Perundungan di Sekolah Jadi Alarm Perlindungan Anak Nasional
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar perundungan di sekolah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HUMANIORA – Perundungan di sekolah atau bullying di sekolah kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai peristiwa yang melibatkan pelajar memicu kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak. Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan remaja semata, melainkan bagian dari isu perlindungan anak yang memerlukan pencegahan sejak dini, pendampingan berkelanjutan, serta kolaborasi lintas sektor.
Pesan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi akun DPR RI yang mengangkat tema pentingnya membangun sistem perlindungan anak secara terpadu. Dalam unggahan berbentuk carousel itu, DPR RI memaparkan data, regulasi, hingga langkah-langkah pencegahan yang dinilai perlu diperkuat agar sekolah menjadi ruang yang aman bagi setiap peserta didik.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh lagi berjalan secara sektoral. Menurutnya, seluruh pihak harus membangun sistem yang saling terhubung dengan mekanisme kerja yang jelas sehingga upaya pencegahan dapat berlangsung lebih efektif.
Perundungan Perlu Dicegah Sebelum Menjadi Krisis
Dalam materi yang diunggah, DPR RI menyoroti dua peristiwa di lingkungan pendidikan yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Kedua kasus tersebut digunakan sebagai ilustrasi pentingnya mengenali perubahan perilaku remaja sebelum berkembang menjadi tindakan yang membahayakan.
Salah satu peristiwa terjadi di MAN 3 Padang pada Juli 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian saat itu, seorang siswa diduga membawa tiga bom rakitan ke sekolah. Polisi menyampaikan bahwa pelaku diduga mengalami tekanan psikologis setelah sebelumnya menjadi korban perundungan.
Unggahan tersebut juga mengingatkan publik pada kasus ledakan bom rakitan di SMA Negeri 72 Jakarta pada November 2025. Dalam narasi yang disampaikan DPR RI, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa persoalan psikologis remaja memerlukan perhatian sejak dini.
Meski demikian, fakta dan motif setiap perkara tetap mengikuti proses penyelidikan serta penegakan hukum oleh aparat berwenang. DPR RI menggunakan kedua contoh tersebut sebagai ilustrasi mengenai pentingnya membangun sistem pencegahan yang mampu mendeteksi persoalan anak sebelum memasuki fase krisis.
Data KPAI Perlihatkan Tantangan di Lingkungan Pendidikan
Selain menampilkan ilustrasi kasus, DPR RI juga mengutip data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 37,5 persen pengaduan kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan satuan pendidikan, termasuk perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi tantangan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Oleh sebab itu, pencegahan perlu menjadi prioritas, bukan hanya ketika kasus sudah terjadi.
Unggahan itu juga menampilkan sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian, antara lain perundungan, tekanan psikologis, lemahnya komunikasi antara sekolah dan keluarga, serta paparan konten kekerasan di ruang digital.
DPR Dorong Kolaborasi Semua Pihak
Menurut DPR RI, perlindungan anak tidak dapat bergantung pada satu institusi saja. Sebaliknya, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi antara sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Karena itu, DPR RI mendorong beberapa langkah strategis, di antaranya:
- deteksi dini terhadap perubahan perilaku remaja;
- penyediaan mekanisme pelaporan bullying yang aman;
- penguatan layanan kesehatan mental beserta konselor sekolah;
- koordinasi yang lebih erat antara sekolah, keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah, dan aparat;
- pengawasan terhadap konten digital berbahaya sekaligus peningkatan literasi digital.
Selain itu, DPR RI menilai budaya saling menghormati perlu terus dibangun di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, setiap anak memiliki ruang belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari intimidasi.
Regulasi Menjadi Fondasi Perlindungan Anak
Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.
DPR RI menilai keberadaan regulasi menjadi fondasi penting. Namun, implementasi di lapangan tetap menjadi kunci agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi anak.
Unggahan resmi DPR RI itu juga mengajak masyarakat berpartisipasi dengan menyampaikan gagasan mengenai langkah paling efektif untuk menciptakan sekolah yang aman dan bebas perundungan. Di kolom komentar, sejumlah pengguna media sosial turut menyoroti pentingnya keberadaan guru bimbingan konseling, layanan kesehatan mental yang mudah diakses, serta komunikasi yang lebih terbuka antara sekolah dan orang tua.
Sekolah seharusnya menjadi tempat anak bertumbuh, bukan tempat mereka kehilangan rasa aman. Mencegah perundungan sejak dini bukan hanya tugas guru atau orang tua, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak dapat belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa dibayangi rasa takut. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar