Harga Emas Turun, Bolehkah Beli untuk Dijual Lagi?
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 54
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi logam mulia atau emas batangan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH — Harga emas Antam turun Rp40.000 per gram pada Rabu, 2 September 2026. Harga jual emas batangan tercatat Rp2.624.000 per gram, sedangkan harga buyback berada di Rp2.477.000 per gram. Angka tersebut membuat jual beli emas, investasi emas, dan pertanyaan tentang hukum jual beli emas dalam Islam kembali menarik perhatian.
Bagi sebagian orang, penurunan harga menjadi peluang. Mereka membeli emas ketika harga turun, kemudian menyimpannya dan berharap bisa menjual kembali saat harga meningkat.
Secara muamalah, apakah cara seperti itu diperbolehkan?
Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat harga. Dalam fiqih jual beli emas, jenis transaksi, akad, kepemilikan, serah terima, serta mekanisme pembayarannya ikut menentukan bagaimana transaksi tersebut dinilai.
Membeli Saat Turun, Menjual Saat Naik: Apakah Boleh?
Islam pada dasarnya menghalalkan aktivitas jual beli dan melarang riba.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan transaksi emas dalam syariah. Karena itu, membeli emas ketika harganya turun lalu menjualnya kembali ketika harga naik tidak otomatis menjadi haram.
Ada aktivitas perdagangan yang memang mencari keuntungan dari perubahan harga.
Misalnya, seseorang membeli satu gram emas secara sah. Emas tersebut menjadi miliknya. Beberapa waktu kemudian harga pasar naik dan ia menjualnya dengan harga yang disepakati. Selisih harga yang diperoleh tidak serta-merta berubah menjadi riba hanya karena nilainya meningkat.
Namun, persoalan menjadi berbeda jika transaksi tidak memiliki objek yang jelas, kepemilikannya bermasalah, atau mekanisme akadnya mengandung unsur yang dilarang.
Jadi, yang dinilai bukan sekadar “untung atau rugi”, melainkan bagaimana keuntungan itu diperoleh.
Emas Termasuk Barang Ribawi, Lalu Apa Artinya?
Pembahasan emas dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari hadis tentang barang ribawi.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah SAW menjelaskan ketentuan pertukaran emas, perak, dan beberapa komoditas ribawi. Salah satu prinsip yang disebutkan adalah pertukaran dilakukan secara tunai ketika objeknya berbeda jenis tetapi masih termasuk kategori tersebut.
Karena itu, ulama sejak dahulu membahas emas sebagai mal ribawi.
Di sinilah istilah qabd menjadi penting.
Secara sederhana, qabd berkaitan dengan penguasaan atau penerimaan atas barang yang diperjualbelikan. Dalam praktik emas modern, bentuk penguasaan tersebut perlu dilihat berdasarkan struktur transaksi dan akad yang digunakan.
Untuk pembelian emas batangan secara langsung, persoalannya relatif mudah dipahami. Pembeli membayar, menerima emas, dan kemudian memiliki barang tersebut.
Akan tetapi, transaksi modern dapat menggunakan rekening emas, kustodian, platform digital, atau mekanisme penyimpanan tertentu. Karena itu, tidak tepat menyamakan semua transaksi digital tanpa melihat mekanismenya.
Bagaimana dengan Emas Digital?
Pertanyaan ini semakin relevan karena perdagangan emas kini tidak selalu berlangsung di toko fisik.
Pada April 2026, DSN-MUI membahas secara khusus jual beli emas fisik secara digital bersama Kepala Bappebti. Dalam pembahasan tersebut, Ketua DSN-MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan bahwa emas yang menjadi objek transaksi harus benar-benar ada secara fisik dan bukan sekadar angka digital.
Bappebti pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa dalam ekosistem perdagangan fisik emas secara digital, emas yang dibeli masyarakat diklaim memiliki dukungan fisik dan dapat tersimpan pada kustodian.
Artinya, masyarakat sebaiknya tidak buru-buru mengambil kesimpulan hanya dari istilah “emas digital”.
Yang perlu diperiksa antara lain:
- apakah emas fisiknya benar-benar tersedia;
- siapa yang menyimpan emas tersebut;
- siapa pemilik emas setelah transaksi;
- bagaimana mekanisme penyerahannya;
- apakah jumlah emas sesuai dengan klaim kepemilikan;
- serta akad apa yang digunakan.
