dinamika baru. Publik kini menunggu sejauh mana langkah tersebut akan direalisasikan.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari pihak Wali Kota Tasikmalaya terkait pernyataan tersebut.

Garis Tipis antara Hak dan Aturan

Kasus ini memperlihatkan garis tipis antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum.

Di satu sisi, aksi KRPL merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Di sisi lain, penggunaan ruang publik tetap memiliki batas yang harus dipatuhi.

Ketika dua kepentingan ini bertemu, gesekan sulit dihindari.

Karena itu, komunikasi menjadi faktor penting. Tanpa dialog, potensi konflik akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.

Dialog Jadi Kunci Meredakan Ketegangan

Pembongkaran tenda memang telah selesai. Namun akar persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.

Pemerintah menekankan ketertiban. KRPL menuntut ruang aspirasi.

Di antara keduanya, masyarakat menunggu solusi.

Ke depan, ruang dialog yang terbuka menjadi kunci. Tanpa itu, polemik serupa bisa kembali terjadi. (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Bayern vs Real Madrid dengan analisis statistik, peluang gol, dan performa terbaru di Allianz Arena

    Bayern vs Real Madrid: Data Terbaru Bikin Kaget, Siapa Sebenarnya Unggul?

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Prediksi Bayern vs Real Madrid langsung menyita perhatian publik. Duel Bayern Munich vs Real Madrid bukan hanya soal siapa menang, tetapi siapa yang siap bertahan di tekanan tertinggi. Banyak yang mencari prediksi Bayern Munich vs Real Madrid, analisis Bayern vs Madrid, hingga peluang Bayern vs Real Madrid—semuanya mengarah pada satu hal: laga ini bisa mengubah arah […]

  • Ilustrasi penyitaan aset debitur oleh negara berdasarkan aturan baru PMK 23 Tahun 2026 tentang pengurusan piutang negara.

    Aturan Baru Penyitaan Aset Bikin Publik Resah, Seberapa Aman Hak Warga?

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    albadarpost.com, EDITORIAL – Bagi sebagian orang, rumah bukan sekadar bangunan. Ada tabungan hidup di dalamnya. Ada kerja keras bertahun-tahun. Dan ada rasa aman. Serta ada masa depan keluarga yang perlahan dibangun sedikit demi sedikit. Karena itu, ketika pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan negara menguasai aset debitur tanpa persetujuan pemilik utang, perhatian publik langsung tersedot ke […]

  • Demo Disdik Tasikmalaya

    Demo di Disdik Tasikmalaya Memanas, Massa Singgung “Kapitalisme Pendidikan”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Demo Disdik Tasikmalaya pecah pada Rabu (20/05/2026) ketika puluhan massa dari Aliansi Rakyat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menyuarakan kritik keras terhadap dugaan praktik pungutan liar, penyimpangan program pendidikan, hingga isu dugaan “persentase proyek” dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Aksi berlangsung di depan kantor dinas dengan pengawalan […]

  • reintroduksi banteng jawa

    Reintroduksi Banteng Jawa: Mandat Negara, Regulasi Konservasi, dan Celah Pertanggungjawaban

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BBKSDA Jawa Barat memperkuat reintroduksi banteng jawa di Pangandaran guna menekan ancaman kepunahan. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pusat Reintroduksi Banteng Jawa di Pangandaran bukan sekadar proyek konservasi. Program ini berdiri di atas kerangka hukum yang mengikat, dengan konsekuensi administratif dan pidana bagi pihak yang melanggar. Reintroduksi banteng jawa, menurut otoritas kehutanan, adalah implementasi langsung kewajiban negara […]

  • MBG Tasikmalaya

    MBG di Tasikmalaya Viral Lagi, Menu Diduga Berisi Ulat Bikin Publik Geram

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program MBG Tasikmalaya atau Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan publik setelah video temuan ulat dalam menu makanan viral di media sosial, Selasa (19/5/2026). Hidangan yang diduga berasal dari program MBG di Desa Bojongkapol, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, itu memicu kemarahan warga karena dianggap mencoreng program yang selama ini digadang-gadang untuk […]

  • kasus korupsi Abdul Wahid

    Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah preman sejak awal masa jabatannya. Sumpah Jabatan Berujung Ironi: Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap albadarpost.com, LENSA – Baru beberapa bulan setelah dilantik, kasus korupsi Abdul Wahid menyeret Gubernur Riau itu ke meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pada 20 Februari 2025, ia mengucapkan sumpah […]

expand_less