Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersandung Kasus Korupsi Jatah Preman di Awal Masa Jabatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 239
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus korupsi jatah preman sejak awal masa jabatannya.


Sumpah Jabatan Berujung Ironi: Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap

albadarpost.com, LENSA – Baru beberapa bulan setelah dilantik, kasus korupsi Abdul Wahid menyeret Gubernur Riau itu ke meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pada 20 Februari 2025, ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan publik, berjanji memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 dan bekerja seadil-adilnya demi masyarakat Riau. Kini, sumpah itu menjadi ironi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pemerasan dengan modus jatah preman terhadap para kepala unit layanan teknis.

Dalam pernyataan KPK, Abdul Wahid diduga secara sistematis mengatur setoran dari proyek-proyek pemerintah provinsi. Langkah itu dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya, saat ia menyatakan akan “langsung action” menjalankan program prioritas seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pembukaan lapangan kerja. Namun temuan lembaga antirasuah menunjukkan arah berbeda.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Wahid mengumpulkan pejabat daerah tak lama setelah dilantik untuk memastikan semua instruksi gubernur diikuti tanpa bantahan. “Mataharinya satu. Semua harus tegak lurus,” ujar Asep menirukan pernyataan Wahid yang dianggap sebagai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak patuh.

Dari praktik itu, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp4,05 miliar yang dikumpulkan dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau. Dana tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dikemas sebagai jatah preman guna melancarkan proyek yang akan berjalan. Abdul Wahid kini dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Tipikor.


Kasus Korupsi Abdul Wahid dan Pola yang Berulang di Daerah

Penetapan kasus korupsi Abdul Wahid hanya berselang beberapa bulan setelah pelantikannya, serupa dengan kasus lain yang menimpa Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Pada Agustus 2025, Azis ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Jakarta dan Sulawesi. Ia diduga menerima suap terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dengan nilai tender Rp126,3 miliar.

Selain Azis, KPK juga menahan pejabat kementerian, pejabat daerah, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan lelang proyek. Temuan ini memperkuat pola bahwa praktik kotor di sektor pengadaan barang dan jasa masih berlangsung masif, terutama di tingkat daerah.

Dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai kemunculan dua kasus korupsi kepala daerah dalam waktu berdekatan mencerminkan lemahnya sistem hukum Indonesia. Ia menyebut biaya politik yang tinggi menjadi akar masalah. “Politik biaya tinggi terjadi di ruang gelap. Transparansi dana kampanye hanya formalitas,” ujarnya. Menurutnya, negara tidak memiliki alat pengawasan memadai untuk menelusuri aliran dana kampanye secara menyeluruh.


Kebutuhan Mendesak Reformasi Pembiayaan Politik dan Pengawasan Dana Publik

Fenomena kasus korupsi Abdul Wahid dan beberapa kepala daerah lain menegaskan bahwa biaya politik ratusan miliar rupiah yang dikeluarkan calon kepala daerah sering kali dikejar kembali melalui jalur ilegal setelah menjabat. Program Officer Transparansi Internasional Indonesia (TII), Agus Sarwono, menyebut politik uang, pengaturan proyek, dan pungutan liar sebagai konsekuensi logis dari modal besar saat kampanye.

Menurut Agus, modus yang digunakan kepala daerah seperti Abdul Wahid bukan hal baru, tetapi semakin sistematis. Banyak pihak terlibat, dan mekanisme pengawasan belum mampu menahan laju korupsi politik.

Baca juga: Jawa Barat Kebut Proyek Kereta Jakarta-Pangandaran Rp 8 Triliun

Titi menegaskan perlunya reformasi menyeluruh pendanaan politik. Ia mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik agar tidak seluruhnya ditanggung individu atau partai. “Tanpa pendanaan politik berbasis negara yang transparan dan adil, korupsi kepala daerah akan terus berputar,” katanya.

Titi juga menilai pengawasan dana kampanye harus diperkuat dan PPATK harus dilibatkan untuk menelusuri aliran uang selama pemilu. Selain itu, metode kampanye perlu dirancang lebih terjangkau agar mengurangi tekanan biaya pada calon kepala daerah.

Agus menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap politik uang harus dioptimalkan. Kewenangan KPK dalam pengawasan dana kampanye perlu diperluas karena akar korupsi politik terletak pada transaksi uang yang tak tercatat. Keduanya sepakat bahwa revisi regulasi pemilu harus menjadi agenda mendesak pemerintah dan DPR.

Kasus korupsi Abdul Wahid menunjukkan lemahnya pengawasan dana publik dan perlunya reformasi pendanaan politik untuk mencegah praktik serupa. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Bantuan Bedah Rumah PUPR: Solusi Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia

    Program Bantuan Bedah Rumah PUPR: Solusi Mengatasi Backlog Perumahan di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle redaktur
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Program Bedah Rumah PUPR bantu ribuan keluarga berpenghasilan rendah wujudkan hunian layak dan sehat. albadarpost.com, LENSA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat pemerataan hunian layak di seluruh Indonesia. Melalui program Bedah Rumah PUPR, pemerintah menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah tidak layak huni sekaligus […]

  • Santunan Anak Yatim Banjar

    IPHI Banjar Rayakan Muharram dengan Berbagi Kebahagiaan

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H di Kota Banjar berlangsung dengan suasana berbeda, Sabtu (27/6/2026). Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, momentum hijrah kali ini diwujudkan melalui aksi nyata berupa santunan anak yatim, penguatan kepedulian sosial, serta ajakan untuk mempererat persaudaraan sesama umat. Suasana hangat dan haru mewarnai kegiatan IPHI Kota Banjar […]

  • Jersey Piala Dunia 2026

    Jersey Piala Dunia 2026 Terbaik, Nomor Satu Bikin Kejutan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kalau membahas Piala Dunia, perhatian publik biasanya tertuju pada calon juara, persaingan top skor, atau aksi para bintang di lapangan. Namun, Piala Dunia 2026 menghadirkan fenomena lain yang tak kalah menarik. Di media sosial, forum penggemar, hingga komunitas kolektor, jersey Piala Dunia 2026 justru menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Menariknya, negara dengan […]

  • ASN jam kerja

    ASN Live Saat Jam Kerja, Bisa Kena Masalah? Ini Aturannya

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Aktivitas ASN saat jam kerja, termasuk melakukan live di media sosial, tidak bisa langsung disebut sebagai pelanggaran hanya karena berlangsung di platform seperti TikTok, Instagram, atau Facebook. Namun, persoalannya berbeda jika aktivitas pribadi tersebut membuat pegawai mengabaikan tugas kedinasan, mengurangi produktivitas, atau melanggar ketentuan disiplin yang berlaku. Pesan mengenai hal itu […]

  • DIGDAYA UMKM Jabar

    Bank Indonesia Buka Program DIGDAYA UMKM Jawa Barat, Simak Syaratnya

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – DIGDAYA UMKM Jabar resmi dibuka oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat. Program pembinaan UMKM atau Program DIGDAYA UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha di Jawa Barat yang ingin memperkuat kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan teknologi digital. Pendaftaran berlangsung pada 15–23 Juli 2026 dengan proses registrasi secara daring. […]

  • Karnaval Budaya Kalipucang

    Karnaval Budaya SMPN 1 Kalipucang, Kreativitas Siswa Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kemeriahan Karnaval Budaya Kalipucang mewarnai suasana Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan yang digelar keluarga besar SMPN 1 Kalipucang itu menghadirkan kreativitas siswa melalui beragam tampilan seni dan budaya Nusantara dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan. Camat Kalipucang […]

expand_less