Dengan demikian, emas digital tidak bisa dinilai hanya dari nama aplikasinya. Struktur transaksi tetap menjadi titik penting dalam analisis syariah.
Fatwa DSN-MUI tentang Emas Tidak Tunai
Dalam persoalan jual beli emas dengan pembayaran tidak tunai, ada rujukan penting berupa Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.
Fatwa tersebut menetapkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa maupun murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi atau uang. Fatwa itu juga menetapkan batasan, termasuk ketentuan bahwa harga jual tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian.
Ketentuan tersebut penting karena masyarakat sering menyederhanakan persoalan menjadi “emas kredit pasti haram” atau sebaliknya “semua emas kredit pasti halal”.
Padahal, fatwa tersebut memiliki syarat dan batasan yang perlu dibaca bersama akadnya.
Karena itu, seseorang yang hendak membeli emas dengan skema cicilan sebaiknya tidak hanya melihat besarnya angsuran. Periksa juga akad, harga yang disepakati, jangka waktu, serta ketentuan jika terjadi keterlambatan.
Ada Fatwa Baru tentang Kegiatan Usaha Bulion
Perkembangan industri emas juga membuat pembahasan syariah semakin luas.
DSN-MUI pada 2026 menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut tercantum dalam daftar resmi Fatwa DSN-MUI dan ditetapkan pada 11 Februari 2026.
Fatwa baru ini relevan dengan perkembangan ekosistem emas modern karena kegiatan usaha bulion mencakup aktivitas yang berkaitan dengan emas dalam skema bisnis yang lebih luas.
OJK juga mencatat penerbitan fatwa tersebut sebagai bagian dari perkembangan ekosistem bulion nasional. Pada saat yang sama, OJK mendorong inovasi seperti tokenisasi emas melalui sandbox.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum investasi emas modern tidak cukup dibahas dengan perspektif jual beli emas batangan di toko saja.
Ada persoalan kustodian, kepemilikan, akad, layanan keuangan, perdagangan fisik, hingga teknologi digital yang perlu diperiksa satu per satu.
Jadi, Bolehkah Beli Emas untuk Dijual Lagi?
Pada dasarnya boleh, selama transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariah.
Membeli emas ketika harga turun lalu menjualnya ketika harga meningkat merupakan aktivitas perdagangan yang secara prinsip berbeda dari riba.
Namun, keuntungan bukan satu-satunya persoalan.
Jika seseorang membeli emas yang nyata, mengetahui harga dan akadnya, memperoleh kepemilikan yang jelas, kemudian menjualnya kembali secara sah, maka perubahan harga menjadi bagian dari risiko perdagangan.
Sebaliknya, kehati-hatian diperlukan ketika transaksi hanya mengejar pergerakan harga tanpa kejelasan objek, kepemilikan, atau akad.
Begitu pula dengan emas digital. Jangan berhenti pada pertanyaan “apakah aplikasinya syariah?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah emasnya benar-benar ada atau tidak, siapa pemiliknya, dan bagaimana mekanisme penguasaan serta penyerahannya.
Penurunan harga emas Antam pada 2 September 2026 menjadi momentum yang menarik untuk melihat kembali hukum jual beli emas dari perspektif Islam. Harga emas turun Rp40.000 menjadi Rp2.624.000 per gram, tetapi keputusan membeli tidak hanya berkaitan dengan peluang mendapatkan keuntungan.
Dalam jual beli emas dalam Islam, transaksi harus dilihat berdasarkan akad dan mekanismenya. Membeli saat harga turun kemudian menjual kembali saat harga naik pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis dilarang.
Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 memberikan ketentuan mengenai jual beli emas secara tidak tunai. Sementara itu, perkembangan ekosistem bulion diperkuat dengan Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026. Untuk transaksi emas digital, DSN-MUI juga masih memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan emas fisik dan tata kelola transaksinya.
Maka, ketika harga emas turun, jangan hanya bertanya: “Kapan waktunya membeli?” Dalam fiqih muamalat, pertanyaan yang lebih penting adalah: “Apa yang saya beli, siapa pemiliknya, bagaimana akadnya, dan bagaimana saya menerimanya?” Sebab dalam Islam, mengejar keuntungan boleh—tetapi cara mendapatkannya tetap memiliki batas. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar