Satpol PP Tasikmalaya Tertibkan Aksi, KRPL Ancam Buka Data
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tenda KRPL Tasikmalaya yang berdiri di depan Bale Kota akhirnya dibongkar oleh Satpol PP. Penertiban ini memicu polemik karena berada di persimpangan antara penegakan aturan dan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Selasa (21/4/2026), area yang sebelumnya dipenuhi tenda dan atribut aksi kini terlihat bersih. Aktivitas di sekitar Bale Kota kembali normal. Namun, perdebatan belum benar-benar reda.
Situasi sempat memanas.
Aksi Berawal dari Protes, Berujung Penertiban
Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) memulai aksi sejak 6 April 2026. Mereka mendirikan tenda sebagai bentuk protes terhadap kinerja pemerintah daerah.
Awalnya, kegiatan berlangsung seperti unjuk rasa pada umumnya. Namun seiring waktu, fungsi tenda berubah. Area tersebut mulai digunakan layaknya tempat tinggal sementara.
Petugas menemukan berbagai perlengkapan pribadi, termasuk jemuran pakaian yang dipasang di pagar dan taman Bale Kota. Kondisi ini memicu keluhan karena dinilai mengganggu estetika dan fungsi kawasan pemerintahan.
Di titik inilah penertiban mulai dipertimbangkan.
Satpol PP: Ada Batas antara Aspirasi dan Ketertiban
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan bahwa pembongkaran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah, menurutnya, tetap memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat.
Namun, batas itu dinilai terlampaui.
“Kami tidak langsung bertindak. Tapi setelah lebih dari dua minggu, aktivitas di lokasi berubah menjadi pemukiman non-permanen,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut melanggar norma etika dan tata nilai masyarakat setempat. Selain itu, citra pusat perkantoran pemerintah juga terdampak.
Penertiban, lanjutnya, mengacu pada Perda Ketertiban Umum, Perda Reklame, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
KRPL: Pembongkaran Dinilai Sepihak
Di sisi lain, KRPL menilai langkah tersebut tidak mencerminkan komunikasi yang baik. Koordinator KRPL, Iwan Restiawan, menyebut pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi yang jelas.
Menurutnya, sebelumnya sudah ada komitmen dengan pihak pemerintah daerah.
“Seharusnya ada komunikasi. Ini terlihat sepihak,” katanya.
Iwan juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan di tingkat kota. Ia menilai pemerintah belum cukup responsif terhadap aspirasi warga.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut hal di luar kewajaran. Fokus utama, kata dia, adalah membuka ruang dialog.
Ancaman Buka Data, Tensinya Meningkat
Pernyataan KRPL tidak berhenti pada kritik. Iwan bahkan mengisyaratkan akan membuka data yang selama ini belum disampaikan ke publik.
“Yang kami sampaikan selama ini baru sebagian kecil. Ke depan akan kami buka lebih luas,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan dinamika baru. Publik kini menunggu sejauh mana langkah tersebut akan direalisasikan.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari pihak Wali Kota Tasikmalaya terkait pernyataan tersebut.
Garis Tipis antara Hak dan Aturan
Kasus ini memperlihatkan garis tipis antara hak menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga ketertiban umum.
Di satu sisi, aksi KRPL merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Di sisi lain, penggunaan ruang publik tetap memiliki batas yang harus dipatuhi.
Ketika dua kepentingan ini bertemu, gesekan sulit dihindari.
Karena itu, komunikasi menjadi faktor penting. Tanpa dialog, potensi konflik akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Dialog Jadi Kunci Meredakan Ketegangan
Pembongkaran tenda memang telah selesai. Namun akar persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.
Pemerintah menekankan ketertiban. KRPL menuntut ruang aspirasi.
Di antara keduanya, masyarakat menunggu solusi.
Ke depan, ruang dialog yang terbuka menjadi kunci. Tanpa itu, polemik serupa bisa kembali terjadi. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar